Boyamin Saiman. | Dok.Sketsakini.

JAKARTA, Sketsakini.com| Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Selasa tgl 3 Desember 2024 jam 10.00 WIB menggelar sidang perdana gugatan praperadilan terkait penanganan kasus korupsi bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi  Firli Bahuri. Gugatan itu diajukan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan LP3HI melawan Kapolda Metrojaya dan Kajati DKI.

“Atas mangkrak dan lemotnya penuntasan penanganan perkara Tersangka Firli Bahuri ( mantan Ketua KPK ) terkait SYL,” kata koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

“Gugatan ini penting karena perkembangan terakhir Firli mangkir panggilan penyidik dengan alasan yang tidak cukup sebagaimana ketentuan KUHAP namun meskipun telah mangkir 3 kali nyatanya penyidik tidak melakukan kewenangannya berupa Penjemputan Paksa dalam bentuk terbit Surat Perintah Membawa,” katanya.

Gugatan ini untuk memaksa Penyidik untuk menuntaskan perkara dalam bentuk melimpahkan perkara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta.

Tinggalkan komentar

Sedang Tren