
Jakarta, Sketsakini.com- Ada kejahatan yang dilakukan dengan pedang. Ada yang dilakukan dengan pena. Dan ada yang dilakukan dengan cara yang paling sunyi dari semuanya: dengan mendengarkan.
Pada Selasa malam, 3 November 2026, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, sebuah kalimat diucapkan dengan nada yang datar, tetapi beratnya seperti batu yang jatuh ke dalam air yang tenang. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Bukan tiga orang sembarangan. Tiga jenderal.
Yang pertama, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang baru sebulan menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Yang kedua, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Kepala Divisi Hukum Polri. Yang ketiga, Irjen Eko Hadi Santoso, widyaiswara utama di Sespim Lemdiklat Polri. Satu orang lain, berinisial SU, masih diperiksa sebagai saksi. 240e
Mereka tidak diduga mencuri uang. Mereka tidak diduga menembak seseorang. Mereka diduga melakukan sesuatu yang jauh lebih halus, dan justru karena itu jauh lebih mengerikan: memasukkan nomor-nomor telepon ke dalam sebuah server, tanpa surat, tanpa verifikasi, tanpa perkara, lalu mendengarkan.
Server itu bernama LIMS, Lawful Interception Management System. Namanya saja sudah mengandung ironi yang pahit. Lawful. Yang sah. Sebuah sistem yang diciptakan oleh hukum, untuk menegakkan hukum, diduga dipakai di luar hukum. Nomor-nomor itu, menurut Kabareskrim Komjen Asep Safrudin, dimasukkan tanpa melalui prosedur verifikasi, tanpa surat permohonan penyidik, dan tanpa lampiran laporan polisi, dan diduga berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026. 59ae
Dan nomor yang paling mengejutkan di antara semua nomor itu adalah nomor Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Bayangkanlah itu sejenak, bukan sebagai berita, melainkan sebagai sebuah adegan.
Seorang presiden, di dalam rumahnya sendiri, di dalam istana yang dijaga oleh ribuan orang bersenjata, mengangkat teleponnya, dan tidak tahu bahwa suaranya sedang berjalan ke tempat lain. Bahwa setiap kata yang ia ucapkan, setiap jeda, setiap napas di antara kalimat, sedang direkam oleh sebuah mesin yang seharusnya menjaga negara, bukan mengawasinya dari dalam.
Di sinilah sastra harus berhenti dan bertanya: apa yang lebih menakutkan daripada musuh yang mengintai di luar gerbang? Jawabannya adalah penjaga yang mengintai dari dalam rumah. Sebab musuh di luar gerbang masih bisa dilihat. Penjaga di dalam rumah tidak perlu mengetuk pintu. Ia sudah memiliki kunci.
Penyadapan itu, menurut penyidik, tidak berhenti pada presiden. Ia menyebar, seperti air yang merembes melalui retakan yang tidak terlihat: kepada pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha. Sebuah daftar yang, bila dibaca dengan pelan, terdengar seperti daftar isi sebuah negara. Semua orang yang suaranya penting, semua orang yang diamnya penting, semua orang yang pertemuannya penting, diduga sedang didengarkan. 59ae
Dan kemudian, pada Oktober 2026, datanglah babak kedua dari tragedi ini, babak yang selalu datang setelah kejahatan yang dilakukan dengan tenang: penghapusan jejak. Para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS. Seolah-olah suara yang telah dicuri itu bisa dikembalikan dengan cara menghapusnya. Seolah-olah sejarah bisa dibatalkan dengan menekan sebuah tombol delete. ffeb
Tetapi sejarah, seperti halnya suara, tidak semudah itu dihapus. Ia meninggalkan gema.
Gema itu datang pada 30 Oktober 2026, dalam bentuk yang paling sederhana dan paling berani: seorang petugas yang mengetahui, lalu melapor. Satu laporan polisi. Satu orang yang memilih untuk tidak diam. Dari laporan itulah, penyidikan berjalan cepat, 10 saksi dan tiga ahli diperiksa, 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk disita, dan empat hari kemudian, tiga jenderal itu ditahan di Rutan Mabes Polri. b5b6
Di sinilah kita sampai pada pertanyaan yang kini menggema di Senayan, dan yang menjadi judul dari berita yang kau kirimkan itu: siapa yang memberi perintah?
