
JEMBER, Sketsakini.com – Di Sumberweling, Sumberbaru, keimanan warga tidak robek secara vertikal ke langit. Ia robek secara horizontal — antar tetangga, antar jamaah, antar warung kopi.
Semua gara-gara satu akun: @kyai.padepokan86.
Abdullah Arrosyi, yang menyebut dirinya Kiai Abdullah, mengklaim telah melihat Zat Allah secara sadar, bukan mimpi. Lebih jauh, ia mengaku berjabat tangan, berciuman, dan menerima air ludah Nabi Muhammad SAW.
Video itu singkat. Tapi luka sosialnya panjang.
Status: Masih Saksi Terlapor
Hingga hari ini, Polres Jember menahan diri untuk tidak terburu-buru.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Status yang bersangkutan saat ini adalah saksi terlapor,” jelas penyidik.
Bukan tersangka. Masih saksi terlapor. Karena polisi tahu, perkara ini bukan sekadar video viral. Ini adalah perkara yang jika salah langkah, bisa membakar kabupaten.
Maka yang dilakukan polisi adalah penyelidikan mendalam. Tidak hanya memeriksa pelapor dan terlapor, tapi menggelar pemeriksaan maraton saksi ahli: ahli bahasa untuk menelisik diksi “melihat Zat” dan “disalami Nabi” — apakah itu metafora sufi atau klaim literal? Ahli IT untuk menelusuri jejak sebaran, editan, dan keaslian video. Dan yang paling menarik: ahli sosiologi untuk mengukur dampak horizontal — seberapa dalam video itu telah membelah masyarakat Sumberweling.
Identitas pelapor utama kini dirahasiakan. Polisi belajar dari kasus-kasus lama. Pelapor penodaan agama sering jadi sasaran balik. Jadi nama itu dikunci demi keamanan.
Komisi Fatwa Naik Kelas
Jika polisi butuh jangkar, jangkarnya adalah MUI.
Klaim ini begitu sensitif hingga MUI Kecamatan Sumberbaru tidak berani memutuskan sendiri. Kasus ini dilimpahkan ke kabupaten. Ketua MUI Jember, KH. Abdul Haris, langsung membentuk tim Komisi Fatwa.
Mereka mengkaji secara ilmiah, profesional, dan teologis. Bukan dengan marah, tapi dengan kitab.
Rujukannya klasik dan tak terbantahkan: QS. Al-A’raf: 143. Ketika Musa meminta, “Tuhanku, tampakkan Diri-Mu kepadaku”, Allah menjawab “Lan Tarani” — engkau tak akan sanggup melihat-Ku. Gunung pun hancur. Ulama sepakat: di dunia, dalam keadaan terjaga, Zat Allah mustahil dilihat manusia. Itu adalah konsensus, ijmak.
Hasil kajian itu nantinya bukan sekadar ceramah. Ia akan menjadi dokumen keahlian hukum — keterangan ahli agama yang akan menentukan apakah unsur pidana penodaan agama dalam Pasal 156a KUHP terpenuhi atau tidak.
MUI pun mengimbau dengan kalimat yang terdengar seperti menahan banjir dengan kedua tangan: Tetap tenang. Jangan main hakim sendiri. Percayakan pada hukum.
Di Sumberweling malam ini, padepokan itu gelap. Tidak ada pengajian. Tapi di grup WhatsApp warga, video itu masih berputar. Di satu sisi ada yang takut Tuhan dihina. Di sisi lain ada yang takut tetangganya dihujat.
Inilah bahaya dari klaim bertemu Tuhan di TikTok: yang bertemu mungkin satu orang, tapi yang terluka adalah sekampung.





Tinggalkan komentar