
Jakarta, Sketsakini.com- Cie, cie… Kata itu, bila diucapkan di warung kopi, terdengar ringan, seperti sebuah lelucon yang dilemparkan, sambil tertawa, kepada dua orang yang baru saja terlihat bersama. Tetapi, bila kata itu diucapkan di depan sebuah ruang sidang, ia menjadi berat, dan ia menjadi salah, karena ia mengubah sebuah adab menjadi sebuah gosip, dan mengubah sebuah pertarungan hukum menjadi sebuah cerita yang murahan.
Pada Kamis, 5 November 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Joko Widodo, presiden ketujuh Republik Indonesia, telah selesai memberikan kesaksiannya sebagai saksi, dalam perkara tuduhan ijazah palsu yang menjerat terdakwa Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai dr. Tifa. Sidang itu berlangsung lama, dari pagi hingga malam, dari pukul 09.00 hingga sekitar pukul 22.30, dan di dalamnya, ada perdebatan yang memanas, ada keberatan tentang dokumen, ada teguran hakim, ada interupsi yang berulang, dan ada, di ujungnya, kelelahan yang tidak dapat disembunyikan.
Tetapi, ketika majelis hakim mengizinkan Jokowi beranjak, karena seluruh pemaparan kesaksiannya dinilai sudah tuntas, Jokowi tidak langsung pergi. Ia melangkah, dengan pelan, ke arah meja majelis hakim, dan menyalami pimpinan sidang. Setelah itu, ia mendekati dr. Tifa, dan menyalami dr. Tifa, beserta jajaran tim penasihat hukumnya. Lalu, ia bergeser ke meja jaksa penuntut umum, dan menyalami mereka pula. Baru setelah itu, ia melangkah pergi, meninggalkan ruang sidang.
Itulah salaman itu. Bukan salaman yang istimewa. Bukan salaman yang rahasia. Bukan salaman yang hanya untuk satu orang. Ia adalah salaman untuk semua orang yang ada di ruangan itu, hakim, terdakwa, pengacara, jaksa, tanpa kecuali, tanpa pilih kasih, tanpa dendam yang ditunjukkan di depan umum.
Dan, justru di situlah, letak keindahan dan letak kepedihannya, pada saat yang bersamaan.
Sebab, salaman itu terjadi setelah Jokowi membacakan, di hadapan hakim, unggahan-unggahan dr. Tifa yang, menurut dakwaan, menuduh ijazahnya palsu. Ia terjadi setelah Jokowi memaparkan riwayat kuliahnya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, hingga lulus pada 1985, dan memperlihatkan ijazahnya, dari SD sampai S1, beserta skripsinya, kepada majelis hakim. Ia terjadi setelah dr. Tifa, di sisi lain, tetap menolak seluruh kesaksian itu, dan tetap menyampaikan keberatannya, bahwa dokumen yang ditunjukkan jaksa, menurutnya, adalah Kartu Hasil Studi, bukan transkrip nilai yang dimintanya, dan bahwa ia tetap berpegang pada tiga kejanggalan yang, menurutnya, telah berhasil ia sampaikan di persidangan.
Artinya, salaman itu tidak menghapus perbedaan. Ia tidak menghapus tuduhan. Ia tidak menghapus bantahan. Ia tidak membuat perkara itu selesai. Ia hanya berkata, dengan bahasa tubuh yang paling sederhana: kita boleh berbeda, kita boleh bertarung, kita boleh saling menolak keterangan satu sama lain, tetapi kita tetap manusia, yang, di dalam sebuah ruang yang terhormat, harus saling menghormati, sebagai manusia.
Dan Jokowi, ketika diwawancarai seusai sidang, mengucapkan kalimat yang, bila dibaca dengan pelan, terasa seperti sebuah nasihat yang ia tujukan, bukan hanya kepada dr. Tifa dan Roy Suryo, melainkan kepada kita semua, yang, di luar ruang sidang, begitu mudah menuduh, begitu mudah memfitnah, begitu mudah mencemarkan nama baik seseorang, hanya dengan sebuah unggahan:
“Ya, tidak apa-apa. Artinya, saya berharap saya bawa ke ruang sidang pengadilan yang terhormat ini agar menjadi pembelajaran kita semuanya. Jangan mudah menuduh orang, jangan mudah membuat fitnah sehingga mencemarkan nama baik seseorang. Ini untuk pembelajaran kita semuanya.”
Tidak apa-apa. Dua kata yang, bila diucapkan oleh seseorang yang telah dituduh, terasa seperti sebuah pintu yang dibuka, bukan sebuah pintu yang ditutup. Ia tidak berkata, saya memaafkan. Ia tidak berkata, saya menang. Ia berkata, tidak apa-apa, biarlah pengadilan yang menilai, dan biarlah kita semua belajar.
Tetapi, sastra yang jujur harus menambahkan satu hal lagi, yang tidak boleh dilupakan, agar salaman itu tidak disalahartikan, menjadi sebuah cerita yang romantis, atau menjadi sebuah cerita yang lucu.
Dr. Tifa, sampai hari ini, masih berstatus terdakwa, dan masih dianggap tidak bersalah, hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ia masih memiliki hak untuk membela diri, untuk mengajukan keberatan, untuk meminta dokumen yang, menurutnya, belum ia terima. Dan Jokowi, sampai hari ini, masih berstatus saksi, yang keterangannya masih harus diuji, bersama dengan bukti-bukti lainnya, oleh majelis hakim, bukan oleh kerumunan di media sosial.
Maka, cie, cie… itu, bila hendak diucapkan, harus diucapkan dengan cara yang lain, bukan dengan cara yang menggoda, melainkan dengan cara yang kagum, kagum kepada sebuah bangsa yang, di tengah pertarungan yang begitu panas, masih memiliki seseorang yang, setelah bertarung seharian, masih mau mengulurkan tangannya, kepada lawannya, dan berkata, tanpa kata-kata, kita sudah selesai untuk hari ini, mari kita pulang, dan mari kita serahkan sisanya kepada hukum.
Itulah salaman yang sebenarnya. Bukan salaman cinta. Bukan salaman damai yang palsu. Melainkan salaman adab, yang, di dalam sebuah negeri yang begitu mudah terbelah, terasa seperti sebuah cahaya kecil, yang, meski kecil, masih cukup untuk mengingatkan kita, bahwa musuh di dalam ruang sidang, bukanlah musuh di dalam kehidupan, dan bahwa kebenaran, bila ia memang kebenaran, tidak perlu berteriak, dan tidak perlu menghina, ia cukup berdiri, dengan tenang, dan mengulurkan tangannya, kepada siapa pun yang mau menjabatnya.




Tinggalkan Balasan