Jakarta, Sketsakini.com- Pada Rabu pagi, 4 November 2026, Istana tidak lagi berbicara dengan bahasa yang biasa. Di hadapan wartawan, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengucapkan sebuah kata yang berat, sebuah kata yang, bila diucapkan di dalam sebuah negara, selalu membuat udara di sekitarnya menjadi hening: makar.

“Kami juga berpendapat, apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” katanya, “juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara.” ff6b

Istana memandang dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto itu bukan sekadar pelanggaran privasi. Sebab, suara seorang presiden, menurut Istana, bukanlah suara biasa. Di dalamnya, ada informasi yang strategis, ada rahasia negara, ada arah diplomasi dan keamanan, yang, bila dicuri dan disalahgunakan, dapat melukai kedaulatan, bukan hanya melukai satu orang.

Tetapi, sastra yang halus harus meletakkan kata itu di tempatnya yang benar. Kata makar itu, hari itu, adalah pendapat Istana, bukan vonis hukum. Sebab, pada tahap awal penyidikan, Bareskrim Polri, menurut penjelasan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, belum menjerat para tersangka dengan pasal makar, melainkan dengan pasal penyadapan dan intersepsi, di dalam KUHP maupun UU ITE. “Sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” kata Yusril, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan itu. ff6b

Dan di sinilah perbedaan itu menjadi penting, dan menjadi indah, dalam arti yang paling getir: antara pendapat yang melihat bahaya, dan hukum yang menuntut bukti.

Pasal yang dipakai penyidik saat ini, Pasal 258 KUHP baru tentang penyadapan, mengancam pidana maksimal 10 tahun penjara, ditambah pasal lain tentang akses ilegal dan penghapusan data elektronik. Sementara itu, pasal makar, bila kelak dapat dibuktikan, jauh lebih berat. Pasal 191 KUHP baru, tentang makar dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau membuat presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, mengancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Pasal 193, tentang makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, mengancam paling lama 12 tahun, atau 15 tahun bagi pemimpin dan pengaturnya. b88d

Artinya, ancaman yang paling berat itu hanya akan berlaku, bila penyidik dapat membuktikan bukan hanya bahwa nomor presiden disadap, melainkan maksud di balik sadapan itu. Dan maksud itu, hingga kini, menurut Istana sendiri, masih belum diketahui, masih didalami, masih misterius.

Tiga nama telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Rutan Bareskrim: Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Tetapi, penetapan itu bukanlah akhir dari cerita. Ia adalah awal dari sebuah pertanyaan yang lebih panjang: untuk apa telinga itu dipasang, dan untuk siapa ia mendengarkan?

Dan, pada hari yang sama, Presiden Prabowo menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan, sebuah keputusan yang, dalam bahasa sastra, terasa seperti seseorang yang menutup pintu rumahnya sendiri, dari dalam, agar rumah itu dapat kembali sunyi, dan agar suaranya, mulai hari itu, hanya didengar oleh orang-orang yang memang ia undang untuk mendengarkannya.

Kata makar itu, dengan demikian, bukanlah sebuah teriakan. Ia adalah sebuah peringatan, yang diucapkan dengan pelan, oleh sebuah rumah yang merasa telinganya telah dicuri, dan yang kini menunggu, dengan sabar, apakah hukum akan menemukan, di balik telinga itu, sebuah niat yang memang pantas disebut makar, ataukah hanya sebuah pelanggaran yang, betapapun seriusnya, tetap harus dihukum setimpal dengan apa yang terbukti, tidak lebih, dan tidak kurang.

Tinggalkan Balasan

Sedang Tren