
JAKARTA, Sketsakini.com| Masih ingat vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang menggegerkan jagat hukum? Kini vonis bebas itu memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. Selain itu, Kejagung menangkap seorang pengacara dalam perkara itu.
“Tiga hakim, satu lawyer,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).
Febri belum merinci duduk perkara kasus tersebut. Dia hanya membenarkan lawyer dan tiga hakim terlibat dalam dugaan suap.
“Betul,” ujarnya.
Vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera itu menjadi sorotan. Hakim, dalam pertimbangannya, menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti membunuh Dini sebagaimana dakwaan jaksa.
Hakim menyebutkan Ronald Tannur tidak terbukti melindas Dini dengan mobil. Hakim, dalam pertimbangannya, juga menyatakan telah mempertimbangkan hasil visum terhadap jenazah Dini.
Hasil visum itu menyatakan terdapat luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul. Selain itu, ada luka memar pada kepala, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri, dan tungkai atas kiri akibat kekerasan tumpul.
Dalam pertimbangannya, hakim juga mengutip keterangan dokter soal luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul serta temuan alkohol di dalam tubuh Dini.
Komisi Yudisial (KY) telah melakukan pengusutan terkait pelanggaran etik para hakim terkait vonis bebas tersebut. Dalam rapat di DPR, KY menyatakan tiga hakim itu akan dijatuhi sanksi etik berat. Mereka akan diberhentikan.
MA Vonis Ronald Tannur 5 Tahun Penjara
Terhadap vonis bebas hakim PN.Surabaya, kejaksaan mengajukan kasai ke Mahkamah Agung (MA). MA membatalkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus penganiayaan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur. Ronald divonis 5 tahun penjara setelah MA mengabulkan pengajuan kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya.
Putusan dibacakan Selasa (22/10/2024) oleh Hakim Agung Soesilo selaku hakim ketua disertai dua hakim anggota, yakni Ainal Mardhiah dan Sutarjo dengan panitera pengganti, Yustisiana.
Dalam perkara Nomor 1466/K/Pid/2024 ini, Mahkamah menilai Ronald bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yaitu melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP – Pidana penjara selama 5 (lima) tahun,” bunyi amar putusan tersebut.
Sebelumnya, Ronald divonis bebas oleh ketua majelis hakim, Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024).





Tinggalkan komentar