PKS, menurut pemberitaan itu, meminta agar penelusuran tidak berhenti pada tiga nama. Dan pertanyaan itu, sesungguhnya, adalah pertanyaan yang paling sastra dari seluruh perkara ini. Sebab dalam setiap tragedi kekuasaan, selalu ada dua jenis pelaku: tangan yang memegang alat, dan suara yang memerintahkan tangan itu bergerak.
Tangan bisa ditahan. Suara jauh lebih sulit ditangkap, karena suara tidak meninggalkan sidik jari. Ia hanya meninggalkan gema di dalam kepala orang yang mendengarnya.
Apakah Listyo Sigit bertindak sendiri? Apakah Ahrie Sonta dan Eko Hadi hanya menjalankan perintah? Ataukah ada sebuah rantai yang lebih panjang, yang naik ke atas, ke tempat yang lebih gelap, ke tempat di mana perintah tidak pernah ditulis, hanya dibisikkan? Penyidik sendiri, hingga kini, belum memaparkan motif dan peran masing-masing secara rinci, dan masih mendalami siapa yang menerima dan menggunakan hasil sadapan itu. b5b6
Itu sebabnya kita harus berhati-hati, dan justru karena itu kita harus bersastra. Sastra yang baik tidak menghakimi sebelum bukti tiba. Ia menahan napas. Ia membiarkan pertanyaan itu menggantung, seperti pedang yang belum jatuh, seperti yang pernah kita tulis tentang kata makar itu.
Dan di titik inilah, esai ini bertemu kembali dengan esai yang sebelumnya.
Sebab ada pihak yang menyebut perbuatan ini sebagai makar. Ada pula pemerintah, melalui Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, yang menegaskan dengan sangat hati-hati: hingga saat ini belum ditemukan indikasi makar, pasal yang dipakai adalah pasal penyadapan dan intersepsi, bukan pasal makar. 240e
Perbedaan itu bukan sekadar perbedaan pasal. Itu adalah perbedaan cara sebuah negara memandang dirinya sendiri.
Makar adalah kata yang besar, kata yang menuduh seseorang ingin menggulingkan pemerintah. Penyadapan adalah kata yang kecil, kata yang menuduh seseorang mendengarkan tanpa hak. Tetapi dalam kasus ini, kata yang kecil itu terasa lebih berat daripada kata yang besar. Sebab makar, betapa pun mengerikannya, masih membutuhkan keberanian untuk menyerang dari depan. Penyadapan tidak membutuhkan keberanian. Ia hanya membutuhkan akses. Dan akses itu, ironisnya, diberikan oleh negara itu sendiri kepada orang-orang yang dipercayanya untuk menjaga telinga negara.
Listyo Sigit adalah orang yang paradoks itu menjelma menjadi manusia.
Ia memimpin Polri sejak Januari 2021 hingga 1 Oktober 2026, lalu pada hari yang sama ia dilantik menjadi Kepala Staf Kepresidenan, menggantikan Dudung Abdurachman, di hari yang sama pula ia digantikan oleh Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri. Ia berpindah dari kursi penjaga gerbang, ke kursi yang berada di dalam rumah presiden itu sendiri. Ia menjadi orang yang seharusnya paling dekat dengan presiden, orang yang menerima arahan khusus dari presiden tentang program prioritas nasional, pada 19 Oktober 2026, hanya dua minggu sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka. b5b6
Bayangkanlah ironi itu, dengan bahasa yang paling sederhana: orang yang duduk di samping presiden, diduga sedang mendengarkan presiden dari belakang.
Itulah mengapa Istana kini sedang memproses Keppres pemberhentiannya dari jabatan KSP, baru sebulan setelah ia dilantik. Sebuah jabatan yang seharusnya menjadi puncak kepercayaan, berakhir bukan dengan upacara, melainkan dengan sebuah proses administrasi yang dingin. b5b6
Tetapi sastra tidak boleh berhenti pada ironi jabatan. Ia harus turun lebih dalam, ke pertanyaan yang lebih sunyi: untuk apa seseorang mendengarkan?
Untuk apa seorang jenderal di puncak karier, yang telah memiliki segalanya, yang telah memegang kunci dari semua pintu, masih ingin mendengarkan percakapan orang lain? Apakah ia mencari rahasia? Apakah ia mencari kelemahan? Apakah ia mencari suara yang bisa ia gunakan untuk bertahan, ketika kursi di bawahnya mulai bergoyang?
