Ilustrasi sidang MK.

Jakarta, Sketsakini.com – Sidang itu digelar Rabu malam, 23 September 2026, di Gedung Mahkamah Konstitusi. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 — gugatan perselisihan hasil Pilpres soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka — memasuki babak jawaban. KPU menjawab sebagai Termohon. Bawaslu memberi keterangan. Di belakang mereka, Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara berdiri sebagai Pihak Terkait.

Usai jawaban dibacakan, tiga hakim konstitusi memilih tak langsung mengetuk palu. Mereka menitip catatan. Catatan yang lebih dalam dari sekadar prosedur.

Arsul Sani: Apa yang Sesungguhnya Diverifikasi?

Hakim Arsul Sani membuka. Ia meminta KPU menerangkan kembali hakikat verifikasi itu sendiri.

“Dokumen apa yang Anda verifikasi? Apakah hanya surat keterangan penyetaraan dari Ditjen Dikdasmen Kemendikbud — yang dalam bukti Anda bahkan tak terlampir, namun justru ada pada bukti Pihak Terkait — atau keseluruhan dokumen pendidikan itu sendiri?”

Ia mengakui, persidangan lanjutan untuk pembuktian belum tentu ada. Tapi andai-andai, katanya, kadang menjadi kenyataan.

Di ujung catatannya, Arsul mengutip ayat. Bukan pasal konstitusi, melainkan Kitab Suci.

“Inna fi zalika la’ibratan li’ulil-absar. Sesungguhnya pada kejadian itu terdapat pelajaran besar bagi orang-orang yang mempunyai mata hati.” — Ali ‘Imran: 13, kisah Badar.

“Bukan semata soal Wakil Presiden kita hari ini,” ujarnya lirih. “Ini pelajaran untuk demokrasi ke depan. Supaya clear.”

Saldi Isra: Dialog yang Menohok

Hakim Saldi Isra memilih berdialog. To the point.

“Pak Afif, dulu ketika memeriksa syarat pendidikan calon, apakah KPU datang ke Dinas Pendidikan?”

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjawab pendek: “Tidak. Kami sudah menerima surat keterangan.”

Saldi mengerutkan kening. Di Pilkada, kata dia, KPU daerah bahkan mendatangi sekolah, memeriksa Paket C hingga ke akar. Mengapa di level tertinggi justru tidak?

“Instrumen lain apa selain surat yang ditandatangani Sekretaris Dirjen itu yang dipakai untuk menyatakan memenuhi syarat?”

“Karena dianggap keluar dari instansi yang berwenang, maka kami anggap benar,” jawab Afif.

“Bukan soal anggapan,” potong Saldi. “Surat itu saja?”

“Surat keterangan itu saja,” sahut Afif.

Maka Saldi meminta: serahkan seluruh notulensi pembahasan internal KPU soal syarat itu. Resume yang ditandatangani bersama. Agar Mahkamah punya pemahaman yang komprehensif.

Giliran Ketua Bawaslu Rahmat Bagja ditanya. Apakah Bawaslu datang ke Dipnas?

“Tidak datang, Yang Mulia. Karena tidak ada informasi sama sekali,” jawab Bagja.

Ia lalu bercerita tentang Hotel Borobudur, 2023. Saat verifikasi legislatif, Bawaslu diberi akses masuk ruangan, namun dilarang membawa ponsel dan kamera. Larangan dari KPU. Ia sudah protes kepada Ketua KPU saat itu, Hasyim Asy’ari. Dijanjikan boleh, praktiknya tetap tidak. Diberi waktu hanya 15 menit setelah mulai dan 15 menit sebelum selesai.

“Itulah yang kemudian kami adukan sebagai pelanggaran kode etik KPU di tahun 2023,” kata Bagja. “Pada saat proses pencalonan presiden, kami pun tidak diberi akses.”

Enny Nurbaningsih: Norma yang Baru Lahir?

Hakim Enny Nurbaningsih menelisik pasal.

Ia membaca Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023: bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

“Norma ini,” tanya Enny, “apakah memang dirancang untuk setiap Pilpres, atau spesifik hanya untuk Pilpres 2024?”

Afif menjawab bahwa norma serupa sudah ada untuk Pilkada. Anggota KPU Idham Holik menambahkan rujukan: Permendikbud 29/2014 tentang legalisasi ijazah luar negeri dan Permendikbudristek 6/2022 tentang penyetaraan. Rujukan itu, katanya, sudah dipakai dalam pedoman teknis Pilkada Serentak 2020.

Saldi menyela, memperjelas maksud Enny.

“Permendikbud 29/2014 itu kan 10 tahun sebelum 2024. Pertanyaannya: materi pengecualian penyetaraan luar negeri untuk capres-cawapres itu, apakah sudah ada di PKPU Pilpres 2019?”

Idham menjawab jujur: “Belum, Yang Mulia.”

“Jadi memang dibuat untuk tahun 2024, ya?” tanya Saldi.

“Iya,” jawab Idham.

“Itu yang saya minta jawabannya,” timpal Enny.

Ketua MK Suhartoyo kemudian menutup malam itu dengan kalimat penengah: silakan KPU dan Bawaslu menambah keterangan secara tertulis jika dirasa perlu, sebelum Majelis Hakim membahas perkara ini lebih jauh. Jika jawaban lisan malam itu dianggap cukup, maka cukuplah.

Sidang ditutup. Namun catatan-catatan itu menggantung — tentang verifikasi yang tak pernah datang ke sumbernya, tentang surat yang dianggap benar karena datang dari yang berwenang, dan tentang sebuah pasal yang baru lahir tepat di tahun yang membutuhkannya.

Tinggalkan komentar

Sedang Tren