
JAKARTA, Sketsakini.com – Revolusi korupsi itu akhirnya sampai di Agraria. Jika dulu transaksinya amplop, kini skalanya grosir. Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sekitar 20 koper, kardus, dan boks berisi uang. Nilainya tak tanggung-tanggung: Rp106,3 miliar dalam berbagai valuta.
Ini adalah OTT terbesar KPK sepanjang 2026, melampaui kasus Bea Cukai yang Rp45 miliar.
Operasi senyap itu digelar Senin, 14 September 2026, di Jabodetabek. Tim KPK mengamankan 17 orang. Di antaranya Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantah Tangerang Tardi.
Sehari kemudian, Selasa 15 September, KPK menetapkan delapan tersangka dan menahan mereka untuk 20 hari pertama. Daftarnya: Lampri, Sontang, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Golkar Fahd El Fouz, serta pihak swasta Rizal Pahlefi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KODE “DUA” DI KAFE JAKARTA SELATAN
Perkaranya bermula dari urusan yang terlihat administratif: pengurusan perpanjangan HGB dan pemecahan HGB menjadi SHM atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Sebagian bidang itu bermasalah, diklaim ahli waris yang memegang SHM dan menggugat sembilan SHGB Summarecon ke PTUN Bandung.
Mediasi dilakukan. Ahli waris mengajukan blokir. Gugatan dicabut. Di titik inilah pintu masuk diduga terbuka.
Menurut konstruksi KPK, Yaser Alfarisi sebagai perantara Summarecon bersama Erwin berupaya membuka blokir. Erwin menyampaikan Sontang tak akan membuka tanpa arahan atasan. Kemudian muncul permintaan dengan kode “dua”, yang diduga bermakna Rp2 miliar.
Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. Pada 27 Agustus 2026, uang itu diserahkan melalui Yaser dan Rizal kepada Erwin. Lalu Rp200 juta diserahkan kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
Konstruksi tidak berhenti di satu klaster. KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain. PT Bela Parahyangan diduga menyerahkan Rp2,1 miliar kepada Erwin, lalu Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto. Ada pula temuan sembilan koper merah berisi Rp8 miliar dan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 ke rekening Arif.
LINGKARAN ORANG KEPERCAYAAN
Yang membuat kasus ini melampaui sekadar suap HGB adalah struktur aktornya.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Dalam klaster penerima, KPK menduga Sontang bersama Erwin, serta Lampri bersama Arif, Fahd, dan Muhammad Fakhry sebagai terduga penerima.
Pembagian perannya pun menyerupai rantai pasok. Erwin dan Fakhry diduga menjadi penghubung. Arif sebagai pengepul. Fahd disebut sebagai penampung akhir. Bahkan KPK mendalami dugaan jual-beli mutasi dan promosi jabatan di internal kementerian.
Pada 15 September, ketika Komisi II DPR memanggil, Menteri Nusron absen. Wakil Menteri Ossy Dermawan yang hadir memastikan pelayanan di Kantah Bogor dan Tangerang tetap berjalan normal dan meminta publik tidak berspekulasi.
Kini pertanyaannya bergeser. Jika sertifikat tanah bisa dinegosiasikan di kafe, dan jabatan bisa dimasukkan dalam kardus bersama dolar Singapura dan dolar Amerika, apa yang sebenarnya sedang disertifikasi di ATR/BPN?
KPK masih menghitung. Tapi satu hal pasti: tanahnya belum tentu berpindah tangan, kopernya sudah.




Tinggalkan komentar