
Jakarta, Sketsakini.com- Selama bertahun-tahun, ijazah itu hidup sebagai sebuah kata.
Kata yang diucapkan di televisi. Kata yang ditulis di media sosial. Kata yang dianalisis piksel demi piksel. Kata yang dituduh, dibela, ditertawakan, dan ditangisi, tanpa pernah sekalipun disentuh oleh tangan orang yang menuduhnya.
Hari ini, Kamis, 5 November 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kata itu, untuk pertama kalinya, menjadi sebuah benda.
Benda yang bisa dipegang. Benda yang bisa dibalik. Benda yang bisa diangkat tinggi-tinggi, agar dilihat oleh delapan puluh pasang mata yang duduk di dalam, dan oleh jutaan pasang mata yang menonton dari luar, melalui layar yang disediakan pengadilan.
Dan benda itu tidak datang sendirian. Ia datang dalam empat lembar, yang dibawa oleh seorang lelaki yang sudah berjanji, jauh-jauh hari, untuk membawanya: dari SD, dari SMP, dari SMA, dan dari S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.
“Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia,” kata Jokowi, dengan sopan, seperti seorang murid yang meminta izin kepada gurunya, sebelum menunjukkan pekerjaan rumahnya. “Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon, Yang Mulia.”
Hakim mengizinkan. Dan ia pun berbalik badan.
Bayangkanlah momen itu, dengan tenang, tanpa musik, tanpa thumbnail, tanpa judul yang ditulis dengan huruf kapital. Seorang mantan presiden, yang pernah memimpin sebuah negeri selama sepuluh tahun, berbalik badan, mengangkat empat lembar kertas tua, dan menunjukkannya kepada orang-orang yang duduk di belakangnya, seperti seorang anak SD yang menunjukkan rapornya kepada ayahnya, setelah pulang dari sekolah.
Di dekatnya, Roy Suryo berdiri. Ia tidak jauh. Ia cukup dekat untuk melihat, cukup dekat untuk memegang, cukup dekat untuk mendengar napas kertas itu ketika dibalik.
Dan di saat itulah, tawa itu terdengar.
“Saya tadi tertawa, dan langsung menyampaikan dengan kata-kata palsu,” kata Roy Suryo, usai sidang, seperti yang dikutip Kompas TV. Sebuah kalimat yang, dalam catatan pemberitaan, diucapkan oleh Roy sendiri, bukan oleh Refly Harun, tetapi yang kemudian menjadi milik seluruh tim pembela, karena tawa itu, dalam bahasa sastra, bukanlah tawa yang sendirian. Ia adalah tawa yang mewakili sebuah sikap, sebuah keyakinan, sebuah penolakan yang sudah diputuskan jauh sebelum kertas itu diangkat.
Roy, dalam rekaman yang beredar, bahkan terlihat mengucapkan kata “Palsu.. Palsu..” berulang kali, ketika dokumen itu diperlihatkan. Sebuah kata yang, bila diucapkan di luar ruang sidang, mungkin terdengar seperti sebuah ejekan. Tetapi bila diucapkan di dalam ruang sidang, di depan majelis hakim, di depan saksi, di depan kamera, ia menjadi sesuatu yang lain: ia menjadi sebuah posisi hukum, yang harus dibuktikan, bukan hanya diucapkan.
Di samping Roy, berdiri Refly Harun, kuasa hukumnya. Refly tidak tertawa dengan cara yang sama. Ia menyaksikan dengan cara yang berbeda: dengan cara seorang advokat yang sedang mencatat, bukan dengan hati, melainkan dengan mata.
Refly menyoroti sikap Jokowi saat menjawab. Ia melihat seorang saksi yang tampak lancar dalam memberikan jawaban, yang menjawab pertanyaan jaksa dengan tenang, dengan kalimat yang tidak berbelit-belit, dengan ingatan yang, setidaknya dari luar, tampak seperti ingatan yang sudah lama disimpan, dan kini dibuka kembali, satu per satu.
Tetapi ia juga mencermati sebuah momen yang kecil, yang, dalam bahasa sastra, justru menjadi momen yang paling manusiawi: ada saat-saat ketika Jokowi sempat membuka catatan, sebelum menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan.
