JAKARTA, Sketsakini.com- Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengancam menggugat Jokowi jika mengambil wewenang Presiden terpilih Prabowo Subianto.

“Presiden Jokowi dilarang mengirimkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK kepada DPR karena menjadi kewenangan Presiden periode 2024-2029 (Prabowo Subianto),” kata Boyamin lewat rilis, 02/10.

Dasar pelarangan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112 / PUU-XX/ 2022 halaman 118 alenia pertama.

“Untuk ini, Kami akan mengajukan surat Somasi/Teguran kepada Presiden Jokowi untuk tidak menyerahkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK kepada DPR,” tegasnya.

“Apabila somasi/teguran ini diabaikan maka Kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan surat presiden kepada DPR,” lanjutnya.

“Sisi lain Kami juga akan berkirim surat untuk menolak surat presiden Jokowi dikarenakan yang berwenang adalah Presiden Prabowo Subianto setelah dilantik tanggal 20 Oktober 2024,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar

Sedang Tren