
Jakarta, Sketsakini.com- Ada luka yang tidak berdarah, tetapi dalam. Ia tidak datang dari musuh yang berdiri di seberang pagar, melainkan dari telinga yang selama ini dipercaya menjaga pintu. Dan ketika luka itu akhirnya disebut namanya, Selasa, 3 November 2026, Jakarta tidak lagi sekadar mendengar kabar. Jakarta mendengar pengakuan negara tentang dirinya sendiri.
Pada pagi hari, kabar itu masih berupa bisik-bisik. Ia beredar dari satu genggaman ke genggaman lain, menyebut nama-nama besar, menyebut Mako Brimob, menyebut operasi senyap pada pukul satu hingga tiga dini hari. Ia masih rumor, dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, pada mulanya memperlakukannya sebagaimana mestinya: sebagai rumor yang belum berani menuntut dipercaya.
“Saya belum dapat menjelaskan apa-apa karena itu rumor yang beredar di media sosial. Sampai saat ini saya belum mendapat konfirmasi atas rumor yang berkembang,” katanya. Ia bahkan mengaku belum berkomunikasi dengan Presiden mengenai hal itu. “Belum sama sekali.”
Namun menjelang malam, bisik-bisik itu berubah wujud. Ia berdiri di hadapan kamera, di Gedung Bareskrim Polri, dengan suara resmi dan bahasa hukum.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, mengumumkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka berinisial LSP, ASN, dan EH. Nama-nama yang kemudian disebut dalam pemberitaan adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang baru sebulan menjabat Kepala Staf Kepresidenan; Irjen Ahrie Sonta Nasution, Kepala Divisi Hukum Polri; dan Irjen Eko Hadi Santoso. Satu perwira lain, berinisial SU, Irjen Slamet Uliandi, masih diperiksa sebagai saksi.
Ketiganya, menurut Asep, diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Dan ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri. “Terhadap para tersangka sudah kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Asep.
Di sinilah sastra harus berhenti sejenak, dan hukum harus mengambil alih kata-katanya. Sebab status tersangka bukanlah vonis. Ia adalah pintu awal dari sebuah pembuktian yang panjang. Asas praduga tak bersalah tetap berdiri, seperti tiang yang tak boleh roboh hanya karena angin kabar bertiup kencang.
Tetapi apa yang diduga terjadi, menurut penyidik, cukup untuk membuat negeri ini menahan napas.
Penyadapan itu diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS), sistem penyadapan resmi kepolisian, tanpa melalui verifikasi, tanpa surat permohonan penyidik, tanpa lampiran laporan polisi, dan tanpa kaitan dengan penyelidikan maupun penyidikan suatu perkara pidana. Padahal, tata cara penyadapan di lingkungan Polri telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Salah satu nomor yang diduga menjadi sasaran adalah nomor telepon Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Selain itu, diduga pula menjadi sasaran sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Yusril kemudian memberikan dimensi waktu yang paling menggetarkan. Presiden Prabowo dilantik pada 20 Oktober 2024. Penyadapan itu, menurut keterangan yang ia sampaikan, diduga dimulai pada Januari 2025, hanya berselang sekitar dua bulan setelah pelantikan, dan masih berlangsung hingga November 2026.
“Seperti juga sudah dijelaskan oleh Bareskrim dan Mabes Polri, itu dilakukan sejak tahun 2025. Artinya, kita tahu kan Pak Presiden Prabowo dilantik pada tanggal 20 Oktober tahun 2024 yang lalu, jadi Oktober ke tahun 2025 kan berarti dua bulan, kemudian mulai bulan Januari sampai sekarang proses penyadapan itu masih berlangsung,” ujar Yusril.
Bayangkanlah: seorang presiden yang baru saja mengucapkan sumpahnya, yang baru saja menerima kunci rumah besar bernama Indonesia, ternyata, menurut dugaan penyidik, suaranya telah didengarkan tanpa hak oleh orang-orang yang justru berada di dalam rumah itu juga. Bukan oleh penyusup dari luar pagar, melainkan oleh penjaga yang memegang kunci salinan.
Lalu, apakah Presiden tahu?
Yusril menjawabnya dengan kalimat yang sederhana, tetapi berat seperti batu nisan: “Apakah Presiden tahu? Sudah barang tentu karena dilaporkan Kapolri kepada beliau.”
Presiden tahu, bukan dari bisik-bisik, melainkan dari laporan Kapolri. Dan menurut Yusril, Presiden telah memerintahkan langkah hukum yang tegas. Ia menyebut persoalan ini sebagai masalah serius.
Namun, Yusril juga menahan diri dari kesimpulan yang melampaui bukti. Motif penyadapan itu, katanya, masih didalami. Materi komunikasi yang diduga disadap, dan kepentingan di baliknya, belum dapat diumumkan karena penyidikan masih berada pada tahap awal. “Masih dalam proses penyidikan yang baru di tahap-tahap awal dilakukan sekarang ini dan tentu mohon bersabar menunggu Mabes Polri,” katanya.
Ia juga menegaskan satu batas yang penting, agar negeri ini tidak tergelincir ke dalam tuduhan yang lebih besar daripada buktinya. Sampai sejauh ini, kata Yusril, tidak ada indikasi tindak pidana makar. Pasal yang digunakan penyidik adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, dalam KUHP dan Undang-Undang ITE, bukan pasal makar. “Sampai sejauh ini tidak ada indikasi ke arah sana, tapi semata-mata adalah penyadapan,” ujarnya.
