Jakarta,Sketsakini.com — Nama itu tidak besar. Tidak ada di baliho. Tidak ada di poster. Tapi pada Jumat pagi, 30 Oktober 2026, namanya masuk ke buku sejarah tata usaha negara.

HM Subhan Palal, SH, MH.

Advokat. Pemilik firma Subhan Palal & Rekan di Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia, sarjana tahun 2018, magister hukum. Sebelumnya, sejak 2008, ia mengasah pisau di Kantor Hukum Pan Putra & Rekan — mengurusi perdata, pidana, hingga pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.

Orang biasa. Kliennya bukan konglomerat. Kasusnya bukan triliunan. Tapi ia punya satu kebiasaan yang tidak dimiliki banyak pengacara besar: ia membaca dokumen sampai ke titik koma.

Dan titik koma itulah yang ia temukan di Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019.


Gugatan Pertama: Rp125,01 Triliun yang Ditertawakan

Pada 29 Agustus 2025, Subhan mendaftarkan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat, Nomor 583/Pdt.G/2025/PN http://Jkt.Pst. Tergugatnya dua: Gibran Rakabuming Raka dan KPU.

Isinya dianggap gila oleh banyak orang: ia meminta pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat Wakil Presiden 2024-2029, dan menghukum Gibran serta KPU membayar ganti rugi Rp125,01 triliun kepada dirinya dan seluruh rakyat Indonesia.

Mediasinya gagal. Sidangnya jalan. Publik menertawakan. Seorang pengacara kecil menggugat wapres?

Tapi Subhan tidak sedang mencari uang. Ia sedang mencari celah konstitusi. Ia menulis dalam gugatannya: data KPU di http://infopemilu.kpu.go.id menyebut Gibran SMA di Orchid Park Secondary School Singapura 2002-2004, lalu UTS Insearch Sydney 2004-2007, lalu MDIS Singapura 2007-2010 dengan gelar http://B.Sc. Mana ijazah SMA-nya? Mana bukti lulusnya?

Ia menemukan bahwa yang ada hanyalah certificate of attendance dan academic records — surat pernah hadir, bukan surat pernah lulus.

Gugatan Kedua: Yang Pelan Tapi Pasti

Ketika gugatan perdata dianggap tidak punya jalur, ia pindah senjata. Pada 19 Februari 2026, ia masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Tergugatnya: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI.

Objeknya spesifik, kecil, tapi mematikan: Suket Penyetaraan itu sendiri.

Tiga petitumnya ia tulis rapi:

  1. Kabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
  2. Nyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.
  3. Perintahkan agar surat itu ditarik dari siapa pun yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Pada 21 Mei 2026, PTUN Jakarta menyatakan gugatannya tidak dapat diterima. Ia banding ke PTTUN. Pada Agustus 2026, bandingnya dikuatkan — kalah lagi.

Banyak orang berhenti di situ. Subhan tidak.

Ia kasasi. Berkas diterima MA 23 September 2026, diregistrasi 8 Oktober 2026, didistribusikan ke majelis pada pagi 30 Oktober 2026 — hari yang sama putusannya diketok.

Majelis yang diketuai Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto, memutus:

Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya.

Kabul. Satu kata yang ia tunggu dua tahun.


Mengapa Satu Orang Ini Penting?

Karena Subhan bukan Denny Indrayana, bukan Mahfud MD, bukan Roy Suryo. Ia tidak punya panggung.

Tapi ia yang membuka pintu yang tidak bisa dibuka oleh politisi. Politisi bisa bicara Pansus, bisa bicara pemakzulan, bisa bicara Pasal 7B. Tapi hanya advokat TUN yang bisa membatalkan satu lembar kertas di meja hijau.

Dan ketika satu lembar kertas itu dinyatakan tidak sah, seluruh bangunan argumen di atasnya menjadi pertanyaan: jika syaratnya tidak sah, di atas apa kursi yang dia duduki?

Jumat itu, setelah e-Court berbunyi, Subhan berkata pendek kepada wartawan:

“Menyatakan suket tidak sah berarti suket itu tidak pernah ada.”

Lalu ia menambahkan, dengan nada yang lebih seperti pengacara desa daripada pengacara istana:

“Saran saya, Gibran mundur terhormat.”

Tidak ada teriakan. Tidak ada konvoi. Hanya satu kalimat.

Tapi kadang, dalam republik ini, perubahan tidak datang dari istana. Ia datang dari sebuah firma kecil di Kebon Jeruk, dari seorang advokat yang membaca satu kertas tahun 2019, dan memutuskan untuk tidak percaya begitu saja.

Itulah profil Subhan Palal. Satu orang. Satu kertas. Yang membuat Mahkamah Agung mengucap kata: Kabul.

Tinggalkan Balasan

Sedang Tren