Ilustrasi uang hasil rasuah.

OTT ATR/BPN bukan lagi sekadar cerita tentang HGB. Ia berubah menjadi peta tentang uang yang berjalan sendiri.

JAKARTA, Sketsakini.com – Perkara ini bermula dari kode. Sebuah kode sederhana: “2”. Di baliknya, KPK membaca: Rp 2 miliar. Itu permintaan untuk membuka blokir dan memecah Hak Guna Bangunan milik Summarecon di Bogor. Summarecon menawar: Rp 1,5 miliar. Disepakati. Pada 27 Agustus 2026, uang itu diserahkan lewat perantara kepada ERW — yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri.

Rp 200 juta kemudian mampir ke meja Kepala Kantor Pertanahan Bogor I, SON, di sebuah kafe di Jakarta Selatan. Urusan HGB dianggap selesai.

Tapi cerita tidak selesai di situ. Justru baru mulai.

Karena ketika tim KPK masuk ke rumah-rumah, yang mereka temukan bukan Rp 1,5 miliar. Melainkan gunung uang: sekitar Rp 106,3 miliar dalam rupiah dan valuta asing — dolar Amerika, dolar Singapura, riyal, ringgit — teronggok di dalam 20 koper, kardus, dan tas.

Di sanalah muncul nama Arif Sugiyanto — ARF — mantan Bupati Kebumen yang disebut sebagai pengepul.

KPK menemukan alurnya begini: PT Bela Parahyangan (BPA) mengurus HGB. Memberi Rp 2,1 miliar kepada ERW. ERW menyetor Rp 1,8 miliar kepada ARF.

Belum cukup. Penyidik menemukan sembilan koper merah bertuliskan nama LMP — Lampri, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN. Di dalamnya: Rp 8 miliar. Diduga hasil patungan LMP bersama ARF.

Dan yang paling senyap, paling mengundang tanya: setoran tunai Rp 10 miliar pada 7 September 2026. Tercatat dalam mutasi rekening ARF.

Uang dari siapa? Untuk siapa? Untuk jabatan apa? Untuk tanah yang mana?

“Ini masih kami dalami dari pihak siapa,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Kamis 17 September 2026. Ia hanya menyebut ARF berada di klaster kedua — klaster penerimaan lain di luar kasus Summarecon.

Klaster itu, kata KPK, bukan lagi soal HGB semata. Melainkan dugaan penerimaan terkait layanan pertanahan, rotasi, promosi, dan mutasi jabatan di lingkungan ATR/BPN.

ARF, dalam konstruksi KPK, bukan pemain tunggal. Ia diduga sebagai pengepul uang dari ERW dan MF — Muhammad Fakhry — lalu menyetorkannya kepada FEZ — Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq — yang berperan sebagai penampung.

Uang itu kemudian berjalan, berpindah, mengendap di koper-koper.

Dari Rp 1,5 miliar yang menjadi pintu masuk, kini penyidik menatap Rp 106,3 miliar yang asal-usulnya belum sepenuhnya terurai. Rp 104 miliar lebih masih menjadi kabut.

KPK telah menggeledah tiga ruang Dirjen: Lampri, Virgo Eresta Jaya, dan Asnaedi, menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Ruang kerja Menteri Nusron tidak digeledah. Belum.

Sampai Jumat, Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka. Pemanggilannya pun masih menunggu kebutuhan penyidik.

Tapi Rp 10 miliar itu — setoran tunai di satu tanggal di awal September — telah menjadi simbol: bahwa di Kementerian yang mengurus tanah negara, ada tanah yang lebih subur — tanah tempat uang tumbuh tanpa harus menanam.

Tinggalkan komentar

Sedang Tren