
Jakarta, Sketsakini.com- Pada Kamis malam, 5 November 2026, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, sebuah nama yang, dua hari sebelumnya, masih disebut sebagai saksi, naik, satu tingkat, menjadi tersangka.
Namanya Slamet Uliandi. Inisialnya SU. Pangkatnya Irjen. Dan, dengan naiknya nama itu, jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, dan sejumlah tokoh lainnya, menjadi empat orang.
Tiga nama sebelumnya telah lebih dahulu diumumkan, pada Selasa, 3 November 2026, oleh Kabareskrim Komjen Asep Safrudin: mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso, yang, ketiganya, kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Slamet, pada hari itu, belum ditahan. Bukan karena ia dibebaskan, bukan karena ia dianggap tidak bersalah, melainkan karena, kata penyidik, tubuhnya belum memungkinkan untuk ditahan. Ia sedang dalam masa pemulihan, pascastroke.
Dan, justru di situlah, cerita ini menjadi lebih sunyi, dan lebih manusiawi, dari sekadar sebuah daftar nama.
Sebab, Slamet Uliandi bukanlah orang baru, di dalam ruangan yang paling gelap, di dalam institusi itu. Ia adalah orang yang paling lama mengenal mesin itu.
Ia lahir di Jakarta, 15 Juli 1971, lulusan Akademi Kepolisian angkatan 1994, dan, selama hampir satu dekade, dari 2010 sampai 2019, ia menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring, Kabagmon, Bareskrim Polri. Sembilan tahun. Sembilan tahun, ia duduk, di dekat sebuah sistem yang bernama Lawful Interception Management System, LIMS, sebuah sistem yang, secara hukum, dibuat untuk menyadap, secara sah, untuk kepentingan penegakan hukum, tetapi yang, bila tidak diawasi, dapat menjadi sebuah telinga, yang mendengarkan, siapa saja, kapan saja, tanpa izin.
Setelah itu, ia tidak pergi. Ia naik, menjadi Dewan Pembina Monitoring Center, MC, Bareskrim Polri, sebuah jabatan yang, bila diterjemahkan ke dalam bahasa yang paling sederhana, berarti: ia adalah orang yang dimintai persetujuan, sebelum mesin itu dinyalakan.
Dan, menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Brigjen Suhermanto, dalam konferensi pers pada Kamis malam itu, persetujuan itulah yang, kini, menjadi inti dari perkara ini.
“Sampai dengan saat ini, Kabagmon, yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU,” ujar Suhermanto.
Artinya, dalam versi penyidik, tidak ada penyadapan yang berjalan, tanpa melewati meja Slamet. Tidak ada nomor yang dimasukkan ke dalam server LIMS, tanpa, terlebih dahulu, mendapatkan sebuah anggukan, sebuah tanda tangan, sebuah kata, ya, dari orang yang, selama sembilan tahun, telah mengenal, setiap kabel, setiap tombol, setiap celah, dari mesin itu.
Dan, anggukan itu, menurut penyidik, tidak hanya diberikan, untuk menyadap. Ia juga diberikan, untuk menghapus.
Pada awal Oktober 2026, kata Suhermanto, tersangka AS, Ahrie Sonta, meminta izin kepada Slamet, untuk menghapus hasil penyadapan yang telah dikumpulkan, selama ini, yang tersimpan di dalam sistem itu. Dan, kata Suhermanto, Slamet meng-ACC, ia menyetujui, penghapusan itu.
Sebuah kata yang pendek, ACC, yang, di dalam bahasa birokrasi, terdengar ringan, tetapi, di dalam bahasa hukum, terdengar berat, karena, bila benar, ia berarti, seseorang telah menyetujui, agar jejak dari sebuah perbuatan, yang diduga ilegal, dihapus, agar tidak dapat lagi dibaca, agar tidak dapat lagi didengar, agar tidak dapat lagi menjadi bukti.
