JAKARTA, Sketsakini.com- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Jampidsus di PN Jakarta Selatan. Gugatan itu didaftarkan 3/10. Dalam gugatannya MAKI meminta pengadilan menyatakan tidak sah penghentian penyidikan kasus korupsi timah. MAKI mendesak Jampidsus menetapkan RBS menjadi tersangka. “Atas dasar azas pramuka tidak bersalah maka inisial RBS tetap RBS tanpa penulisan siapapun,” kata Boyamin Saiman koordinator MAKI.
Adapun pokok perkara, hahwa TERMOHON Jampidsus Kejaksaan Agung saat ini sedang menangani perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, tahun 2015-2022, dimana dalam perkara tersebut beberapa pihak telah diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka, dan menjalani proses persidangan sebagai Terdakwa ;
Bahwa kasus ini mengenai kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara illegal, dimana hasil pengelolaan itu dijual kembali kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang jumlahnya sangat besar;
Bahwa hingga saat ini TERMOHON Jampidsus telah menetapkan sebanyak 16 (enam belas) Tersangka dalam kasus korupsi timah, namun selain dari 16 (enam belas) nama tersebut, diduga terdapat aktor intelektual dengan inisial “RBS” yang diduga paling banyak menikmati hasil korupsi timah dengan mendirikan dan mendanai perusahaan yang digunakan untuk melancarkan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, serta menjadi inisiator atas pertemuan-pertemuan untuk mengatur tata kelola timah yang pada akhirnya berujung menjadi tindak pidana korupsi;
Bahwa terduga aktor intelektual tersebut, telah dipanggil dan diperiksa sebanyak 2 (dua) oleh TERMOHON Jampidus pada kisaran waktu bulan April 2024 dalam statusnya sebagai saksi, namun hingga saat ini TERMOHON Jampidsus belum juga menetapkan “RBS” sebagai Tersangka dalam korupsi timah, padahal pemeriksaan terhadap Para Terdakwa dalam tindak pidana korupsi timah sudah berjalan dan hamper selesai, dimana saksi-saksi juga telah diperiksa, dimana perbuatan RBS tersebut seharusnya sudah memenuhi unsur untuk TERMOHON menetapkannya sebagai Tersangka;
Bahwa dengan belum ditetapkannya RBS sebagai Tersangka dapat dimaknai terdapat upaya tebang pilih yang dilakukan TERMOHON Jampidsus, sehingga hal ini dapat dimaknai TERMOHON melakukan penghentian penyidikan secara diam-diam dan tidak sah dalam perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk;Bahwa dikarenakan TERMOHON Jampidsus terkesan tidak sungguh-sungguh dalam menangani perkara tindak pidana korupsi a quo, maka PEMOHON meminta kepada Yang Mulia Hakim Tunggal Pemeriksa Praperadilan a quo agar dalam amar putusannya menyatakan TERMOHON Jampidsus telah melakukan penghentian penyidikan tidak sah dalam dalam perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dengan tidak menetapkan RBS sebagai Tersangka dalam perkara korupsi a quo dan memerintahkan TERMOHON Jampidsus untuk melakukan penetapan Tersangka terhadap RBS ;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan memeriksa dan memutus;
Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan ini untuk seluruhnya;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan aquo;
Menyatakan Pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.
Menyatakan secara hukum Termohon Jampidsus telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum, dengan tidak menetapkan RBS sebagai tersangka;
Memerintahkan Termohon Jampidsus untuk melakukan penetapan tersangka terhadap RBS dalam perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk;
Menghukum Termohon Jampidsus untuk membayar biaya perkara.





Tinggalkan komentar