
Jakarta, Sketsakini.com- Eling lan waspada. Lali, eling wewatesane.
Dalam kawruh Jawa yang paling tua, ada sebuah sastra yang tidak ditulis untuk dibaca dengan mata saja, melainkan untuk dirasakan dengan rasa. Namanya Sastra Jendra Hayuningrat Pangruwating Diyu. Sastra berarti tulisan, Jendra berarti kawruh yang paling dalam, Hayuningrat berarti keselamatan di dunia, dan Pangruwating Diyu berarti meruwat, meluluhkan, mengubah sifat diyu, sifat raksasa, sifat angkara murka, menjadi sifat yang kembali manusia.
Ilmu itu, konon, adalah ilmu rahasia keselamatan untuk meruwat sifat angkara, baik di dalam diri yang kecil, mikro, maupun di dalam negara yang besar, makro. Dan di negeri ini, pada awal November 2026, ilmu itu seperti sedang diuji, bukan di dalam pertapaan, melainkan di dalam gedung-gedung kekuasaan yang lampunya tidak pernah padam.
Sebab ada dua sungai yang kini mengalir beriringan, dan banyak orang mengira keduanya adalah satu sungai yang sama. Padahal bukan. Keduanya hanya bertemu di sebuah tikungan sejarah, lalu berpisah kembali, masing-masing dengan jalannya sendiri.
Sungai yang pertama adalah sungai telinga.
Ia bermula dari sebuah laporan yang sangat sederhana, pada 30 Oktober 2026. Seorang petugas melapor. Dari laporan itu, penyidik menemukan bahwa nomor-nomor telepon dimasukkan ke dalam server LIMS, Lawful Interception Management System, tanpa verifikasi, tanpa surat permohonan penyidik, tanpa laporan polisi, dan diduga berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026. Pada Selasa malam, 3 November 2026, Bareskrim menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka: Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso. Mereka diduga menyadap Presiden Prabowo Subianto, para pejabat, tokoh politik, media, ormas, LSM, dan pengusaha.
Itu adalah sungai hukum. Sungainya dingin, lurus, dan harus mengalir melalui bukti. Ia tidak boleh dibelokkan oleh amarah. Ia tidak boleh dipercepat oleh desakan. Ia harus sampai ke hulu, ke pertanyaan yang paling sunyi: siapa yang memberi perintah, dan untuk siapa suara-suara itu dikumpulkan.
Sungai yang kedua adalah sungai kursi.
Ia bermula jauh sebelum itu, dari sebuah surat Forum Purnawirawan pada Mei 2025, lalu menguat kembali pada Oktober 2026, ketika dua putusan datang berturut-turut seperti dua ketukan gong. Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi dalam perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, tetapi dalam pertimbangannya mencatat tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau diploma luar negeri setara SMA. Pada 30 Oktober 2026, Mahkamah Agung dalam putusan 742 K/TUN/2026 mengabulkan kasasi dan menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan pendidikan SMA Gibran tidak sah.
Dua putusan itu tidak otomatis memberhentikan seorang wakil presiden. Keduanya adalah konteks hukum, bukan palu akhir. Tetapi di Senayan, konteks itu berubah menjadi desakan: spanduk Makzulkan Gibran dibentangkan di depan DPR pada 1 November 2026, PKS menyiapkan kajian hak angket dan hak menyatakan pendapat, PDIP membuka dialog lintas partai, PKB dan Golkar menimbang, Demokrat meminta menunggu langkah DPR. Jimly Asshiddiqie mengingatkan, jalan yang sah hanyalah jalan konstitusi: DPR, lalu Mahkamah Konstitusi, lalu MPR.
Itu adalah sungai politik. Sungainya hangat, berliku, dan mengalir melalui hitungan suara. Ia tidak boleh dipaksa menjadi sungai hukum. Ia tidak boleh pula diabaikan sebagai sekadar keributan.
Dan di antara dua sungai itu, berdiri sebuah kursi yang kosong dari suara.
Kursi RI 2.
Hingga kini, nama Gibran tidak masuk dalam daftar target yang disebut Bareskrim, dan belum dikonfirmasi sebagai pihak yang ikut disadap. Yusril Ihza Mahendra menjawabnya dengan kalimat yang paling Jawa, paling halus, paling eling: wallahu a’lam bish-shawab, hanya Tuhan yang lebih mengetahui. Ia belum tahu apakah Wakil Presiden juga disadap atau tidak.
Jawaban itu adalah sebuah cermin. Di dalam cermin itu, Gibran terlihat dari dua sisi yang berlawanan, dan keduanya sama-sama menyedihkan bila kita renungkan dengan rasa, bukan dengan amarah.
Dari satu sisi, ketiadaan namanya dibaca sebagai pelecehan yang halus: ia dianggap tidak cukup penting untuk didengarkan, padahal hampir semua orang penting didengarkan. Dari sisi yang lain, ketiadaan namanya dibaca sebagai kecurigaan yang halus: ia diasosiasikan dengan lingkaran lama, dengan apa yang oleh sebagian pihak disebut Geng Solo, sehingga goncangan terhadap lingkaran itu dianggap akan melemahkan perisai politiknya di parlemen.
Sastra Jendra mengajarkan kita untuk tidak memilih salah satu bacaan itu dengan tergesa. Sebab keduanya adalah bacaan atas sebuah kekosongan. Dan kekosongan, bila diisi dengan prasangka, akan melahirkan diyu yang baru.
