JAKARTA, Sketsakini.com- Upaya memajukan kebudayaan nasional Indonesia dan menjaga ekosistem kebudayaan memerlukan perencanaan yang berkesinambungan, sistematis, dan terpadu. Untuk itu, Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK) disusun guna memberikan arah yang terstruktur dan kepastian hukum dalam mewujudkan peningkatan kualitas layanan dalam pemajuan kebudayaan.

Kemenko PMK sesuai tugas dan fungsinya telah mengoordinasikan penyusunan RIPK. Hal ini dilakukan dalam upaya melaksanakan ketentuan dalam pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Warsito mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Kementerian/Lembaga.

“Kami turut mengapresiasi kinerja Kementerian/Lembaga yang telah bergotong-royong untuk menyusun RIPK sejak tahun 2019. RIPK disusun untuk semakin menguatkan acuan pembangunan kebudayaan yang menjadi pijakan dalam pelaksanaan kebijakan tahun 2025-2045,” ujar Warsito.

Hal tersebut disampaikan Warsito dalam Sosialisasi dan Koordinasi Implementasi Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK) sebagai Tindak Lanjut Pasca Penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan di Jakarta pada Selasa (15/10/2024). Dalam Perpres tersebut tertuang sebanyak 24 Kementerian dan 5 Lembaga yang mendapat amanat untuk mengimplementasikan pemajuan kebudayaan.

Laman: 1 2 3

Tinggalkan komentar

Sedang Tren