Perkara itu sendiri, menurut penyidik, telah berlangsung, sejak 2025, hingga 2026. Nomor-nomor telepon, milik Presiden, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha, diduga dimasukkan ke dalam server LIMS, tanpa verifikasi, tanpa prosedur, tanpa kaitan dengan penyelidikan atau penyidikan yang sah, sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010. Dan, pada 30 Oktober 2026, seorang petugas yang mengetahui dugaan itu, membuat laporan polisi, yang, kemudian, membuat penyidik menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk, memeriksa, mula-mula, 10 saksi dan 3 ahli, kemudian, 13 saksi dan 5 ahli, yang terdiri dari 3 ahli ITE dan 2 ahli pidana.
Slamet, yang, pada mulanya, diperiksa sebagai saksi, kemudian, setelah gelar perkara, dinaikkan statusnya, karena, kata Suhermanto, penyidik menyimpulkan, telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
Atas sangkaan itu, ia dijerat dengan pasal-pasal yang berlapis, yang, bila dibaca, terasa seperti sebuah daftar, yang panjang, dan yang dingin: Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP tentang akses ilegal, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE, tentang penghapusan informasi elektronik, dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara, juncto Pasal 20 huruf C, atau huruf J, KUHP.
Tetapi, sastra yang jujur harus berhenti, di depan daftar pasal itu, dan berkata, dengan suara yang pelan, bahwa pasal-pasal itu, sampai hari ini, masih berupa sangkaan. Ia belum menjadi putusan. Ia belum menjadi vonis. Slamet Uliandi, seperti tiga tersangka lainnya, masih berhak untuk dianggap tidak bersalah, hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, masih berhak untuk membela diri, masih berhak untuk didengarkan, masih berhak untuk sakit, dan untuk sembuh, tanpa harus dihukum, terlebih dahulu, oleh kerumunan.
Dan, ada satu hal lagi, yang membuat nama ini terasa lebih berat, dari sekadar sebuah nama yang baru.
Slamet Uliandi, pada Agustus 2022, pernah menjadi perhatian publik, ketika ia terlibat dalam penjemputan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, dalam perkara yang, pada waktu itu, juga mengguncang Polri, dan yang, pada waktu itu, juga membuat publik bertanya, apakah institusi ini, dapat membersihkan dirinya sendiri?
Kini, empat tahun kemudian, pertanyaan itu kembali, dengan nama yang berbeda, dengan mesin yang berbeda, tetapi dengan luka yang sama: apakah orang yang paling lama mengenal sebuah sistem, adalah orang yang paling tahu, bagaimana cara menggunakannya, dengan benar, atau, justru, orang yang paling tahu, bagaimana cara menggunakannya, dengan salah, tanpa ketahuan?
Jawaban atas pertanyaan itu, tidak akan ditemukan, di dalam konferensi pers, tidak akan ditemukan, di dalam karangan bunga, tidak akan ditemukan, di dalam gosip tentang siapa lagi yang akan menjadi tersangka kelima, keenam, ketujuh.
Jawaban itu, bila ada, hanya akan ditemukan, di dalam persidangan, di mana setiap ACC, setiap izin, setiap penghapusan, akan dibuka, satu demi satu, di hadapan hakim, di hadapan bukti, di hadapan saksi, dan di hadapan seorang manusia, yang, meski sedang sakit, pascastroke, dan meski belum ditahan, harus menjawab, dengan suaranya sendiri, sebuah pertanyaan yang, pada akhirnya, sangat sederhana, dan sangat berat:
Ketika mesin itu meminta izin, untuk mendengarkan, dan ketika mesin itu meminta izin, untuk menghapus, apa yang kau katakan, dan mengapa kau mengatakannya?
Dan, sampai pertanyaan itu dijawab, di tempat yang semestinya, kita, yang berada di luar, hanya dapat melakukan satu hal, yang, meski terlihat pasif, sebenarnya adalah hal yang paling aktif, yang dapat kita lakukan: menunggu, dengan sabar, dan tidak menghukum, terlebih dahulu, seorang manusia, yang, seperti kita semua, memiliki sebuah tubuh, yang dapat sakit, sebuah nama, yang dapat dicemarkan, dan sebuah hak, yang, bila kita ambil, maka kita, tanpa sadar, telah menjadi, seperti mesin yang kita tuduh itu, yang mendengarkan, tanpa izin, dan menghukum, tanpa bukti.




Tinggalkan Balasan