Atau, dan ini adalah kemungkinan yang paling gelap, apakah ia mendengarkan bukan untuk dirinya sendiri, melainkan untuk orang lain yang tidak bisa ia tolak?
Kita tidak tahu. Dan kita tidak boleh berpura-pura tahu.
Yang kita tahu adalah ini: sebuah negara tidak runtuh dalam satu malam karena satu ledakan. Ia runtuh perlahan, ketika orang-orang yang dipercaya untuk menjaga rahasianya, mulai memperdagangkan rahasia itu. Ia runtuh ketika telinga yang seharusnya mendengarkan musuh, mulai mendengarkan tuannya sendiri. Ia runtuh ketika tidak ada lagi percakapan yang benar-benar pribadi, bahkan di dalam istana, bahkan di antara dua orang yang saling percaya.
PKS benar dalam satu hal: penelusuran harus sampai ke akar. Bukan karena dendam. Bukan karena politik. Melainkan karena sebuah negara tidak bisa hidup dengan pertanyaan yang tidak terjawab tentang siapa yang mendengarkan siapa.
Siapa yang memberi perintah? Siapa yang menerima hasil sadapan? Ke mana data itu mengalir? Untuk kepentingan siapa suara-suara itu dikumpulkan? Pertanyaan-pertanyaan itu, menurut para penyidik, masih didalami. Dan selama pertanyaan itu belum terjawab, setiap telepon yang berdering di Jakarta akan terasa sedikit lebih berat, sedikit lebih sunyi, sedikit lebih curiga.
Dan di sinilah kita, sebagai rakyat, berdiri di tempat yang paling menyedihkan: kita tidak lagi takut pada orang yang memegang pedang di depan gerbang. Kita takut pada orang yang memegang kunci telinga di dalam rumah. Kita takut bahwa percakapan kita, betapa pun kecilnya, betapa pun pribadinya, sedang berjalan ke sebuah server yang tidak kita kenal, di sebuah ruangan yang tidak kita lihat, didengarkan oleh seseorang yang tidak pernah kita pilih untuk mendengarkan.
Para tersangka kini ditahan, dan mereka dijerat pasal berlapis: Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penyadapan ilegal dengan ancaman maksimal 10 tahun, Pasal 332 KUHP tentang akses ilegal, serta Pasal 32 UU ITE tentang penghapusan informasi elektronik. Tetapi pasal-pasal itu, betapa pun beratnya, tidak akan cukup bila rantai perintahnya tidak dibuka. 59ae
Sebab hukum yang hanya menghukum tangan, tetapi membiarkan suara yang memerintah tetap bebas, bukanlah keadilan. Itu hanya pemotongan satu cabang, sementara akarnya tetap hidup di bawah tanah, menunggu musim berikutnya untuk tumbuh kembali.
Maka, biarlah perkara ini berjalan dengan asas yang paling tua dan paling mulia dalam hukum: praduga tak bersalah. Biarlah Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi membela diri mereka di pengadilan, dengan bukti, bukan dengan desas-desus. Biarlah nama mereka tidak ditulis sebagai penjahat sebelum hakim mengetuk palu. Itu adalah kehormatan yang harus kita berikan, bahkan kepada orang yang diduga telah mengambil kehormatan orang lain dengan cara mendengarkan.
Tetapi biarlah pula pertanyaan itu tidak mati: siapa yang memberi perintah?
Sebab bila pertanyaan itu mati, maka yang mati bukan hanya sebuah perkara. Yang mati adalah keyakinan bahwa di negeri ini, masih ada percakapan yang aman. Masih ada ruang yang tidak disadap. Masih ada rumah yang telinganya tidak dijual.
Dan sebuah negeri yang kehilangan keyakinan itu, adalah negeri yang paling sunyi di dunia: negeri di mana semua orang berbicara, tetapi tidak ada yang berani berkata jujur, karena mereka tidak tahu siapa yang sedang mendengarkan di ujung sana.
Di antara lemparan dan penimbangan itu, negeri ini berdiri lagi, menahan napas, belajar kembali pelajaran tertua dalam sejarah kekuasaan: bahwa bahaya yang paling besar bukanlah musuh yang berteriak di luar, melainkan penjaga yang diam-diam mendengarkan di dalam.
Dan telinga itu, bila tidak segera ditutup dengan hukum, akan tetap terbuka, bahkan setelah tiga jenderal itu ditahan.



Tinggalkan Balasan