Jakarta, Sketsakini.com- Malam itu, Bareskrim baru saja selesai bicara. Tiga inisial — LSP, ASN, EH — telah ditetapkan menjadi tersangka. Tiga jenderal yang dahulu menjaga pintu-pintu sunyi negara, kini dikatakan telah membuka pintu yang tidak boleh dibuka: memasukkan nomor telepon Presiden Prabowo, para pejabat, jurnalis, aktivis, pengusaha ke dalam sistem sakral bernama LIMS, tanpa surat, tanpa Laporan Polisi, sejak 2025, lalu menghapus log-nya pada Oktober 2026 agar jejak itu hilang.

Namun jejak yang dihapus di server, tidak bisa dihapus dari ingatan publik.

Maka datanglah suara pertama, dari seorang yang sangat tua dalam seragam: Martinus Hukom.

Ia tidak berteriak di podium. Ia hanya menulis di status WhatsApp-nya, seperti seorang kakek yang menulis di dinding malam. Katanya pelan namun menghujam:

“Dalam sejarah dunia, tidak pernah ada kepolisian melakukan makar terhadap pemerintahnya sendiri.”

Ia melanjutkan, dengan bahasa yang lebih perih dari dakwaan jaksa:

“Terkorup, terjelek, terusak dan terakhir adalah mencatat untuk pertama kalinya melakukan MAKAR.”

Bagi Martinus, ini bukan lagi soal Pasal 32 UU ITE. Ini adalah soal marwah. Jika polisi menyadap presidennya sendiri, maka yang retak bukan hanya log server, melainkan cermin sejarah.

Lalu datang suara kedua, dari Ferdinand Hutahaean.

Jika Martinus adalah air mata, maka Ferdinand adalah api. Ia melihat penyadapan terhadap kepala negara sebagai luka pada jantung keamanan negara. Maka ia mendesak: jika terbukti, hukum harus berdiri dengan seberat-beratnya. Dalam diksinya yang menggelegar di media sosial, ia bahkan menyinggung hukuman yang paling akhir: hukuman mati — bukan karena benci, melainkan karena ia menganggap perbuatan itu telah menyentuh batas pengkhianatan.

Dua suara, dua kutub: satu menangis menyebut makar, satu menggelegar menuntut hukuman mati.

Di tengahnya, negara mencoba tetap tenang. Yusril Ihza Mahendra berkata dengan suara hukum: sejauh ini, belum ada pasal makar yang digunakan. Yang digunakan adalah Pasal 258, Pasal 332 KUHP Baru tentang penyadapan dan akses ilegal, dan Pasal 32 UU ITE. Motifnya masih didalami. Materi sadapannya masih disimpan rapat oleh penyidik. Apakah ada aktor intelektual? Yusril hanya menjawab lirih: “Wallahu a’lam bish-shawab.”

Namun pakar hukum Halimah Humayrah mengingatkan dengan lembut: jangan berhenti di ITE. Telusurilah ke mana hasil sadap itu mengalir, siapa yang memerintah, untuk apa. Jika ditemukan bahwa hasilnya dipakai untuk merongrong pemerintahan yang sah, maka Pasal 191 KUHP Baru tentang makar terhadap Presiden — dengan ancaman mati, seumur hidup, atau 20 tahun — harus berani dibuka.

Begitulah malam itu bekerja.

Bareskrim menangkap tiga orang, menyita 11 ponsel, 1 iPad, 4 flashdisk, memeriksa 10 saksi dan 3 ahli. Tetapi yang ditangkap sesungguhnya adalah sebuah pertanyaan yang lebih besar, yang kini menggantung di atas Bareskrim yang menjadi candi baja hitam itu:

Jika LIMS adalah alat untuk menjaga negara, lalu apa jadinya ketika alat itu dipakai untuk mendengarkan presidennya sendiri? Apakah itu masih disebut penyadapan? Ataukah, seperti yang ditulis Martinus dengan tangan gemetar, itu sudah mulai disebut sebagai makar — makar yang tidak menggunakan bambu runcing, melainkan menggunakan data?

Log itu telah dihapus pada Oktober. Namun tulisan Martinus dan teriakan Ferdinand tidak bisa dihapus. Mereka adalah log baru — log hati nurani publik.

Tinggalkan Balasan

Sedang Tren