Bukalah catatan itu, dalam imajinasimu, dan lihatlah apa yang ada di dalamnya. Bukan sebuah naskah yang ditulis oleh orang lain. Bukan sebuah jawaban yang dihafalkan. Melainkan, barangkali, tanggal-tanggal yang sudah terlalu jauh untuk diingat dengan tepat: tanggal ujian skripsi, 23 Oktober 1985. Tanggal ijazah diterbitkan, 5 November 1985, dengan nomor register 1120, yang ditandatangani Rektor UGM saat itu, Profesor Dr dr Te Jacob, dan Dekan Fakultas Kehutanan saat itu, Profesor Doktor Soenardi Prawirohatmodjo. Nama-nama yang, bila kau tidak mencatatnya, akan kau lupakan, bukan karena kau berbohong, melainkan karena kau sudah hidup terlalu lama, dan terlalu banyak nama yang harus kau ingat, selama empat puluh tahun.
Refly melihat catatan itu, dan ia mencatatnya juga. Sebab tugas seorang advokat bukanlah untuk percaya, melainkan untuk bertanya. Bukan untuk mengagumi kelancaran, melainkan untuk menguji kelancaran itu, apakah ia kelancaran ingatan, atau kelancaran hafalan. Dan pertanyaan itu, dalam sebuah persidangan, adalah pertanyaan yang sah, yang harus diajukan, dengan sopan, dengan tenang, dengan 500 pertanyaan yang, menurut pemberitaan, telah disiapkan oleh tim pembela, yang mencakup riwayat pendidikan, dokumen ijazah, hingga materi dakwaan.
Setelah hakim mengizinkan, Refly dan tim hukum Roy Suryo pun maju. Mereka tidak hanya melihat dari jauh. Mereka maju, mereka mendekat, mereka memegang. Tangan mereka menyentuh kertas yang selama ini hanya mereka lihat dalam bentuk tangkapan layar. Mata mereka melihat, dari jarak yang sangat dekat, stempel, tanda tangan, foto, dan huruf-huruf yang tercetak di atas kertas yang sudah menguning oleh waktu.
Dan di sanalah, di jarak yang sedekat itu, sastra dan hukum bertemu, dan keduanya menjadi sangat sunyi: sebuah kertas yang dipegang, tidak lagi bisa disebut gaib. Selama ini, Refly pernah menyebut ijazah itu “gaib”, karena, menurutnya, belum dihadirkan oleh jaksa dalam persidangan. Hari ini, yang gaib itu telah menjadi nyata. Yang tidak terlihat itu telah terlihat. Yang hanya dibicarakan itu telah dipegang.
Tetapi, bagi Refly, melihat dan memegang saja tidak cukup. Dan di sinilah, ia menyampaikan catatan yang paling penting, yang paling konsisten, yang ia sampaikan sejak sebelum sidang dimulai, hingga sidang berjalan, hingga sidang usai:
Sekadar memperlihatkan lembaran fisik saja tidaklah cukup.
Baginya, dan bagi tim pembela, kebenaran materiil, kebenaran yang substantif, tidak bisa hanya didasarkan pada keyakinan, atau pada pengakuan sepihak, atau pada sebuah momen di mana sebuah kertas diangkat tinggi-tinggi di depan pengunjung. Kebenaran itu harus diuji, secara ilmiah, secara digital forensik, oleh ahli independen, yang akan memeriksa elemen-elemen di dalam dokumen itu, satu per satu, seperti seorang dokter yang memeriksa tubuh, bukan hanya melihat wajahnya, melainkan mendengarkan jantungnya, memeriksa darahnya, dan membaca hasil rontgennya.
Argumen itu, bila ditulis secara sastrawi, bukanlah argumen yang menghantam. Ia adalah argumen yang menahan. Ia berkata: tunggu dulu, jangan dulu bertepuk tangan, jangan dulu tertawa, jangan dulu menangis, sebab sebuah kertas yang asli di tangan, belum tentu asli di dalam laboratorium, dan sebuah kertas yang palsu di layar, belum tentu palsu di tangan.
