Boyamin Saiman.| Dok. Sketsakini

JAKARTA, Sketsakini.com| Aktivis anti korupsi, Boyamin Saiman menggugat. Hari ini pukul 14.00 WIB dia menyatroni Mahkamah Konstitusi (MK) mengajukan judicial review agar MK membatalkan pansel KPK bentuk Jokowi.

“Saya selaku pribadi, hari ini akan mengajukan permohonan Judicial Review atas sengkarut Presiden siapa yang berwenang membentuk Pansel KPK dan sekaligus menyerahkan kepada DPR,” katanya.

“Saya berkeyakinan bahwa hanya Presiden Prabowo yang berwenang membentuk Pansel atas dasar Putusan Mahkamah Nmr 112 tahun 2023,” ungkapnya.

Hingga saat ini belum ada kepastian dari DPR dan Presiden Prabowo atas permasalahan ini.  “Saya harus maju ke MK untuk memastikan siapa yang berwenang. Jokowi jelas tidak berwenang namun nyatanya nekat menyerahkan hasil Pansel KPK kepada DPR,” katanya.

JR ini semata mata untuk menyelamatkan program negara Pemberantasan Korupsi dan menyelamatkan KPK dari gugatan para Tersangka dengan dalih penetapan tersangka tidak sah karena Pimpinan KPK tidak sah akibat pemilihannya tidak sah.

“Materi lengkap akan disampaikan saat nanti pendaftaran di MK,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar

Sedang Tren