
Jakarta. Sketsakini.com- Jika siang tadi kita masih menulis dalam kabut desas-desus, maka pada Selasa malam, 3 November 2026, pukul 20.30 WIB, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta — kebenaran itu akhirnya dibacakan dengan suara yang tegas oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin.
Malam jatuh di Jakarta bukan sebagai selimut, melainkan sebagai hakim.
Di dalam terang lampu konferensi pers yang pucat, seorang Jenderal Bintang Tiga berdiri. Di hadapannya, tiga inisial diucapkan, dan dengan pengucapan itu, sejarah Polri berbelok:
LSP. ASN. EH.
Tiga huruf yang dahulu berarti kuasa, kini berarti tersangka.
LSP — Jenderal Purn. Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri 2021-2026, yang kini mengemban jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
ASN — Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, Kepala Divisi Hukum Polri.
EH — Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat.
Mereka, kata Bareskrim, telah ditahan. Bukan di Mako Brimob Kelapa Dua yang ramai dibisikkan siang tadi, melainkan di Rutan Mabes Polri itu sendiri — di jantung institusi yang pernah mereka pimpin.
Dan di samping mereka, masih ada satu bayang yang belum ditetapkan nasibnya: SU — Irjen Pol. Slamet Uliandi, yang malam ini masih berstatus sebagai saksi, masih diperiksa, masih ditimbang apakah ia akan menjadi yang keempat atau tetap menjadi cermin.
I. Pasal-Pasal yang Berlapis Seperti Luka
Polri tidak menjerat mereka dengan satu pasal. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, seperti kain kafan yang dililitkan berkali-kali.
Kata Asep Safrudin, jerat itu adalah:
- Penyadapan ilegal tanpa prosedur, melanggar Perkap No. 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan. Dari tahun 2025 hingga 2026, nomor-nomor itu dimasukkan ke dalam server list Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi, tanpa kaitan dengan penegakan hukum. Di antara nomor yang dimasukkan itu, ada nomor Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Ada nomor pejabat negara, tokoh politik, pimpinan ormas, aktivis LSM, media, hingga pengusaha.
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 32 ayat (1), tentang mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan informasi elektronik tanpa hak. Ancamannya: 10 tahun penjara.
- Illegal Access, akses tanpa hak ke sistem elektronik.
Ini bukan lagi pelanggaran etik. Ini adalah tindak pidana siber yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim melalui Scientific Crime Investigation.
II. Menghapus Jejak di Atas Jejak yang Dilarang
Bagian paling puitis sekaligus paling kelam dari pengumuman malam ini adalah pengakuan kedua.
Mabes Polri mengungkapkan: selain menyadap tanpa hak, para pelaku juga memerintahkan penghapusan log — jejak aktivitas digital — untuk menyembunyikan penyadapan itu sendiri.
Mereka menyadap dalam senyap, lalu menghapus senyap itu sendiri. Seperti pencuri yang tidak hanya mencuri, tetapi juga menghapus bayangannya di lantai. Seperti penulis yang menulis surat rahasia, lalu membakar kertas dan abunya pun disapu ke angin.
Namun jejak digital, kata penyidik, tidak pernah benar-benar hilang. Seorang petugas yang melihat kejanggalan itu melaporkannya pada 30 Oktober 2026. Dari laporan itulah, operasi senyap Divpropam bermula.
III. Saksi Bernama Slamet dan Janji Bersih-Bersih
Di ujung konferensi pers, nama Irjen Pol. Slamet Uliandi (SU) disebut. Ia belum tersangka. Ia masih saksi. Penyidik masih mendalami sejauh mana pengetahuannya, sejauh mana tangannya ikut memasukkan nomor-nomor itu ke dalam sistem LIMS.
Maka jumlah tersangka bisa bertambah. Malam ini tiga. Besok mungkin lebih. Sumber lain bahkan menyebut ada Kombes berinisial FR dan empat anggota berpangkat rendah, juga sejumlah penyidik aktif yang kini bertugas di KPK.
Dan untuk menutup malam itu, suara lain datang dari Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir. Jika siang tadi ia hanya berkata “nanti kami cek”, maka malam ini ia berkata dengan nada yang berbeda, nada seorang penjaga institusi yang terluka:
Tindakan tegas ini adalah wujud nyata program bersih-bersih internal institusi Polri demi menjaga kepercayaan masyarakat luas.
Tiga jenderal kini berada di Rutan Mabes Polri. Satu saksi masih diperiksa. Pasal berlapis telah disiapkan. Log yang dihapus telah ditemukan kembali.
Namun ingatlah, wahai pembaca yang budiman, seperti yang selalu ditegaskan oleh Polri sendiri: status tersangka bukanlah vonis bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap menjadi mahkota. Pembuktian selanjutnya adalah milik penyidik, penuntut, dan hakim di pengadilan.
Malam ini kita hanya mencatat: bahwa untuk pertama kalinya dalam sejarah republik, seorang mantan Kapolri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyadap Presidennya sendiri.
Dan kawat halus yang dahulu tak terlihat itu, malam ini akhirnya terlihat — putus di tangan penyidik.





Tinggalkan Balasan