Diyu itu bukan raksasa yang bertaring dan bertubuh besar. Dalam ajaran ini, diyu adalah watak angkara yang anggolong gumolong anggeleng ana anganira, yang menggumpal dan berputar-putar di dalam pikiran. Ia adalah nafsu untuk mendengarkan tanpa hak. Ia adalah nafsu untuk menguasai tanpa malu. Ia adalah nafsu untuk menjatuhkan tanpa bukti. Ia adalah nafsu untuk membela tanpa bertanya.
Pangruwat iku panglebur, diyu iku buta. Kang dianggep buta iku watak angkara.
Maka, meruwat diyu bukanlah membunuh seseorang. Meruwat diyu adalah membasmi watak angkara itu di dalam diri kita sendiri, sebelum kita menuding orang lain. Janganlah kita menutur-nutur orang lain, bila diri kita masih kesinungan watak angkara. Begitulah wejangan Bima Sekti dalam lakon yang diwariskan turun-temurun: yang baik harus lebih dahulu mbengkas, membongkar, watak angkara yang menggumpal di dalam angan-angannya sendiri, barulah ia layak memberi pitutur kepada sesamanya.
Di sinilah dua sungai itu bertemu, dan di sinilah pula keduanya harus dipisahkan dengan jernih.
Kasus penyadapan dan wacana pemakzulan saling terkait secara tidak langsung, karena keduanya hidup di dalam satu cuaca politik yang sama: cuaca pergeseran dari kekuasaan lama ke kekuasaan baru, cuaca ketegangan antara lingkaran yang dulu memegang kunci dan lingkaran yang kini memegang kunci. Penetapan tersangka terhadap pejabat tinggi membuat partai-partai koalisi bersikap lebih pragmatis, mengkaji ulang posisi mereka, dan hitungan suara di DPR pun ikut bergeser. Tetapi pergeseran itu tidak menjadikan keduanya satu perkara. Penyadapan adalah perkara pidana yang harus dibuktikan di pengadilan. Pemakzulan adalah perkara konstitusi yang harus dibuktikan melalui pendapat DPR, pemeriksaan MK, dan keputusan MPR.
Bila keduanya dicampur, yang terjadi bukanlah keadilan, melainkan angkara yang baru: hukum dipakai sebagai alat politik, dan politik dipakai sebagai alat hukum. Dan itulah diyu yang paling berbahaya, karena ia memakai pakaian keadilan, tetapi hatinya adalah dendam.
Maka, jalan yang diajarkan oleh Hayuningrat adalah jalan yang paling sepi, tetapi paling selamat: eling.
Eling bahwa Gibran, hingga hari ini, belum dinyatakan terlibat dalam penyadapan, dan belum pula dinyatakan sebagai korban penyadapan. Eling bahwa putusan MK dan MA tentang ijazah adalah fakta hukum yang harus dihormati, tetapi bukan vonis pemberhentian. Eling bahwa pemakzulan, bila memang harus terjadi, hanya sah bila DPR berpendapat dengan kuorum dua pertiga dan dukungan dua pertiga yang hadir, lalu MK memeriksa dan memutus, lalu MPR memutuskan dalam sidang. Tanpa jalan itu, setiap spanduk hanyalah suara, dan setiap suara yang tidak melalui jalan itu hanyalah gema.
Eling pula bahwa di balik semua nama besar itu, ada sebuah ajaran yang sangat sederhana, yang tertulis dalam sandi Ha-Na-Ca-Ra-Ka: Ha, huripku cahyaning Allah. Na, nur hurip cahya wewayangan. Ca, cipta rasa karsa kwasa. Ra, rasa kwasa tetunggaling pangreh. Hidup kita adalah cahaya. Cipta, rasa, karsa, dan kuasa kita harus menjadi satu, tidak boleh berpisah. Bila cipta kita ingin mendengarkan, tetapi rasa kita tidak mengizinkan, maka karsa kita harus menahan kuasa kita.
Dan yang terakhir, yang paling dalam: Nga, ngracut busananing manungsa. Melepaskan, mengendalikan ego pribadi manusia. Sebab semua perkara ini, pada akhirnya, bukanlah perkara tentang siapa yang paling kuat mendengarkan, atau siapa yang paling kuat menjatuhkan. Ini adalah perkara tentang siapa yang paling berani melepaskan egonya, dan kembali menjadi manusia yang manunggaling kawula Gusti, yang ingat akan sangkan paraning dumadi, asal dan tujuan dari semua yang hidup.
Biarlah sungai telinga mengalir sampai ke hulunya, dengan bukti, bukan dengan bisik-bisik. Biarlah sungai kursi mengalir sampai ke muaranya, dengan konstitusi, bukan dengan teriakan. Biarlah kursi RI 2 tidak lagi menjadi teka-teki yang diisi oleh prasangka, melainkan menjadi kursi yang dijaga oleh hukum yang jernih.
Sebab negeri yang selamat, hayuningrat, bukanlah negeri yang tidak memiliki diyu. Negeri yang selamat adalah negeri yang setiap hari, dengan sabar, meruwat diyunya sendiri, sedikit demi sedikit, hingga yang tersisa hanyalah manusia yang eling, yang waspada, dan yang berani berkata dengan lembut, di tengah badai yang paling gahar sekalipun:
Aku mendengar, tetapi aku tidak mencuri suara orang lain. Aku bertanya, tetapi aku tidak menghakimi sebelum bukti tiba. Aku menjaga kursi itu, bukan karena kursi itu milikku, melainkan karena kursi itu milik rakyat yang mempercayakannya kepadaku.
Dan bila semua orang di negeri ini mampu berkata demikian, maka dua sungai itu, betapa pun derasnya, tidak akan menenggelamkan kita. Mereka hanya akan mengingatkan kita, bahwa keselamatan dunia tidak datang dari telinga yang paling tajam, melainkan dari hati yang paling eling.




Tinggalkan Balasan