Dan Refly menegaskan, dengan kalimat yang harus kita dengar, tanpa prasangka, bahwa tujuan tim pembela dalam mencecar kesaksian dan barang bukti ini bukanlah untuk merendahkan Jokowi secara personal, bukanlah untuk menghantam seorang mantan presiden di depan publik, melainkan murni menjalankan tugas advokat, demi meluruskan perkara pidana yang menjerat klien mereka, agar fakta hukumnya menjadi terang benderang.
Terang benderang. Sebuah frasa yang, dalam bahasa sastra, berarti: biarlah cahaya masuk, dari semua jendela, bukan hanya dari satu jendela. Biarlah semua orang melihat, dengan mata yang sama, tanpa bayangan, tanpa silau, tanpa kegelapan yang disembunyikan di balik punggung.
Maka, sidang hari itu pun berakhir, bukan dengan sebuah putusan, melainkan dengan sebuah ketegangan yang baru, yang lebih jernih, dan lebih jujur, daripada ketegangan yang lama.
Di satu sisi, ada seorang saksi yang telah datang, telah bersumpah, telah bercerita tentang skripsinya yang tiga kali mengajukan proposal judul, dan lulus dengan nilai A, tentang fotonya di ijazah yang ia tegaskan adalah fotonya sendiri, bukan Dumatno Budi Utomo, tentang rombongan yang datang dengan bus ke rumahnya, dan ia tolak, karena mereka tidak memiliki otoritas, tentang kesediaannya untuk menunjukkan ijazah itu, hanya kepada polisi, jaksa, dan pengadilan, dan hari ini, ia telah menepati janji itu, di depan semua orang.
Di sisi lain, ada seorang terdakwa yang telah tertawa, dan telah berkata palsu, dan ada seorang advokat yang telah mencatat, dan telah berkata belum cukup, harus diuji.
Dan di tengah-tengah mereka, ada majelis hakim, yang tidak tertawa, yang tidak mencatat dengan emosi, yang hanya mendengarkan, yang hanya mencatat dalam berita acara, yang pada akhirnya, akan memutuskan, bukan berdasarkan tawa, bukan berdasarkan catatan, bukan berdasarkan kelancaran, melainkan berdasarkan bukti yang telah diuji, oleh semua pihak, dengan cara yang sama, di depan hukum yang sama.
Itulah yang terjadi, ketika kertas itu akhirnya dipegang. Ia tidak menyelesaikan polemik itu dalam satu hari. Ia justru membuatnya menjadi lebih nyata, lebih dekat, dan lebih berat. Sebab kini, polemik itu tidak lagi hidup di layar. Ia hidup di tangan. Di tangan seorang saksi yang mengangkatnya. Di tangan seorang terdakwa yang memegangnya. Di tangan seorang advokat yang memintanya untuk diuji.
Dan tangan-tangan itu, hari ini, telah bertemu, di atas sebuah meja yang sama, di dalam sebuah ruang yang hanya muat delapan puluh orang, tetapi yang, pada hari itu, memuat seluruh negeri, yang sedang belajar, pelan-pelan, bahwa kebenaran tidak bisa hanya dilihat, tidak bisa hanya dipegang, tidak bisa hanya ditertawakan, melainkan harus diuji, dengan sabar, dengan ilmu, dan dengan hormat, kepada semua pihak yang hadir, yang bersaksi, dan yang membela.
Catatan: Dalam pemberitaan Kompas TV dan media lain, kalimat “Saya tadi tertawa…” dikutip sebagai ucapan Roy Suryo usai melihat ijazah, sementara Refly Harun menyoroti jalannya pemeriksaan dan menegaskan perlunya pengujian ilmiah. Penulisan ini mengembangkan pernyataan yang kau kirim dengan tetap memisahkan keduanya, agar tawa dan catatan hukum tidak tertukar, dan agar keduanya didengar sebagaimana mestinya: yang satu sebagai reaksi emosional seorang terdakwa, yang lain sebagai sikap profesional seorang advokat. Keaslian dokumen tetap menjadi ranah pembuktian di hadapan majelis hakim.





Tinggalkan Balasan