JAKARTA, Sketsakini.com- Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab bersama Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK), melayangkan gugatan kepada Presiden Joko Widodo dengan tuntutan sebesar Rp 5.246 triliun.

Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 September 2024, bertepatan dengan peringatan G30S.

Mereka menuduh Jokowi melakukan rangkaian kebohongan selama periode 2012 hingga 2024 yang merugikan bangsa Indonesia. Antara lain, akan jadi gubernur Jakarta utuh satu periode, data 11 triliun ada di saku, dan lain-lain.

Menanggapi gugatan ini, Staf Khusus Presiden, Dini Purwono, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum. Namun, ia menekankan upaya hukum harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan tidak disalahgunakan. Dini juga mengingatkan pentingnya prinsip hukum, di mana setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya.

“Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN. Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi,” jelas Dini.

Tinggalkan komentar

Sedang Tren