Jakarta, Sketsakini.com- Ada masa di mana angket adalah teriakan yang paling lantang di Senayan.

Angket adalah ketika DPR mengetuk meja, memanggil menteri, memanggil dirjen, membuka berkas, bertanya: “Apa yang sebenarnya terjadi di balik Suket itu?”

Namun pada Senin 2 November 2026, di lorong Parlemen yang dingin, suara itu tiba-tiba kehilangan gaungnya.

Yang mematikannya bukan lawan. Yang mematikannya adalah seorang dari dalam lingkaran kekuasaan itu sendiri: Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua Umum Golkar.

Dengan suara yang sangat pelan, hampir seperti berbisik, Doli berkata:

“Saya menganggap tidak relevan adanya hak angket, hak interpelasi, atau bentuk pansus, untuk apa?”

Bukan karena Golkar tidak menghormati putusan MA. Justru karena Golkar menghormatinya terlalu dalam.

Putusan MA tanggal 30 Oktober 2026 itu bukan putusan yang ragu-ragu. Ia berkata: Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya. Suket penyetaraan ijazah SMA Gibran — Suket yang menjadi jembatan bagi seorang anak muda Solo untuk melangkah ke kursi Wakil Presiden pada 2024 — dinyatakan tidak sah, batal demi hukum, dan harus dimusnahkan.

Dan tiga minggu sebelumnya, MK dalam pertimbangannya juga berkata dengan lirih: tidak ditemukan bukti meyakinkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang bisa disetarakan SMA.

Jika dua mahkamah tertinggi sudah bicara, kata Doli, untuk apa DPR masih menyelidiki? Apa yang mau diselidiki lagi? Angket itu ibarat seseorang yang masih menanyakan apakah hujan itu basah, padahal bajunya sudah basah kuyup.

Maka Doli menunjuk ke arah yang lebih berat, lebih sunyi, lebih menentukan: Hak Menyatakan Pendapat.

HMP bukanlah angket. HMP bukanlah interpelasi. HMP adalah ketika DPR tidak lagi bertanya, melainkan menyatakan. Menyatakan pendapatnya bahwa seorang Presiden atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.

Dan dari HMP itulah, jalan menuju pemberhentian dimulai. Jalan yang panjang, yang diatur di Pasal 7B: DPR meminta MK memeriksa, mengadili, memutus pendapat DPR itu. Jika MK membenarkan, barulah MPR bersidang, dengan kuorum 3/4 dan persetujuan 2/3, untuk memutuskan memberhentikan atau tidak.

“Proses pemberhentian itu tidak mudah,” kata Doli. “Butuh alasan yang cukup kuat.”

Di sinilah sastra politik itu menjadi pedih. Golkar — partai yang selama ini berdiri di samping kekuasaan — kini berdiri di persimpangan. Ia tidak menolak putusan MA. Ia tidak juga langsung mendorong pemakzulan. Ia hanya berkata: jika kalian mau melangkah, melangkahlah dengan cara yang benar. Jangan lagi bermain angket yang hanya akan menjadi panggung. Jika ini tentang pemberhentian, sebutlah pemberhentian. Gunakan HMP.

Mahfud MD, dari luar Senayan, mengangguk dengan kalimat yang lebih tajam: “Hak angket tidak diperlukan karena objeknya sudah jelas. Sudah pengadilan bilang sah atau tidak, masa orang lain mau bilang tidak sah.”

Di sisi lain, PKB melalui Muhammad Khozin masih menelaah, masih mempertimbangkan hak angket sebagai jalan untuk menyelidiki pertanggungjawaban pemerintah dalam menerbitkan Suket itu. PKS masih mendalami. PDIP melalui Hasto Kristiyanto masih mendorong dialog lintas partai, karena 110 kursi PDIP tidak cukup untuk berjalan sendiri.

Namun Golkar telah meletakkan batu pertama: angket telah mati. Yang hidup kini adalah HMP.

Maka pertanyaannya kini bukan lagi: “Apakah Suket itu sah?” Karena MA telah menjawab: tidak sah.

Pertanyaannya kini berubah menjadi jauh lebih berat, jauh lebih sunyi, jauh lebih menentukan bagi republik ini:

“Apakah DPR berani menyatakan pendapatnya? Apakah DPR berani membawa putusan MA dan MK itu ke meja MPR? Ataukah DPR akan membiarkan putusan itu hanya menjadi gema di ruang sidang, tanpa pernah menjadi tindakan?”

Doli tidak menjawabnya. Ia hanya mendorong agar pimpinan-pimpinan partai duduk bersama, karena urgensinya makin tinggi.

Dan di luar Senayan, rakyat menunggu dengan napas tertahan. Mereka tidak lagi menunggu hasil angket. Mereka menunggu apakah DPR berani menggunakan hak yang paling konstitusional itu: Hak Menyatakan Pendapat.

Karena dalam sastra konstitusi, angket adalah bertanya. HMP adalah menyatakan. Dan bangsa ini, setelah dua putusan mahkamah, kini tidak lagi membutuhkan pertanyaan. Ia membutuhkan pernyataan.

Tinggalkan Balasan

Sedang Tren