Jakarta, Sketsakini.com– Selasa, 6 Oktober 2026. Pukul malam di Gedung MK, Jakarta.

Ketua Suhartoyo mengetuk palu. Amar putusannya pendek, seperti pintu yang ditutup pelan:

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.”

Di luar ruang sidang, relawan sujud syukur. Di dalam ruang sidang, pertimbangannya panjang dan menyisakan gema.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya — dari KIPP, Partai Ummat, hingga Forum Purnawirawan. Dalilnya satu: Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi Pasal 169 huruf r UU Pemilu, paling rendah tamat SLTA atau sederajat, saat mendaftar sebagai Cawapres 2024.

MK menjawab dua hal sekaligus, yang dalam bahasa hukum terasa seperti puisi yang bertolak belakang.

Pertama, soal pintu: MK bilang, kalian bukan pemilik kuncinya. Yang boleh menggugat PHPU hanya peserta Pilpres — Anies-Muhaimin atau Ganjar-Mahfud. Pemohon tidak punya legal standing. Maka gugatan niet ontvankelijke verklaard. Tidak dapat diterima.

Kedua, soal isi: Di balik pintu yang tidak dibuka itu, hakim Adies Kadir dan Arsul Sani membuka catatan. Dan di situlah kalimat yang membuat malam itu tidak sederhana.

MK menyatakan, tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan SLTA.

Yang ada, kata Dirjen Dikdasmen Gogot Suharwoto di persidangan, hanya certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

Dan MK berkata — dengan bahasa yang sangat hati-hati — dokumen itu bukan bukti tamat. Itu hanya bukti pernah hadir dalam proses pembelajaran.

Tapi Gibran tetap Wapres sampai 2029. Mengapa?

Karena statusnya, kata MK, sudah bukan lagi calon. Ia sudah dilantik 20 Oktober 2024. Tahapan Pemilu sudah selesai. Persoalan ijazah ini, kalau ada, bukan lagi ranah sengketa hasil, melainkan ranah lembaga lain yang diberi kewenangan oleh UUD 1945.

Jadi inilah putusan malam ini:

MK tidak menerima gugatan, tapi juga tidak menemukan ijazahnya.
MK tidak mendiskualifikasi Wapres, tapi juga tidak mengesahkan ijazahnya.
Gibran tetap sah secara jabatan, tapi syaratnya tetap menjadi tanda tanya yang ditaruh di meja lembaga lain.

Seperti seseorang yang dinyatakan tetap boleh tinggal di rumah, karena yang menggugat bukan pemilik rumah — meski sertifikat rumahnya tidak pernah ditemukan di laci.

Itu Jakarta, 6 Oktober 2026. Palu sudah diketuk. Tapi gema kalimat certificate of attendance itu masih berputar di lorong-lorong.

Tinggalkan komentar

Sedang Tren