
Yahukimo, Sketsakini.com — membaca Siaran Pers Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB, Senin 12 Oktober 2026, Jubir Sebby Sambom.
Siaran pers itu datang lagi. Sehari setelah duka di Sungai Kumandan.
Kali ini dari Yahukimo. Dari Komandan Operasi TPNPB Kodap XVI Yahukimo, Mayor Kopitua Heluka.
Isinya adalah pengakuan.
Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB menyatakan pasukannya bertanggung jawab atas pembunuhan seorang guru bernama Arifudin di Ruko, Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo, Minggu 11 Oktober 2026 sekitar pukul 18.00.
Dalam siaran pers itu, TPNPB menyebut Arifudin sebagai Kopral TNI, agen intelijen militer yang berprofesi sebagai guru, yang tinggal di perumahan guru SDN 1 Dekai, Jalan Seredala, dan setiap malam mengundang rekan-rekan bermalam di sana.
Sketsakini mencatat ini sebagai klaim sepihak TPNPB yang belum terverifikasi independen oleh pihak aparat, pemerintah, maupun investigasi media di Yahukimo. Identitas, pangkat, dan profesi korban yang disebut dalam siaran pers itu adalah versi TPNPB.
Siaran pers itu juga menyebut motif balasan — atas gugurnya Koteka Homilek Heluka — dan ancaman lanjutan.
Ini yang harus ditulis jujur, karena ini inti berbahaya dari siaran pers kedua:
Mayor Kopitua Heluka menyatakan seluruh aparat TNI yang bertugas sebagai guru dan menetap di perumahan guru akan diikuti hingga dieksekusi jika ketemu. Fungsi rumah dinas guru, katanya, sudah beralih ke Pos Militer.
Lalu meluas: TPNPB menyatakan siap menggagalkan pembangunan dan siap mengeksekusi tukang bangunan, tukang ojek, sopir taksi, penjual bakso, pemilik kios — yang mereka kategorikan sebagai aktivitas agen intelijen — jika ditemui saat operasi.
Dan penutup politiknya: pembunuhan dan penembakan akan dihentikan jika Pemerintah Indonesia duduk di meja perundingan dengan TPNPB yang diawasi PBB untuk penyelesaian akar persoalan konflik Papua.
Di sinilah Sketsakini berhenti sejenak. Bukan untuk menghakimi hutan, tapi untuk membaca hukum.
Dua hari sebelumnya, di Sungai Kumandan, TPNPB sendiri yang meminta penghormatan pada hukum humaniter internasional — agar tawanan diperlakukan sebagai tawanan perang, bukan disiksa dan dieksekusi.
Hukum yang sama, di hari berikutnya, melarang dengan tegas apa yang diancam di Dekai.
Dalam hukum humaniter internasional — Common Article 3 Konvensi Jenewa 1949 yang berlaku untuk konflik bersenjata non-internasional seperti di Papua — guru, tukang bangunan, tukang ojek, sopir, penjual bakso, pemilik kios, adalah warga sipil. Mereka dilindungi. Menyerang mereka dengan sengaja adalah pelanggaran serius.
Perumahan guru, SD Negeri, adalah objek sipil. Ia hanya kehilangan perlindungan jika benar-benar digunakan untuk tujuan militer, dan itupun harus dibuktikan, proporsional, dan diberi peringatan. Tidak bisa disamaratakan.
Mengumumkan akan mengeksekusi warga sipil karena profesinya, karena ia pendatang, karena ia tinggal di perumahan guru — itu bukan penegakan hukum di medan perang. Itu yang dalam hukum disebut ancaman terhadap penduduk sipil.
Siaran pers 12 Oktober ini juga meminta Presiden Prabowo Subianto, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, dan Panglima TNI Agus Subiyanto untuk mengakui bahwa Arifudin adalah anggotanya dan tidak menyembunyikan identitas, merujuk pada pernyataan Panglima TNI bahwa guru-guru yang ditugaskan di Papua adalah anggota TNI.
Sekali lagi, klaim ini perlu verifikasi terbuka dari TNI dan pemerintah — bukan hanya dari satu pihak.
Yang bisa Sketsakini catat pasti hari ini:
- Peristiwa: Seorang guru bernama Arifudin dilaporkan tewas di Dekai, Yahukimo, 11 Okt 18.00. TPNPB Kodap XVI mengaku bertanggung jawab.
- Klaim: TPNPB menyebut korban adalah Kopral TNI/intelijen.
- Ancaman: TPNPB mengumumkan akan terus mengejar personel di perumahan guru dan warga sipil lain yang mereka anggap intelijen — tukang, ojek, penjual bakso, pemilik kios.
- Tuntutan politik: TPNPB meminta perundingan internasional diawasi PBB untuk akar masalah Papua, sebagai syarat penghentian kekerasan.
- Kontradiksi hukum: Sehari setelah meminta perlindungan hukum humaniter untuk pasukannya, siaran pers yang sama mengumumkan target terhadap kategori warga sipil — yang justru dilarang oleh hukum yang sama.
Kami tidak menggambar Ruko Dekai malam itu. Sketsakini tidak menggambar darah.
Jika harus digambar, kami hanya akan menggambar papan tulis kosong di SDN 1 Dekai, Jalan Seredala. Kapur jatuh. Bangku kosong. Di luar, warung bakso tutup. Ojek tidak lewat. Kios digembok.
Bukan karena mereka takut pada satu pihak. Tapi karena ketika sekolah disebut pos, dan guru disebut target, yang hilang pertama adalah anak-anak yang besok pagi mau belajar.
Dan untuk itu, duka nasional seharusnya tidak hanya diumumkan dari hutan. Tapi juga dari kelas.





Tinggalkan Balasan