Ketiga tersangka disangkakan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Pasal 258, pada intinya, menyangkut perbuatan secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.
Di balik konstruksi hukum itu, ada satu kisah kecil yang justru paling manusiawi, dan paling menentukan. Perkara ini, menurut Kabareskrim, berawal dari laporan seorang petugas internal Polri yang mengetahui dugaan penyadapan dan penghapusan data elektronik itu. Laporan polisi itu dibuat pada 30 Oktober 2026.
Petugas itu adalah telinga yang menolak untuk terus mendengar dalam diam. Ia melihat, menurut dugaan penyidik, bahwa pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan dan jejak log dalam sistem LIMS, untuk menghilangkan jejak. Dan ia memilih untuk berbicara.
Penyidik kemudian, menurut keterangan resmi, telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli, serta menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Irwasum Polri, Komjen Pol. Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan perbuatan itu, bila terbukti, adalah perbuatan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. “Sehingga hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” katanya.
Kalimat itu penting, karena ia memisahkan dua hal yang mudah dicampuradukkan dalam kemarahan publik: institusi dan manusia di dalamnya. Institusi adalah rumah. Oknum adalah penghuni yang diduga mengkhianati rumah itu dari dalam.
Dan di sinilah ironi yang paling pahit menemukan bentuknya yang paling sempurna.
Listyo Sigit Prabowo bukanlah orang asing bagi kekuasaan. Ia adalah Kapolri ke-25, menjabat sejak 27 Januari 2021 hingga Oktober 2026, Kapolri terlama di era reformasi. Ia diusulkan oleh Presiden ke-7, Joko Widodo, dan dilantik olehnya. Ia pernah menjadi ajudan Jokowi. Lalu, pada 1 Oktober 2026, setelah DPR menyetujui pemberhentian dengan hormat dirinya sebagai Kapolri dan Komjen Suyudi Ario Seto dilantik menggantikannya, Prabowo justru mengangkatnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan, menggantikan Dudung Abdurachman.
Seorang yang pernah memegang telinga negara, kini diduga menggunakan telinga itu untuk mendengarkan negara. Seorang yang baru saja dipercaya berdiri paling dekat dengan presiden, kini diduga telah mendengarkan presiden bahkan sebelum ia berdiri di sampingnya.
Apakah itu pengkhianatan? Apakah itu kesetiaan yang ganda? Apakah itu sekadar kesalahpahaman prosedural yang membesar menjadi skandal? Sastra boleh bertanya, tetapi hanya pengadilan yang boleh menjawab.
Sebab pada akhirnya, perkara ini bukan hanya tentang siapa yang menyadap siapa. Ia tentang pertanyaan yang lebih sunyi dan lebih tua: di sebuah negara, siapa yang berhak mendengar, siapa yang wajib didengar, dan siapa yang harus diam?
Penyadapan yang sah adalah alat negara untuk mendengar kejahatan. Penyadapan tanpa hak adalah kejahatan yang menyamar sebagai alat negara. Perbedaannya tipis, setipis selembar surat perintah. Tetapi di atas perbedaan yang tipis itulah, kepercayaan publik berdiri atau runtuh.
Presiden yang tahu dirinya disadap, dan memilih jalan hukum ketimbang jalan dendam, sedang mengajarkan satu hal: bahwa kekuasaan yang terluka tidak harus membalas dengan luka. Ia cukup menyerahkan lukanya kepada hukum, dan membiarkan hukum berbicara dengan bahasa yang dingin, teliti, dan dapat diuji.
Namun, hukum pun membutuhkan waktu. Ia membutuhkan saksi, ahli, barang bukti, dan kesabaran. Dan di masa penantian itu, publik harus belajar satu kesabaran yang lain: kesabaran untuk tidak mengubah dugaan menjadi vonis, dan status tersangka menjadi hukuman sosial, sebelum pengadilan mengucapkan kata terakhirnya.
Negara yang besar tidak runtuh karena telinganya pernah disadap. Ia runtuh ketika ia berhenti membedakan antara mendengar untuk melindungi, dan mendengar untuk menguasai. Ia runtuh ketika kritik dianggap penyadapan, dan penyadapan dianggap kritik.
Pada Selasa malam itu, Jakarta akhirnya mendapatkan sesuatu yang lebih berharga daripada rumor: sebuah keterangan resmi. Tetapi keterangan resmi itu bukanlah akhir cerita. Ia hanyalah bab pertama.
Bab berikutnya akan ditulis di ruang penyidikan, di ruang sidang, dan di hati publik yang sedang belajar, sekali lagi, bahwa kebenaran tidak selalu datang dengan teriakan. Kadang, ia datang dengan suara yang paling pelan: suara seorang petugas yang melaporkan, suara seorang presiden yang tahu dan memilih diam, suara seorang penyidik yang berkata, “masih didalami.”
Dan di antara semua suara itu, yang paling berbahaya bukanlah suara yang keras. Melainkan suara yang didengarkan tanpa izin, di dalam rumah yang seharusnya paling aman di negeri ini.





Tinggalkan Balasan