Ilustrasi Putusan MA.

Vonis yang menggantung, kursi empuk yang datang.

JAKARTA, Sketsakini.com – Hukum, dalam beberapa lakon republik, punya cara berjalan yang pelan, nyaris seperti kapal tongkang di alur pelabuhan. Ia sudah mengetuk palu, sudah mengucap kata terakhir: inkrah. Tapi eksekusinya masih mengambang di perairan.

Di tengah kabut itulah nama Silfester Matutina kembali berlabuh. Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu kini tercatat sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim, anak usaha Pelindo yang mengurus jasa maritim.

Pengangkatannya tidak lewat gegap gempita RUPS di ruang rapat yang megah. Ia datang melalui Keputusan Para Pemegang Saham di Luar RUPS, RUPS Sirkuler, tertanggal 25 Juni 2026. Dokumen itu dingin dan administratif bunyinya.

Pertama, memberhentikan dengan hormat Eris Herryanto dari kursi Komisaris Independen. Kedua, mengisi kekosongan itu dengan satu nama: Silfester Matutina.

Begitu saja. Satu nama diganti nama lain.

Padahal, di belakang nama itu, ada putusan yang belum selesai ditunaikan. Silfester adalah terpidana perkara pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Mahkamah Agung, dalam Putusan Nomor 287 K/Pid/2019, telah menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Putusan kasasi itu telah berkekuatan hukum tetap.

Di atas kertas, Peninjauan Kembali tidak menghentikan eksekusi. Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna pernah menegaskan hal itu. Jaksa Agung ST Burhanuddin sendiri, pada September 2025 lalu, berkata singkat saat ditanya keberadaan Silfester: “Kita sedang cari.”

Pencarian itu belum berujung, kursi komisaris sudah lebih dulu datang.

Ini bukan kali pertama Silfester mendapat tempat di pelataran BUMN. Pada Maret 2025, ia pernah tercatat duduk sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID FOOD.

Kini, di Pelindo Jasa Maritim, ceritanya berulang. Dan publik kembali bertanya: bagaimana mungkin seorang terpidana yang vonisnya belum dieksekusi, bisa melenggang menjadi pengawas di perusahaan negara?

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, hanya punya dua kata untuk menjawabnya. Di akun X-nya, ia menulis: “Memalukan dan menyedihkan.”

Dua kata yang pendek, tapi cukup untuk menggambarkan ironi: di satu sisi hukum yang menggantung, di sisi lain jabatan yang mengikat.

Tinggalkan komentar

Sedang Tren