Jakarta, Sketsakini.com— Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah!

Jumat, 30 Oktober 2026. Jam menunjukkan pukul empat sore lebih. Di layar e-Court yang kecil, sebuah pemberitahuan masuk.

Amar: Kabul Kasasi.

Sederhana. Tapi isinya mengguncang istana.

Perkara Nomor 742 K/TUN/2026 — gugatan yang diajukan HM Subhan, seorang advokat yang sejak dua tahun lalu menelusuri satu kertas: Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan setingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Nomor 9149/D.D1/KS/2019, tertanggal 6 Agustus 2019.

Hari itu, Mahkamah Agung memutus. Mengabulkan kasasi. Membatalkan putusan judex facti di bawahnya. Mengadili sendiri. Dan menyatakan surat keterangan itu tidak sah.

“Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” kata Subhan. 8f8b

Tiga yang diminta Subhan dalam petitumnya: kabulkan gugatan seluruhnya, nyatakan Suket penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah, dan perintahkan dokumen itu ditarik dari pemegangnya — Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen. 8f8b

Dan MA mengabulkan.

Kabar itu menyebar bukan dari gedung MA. Tapi dari Instagram. Mantan Wamenkumham Denny Indrayana menulis di akun pribadinya:

“Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL.” 8f8b

Lalu ia menambahkan kalimat yang lebih tajam:

“Artinya Mahkamah Agung Sejalan dengan Putusan MK, bahwa Gibran BETUL-BETUL tidak memenuhi syarat pendidikan.” 8f8b

Sejalan, tapi tidak sama.

Karena tiga minggu sebelumnya, 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi sudah lebih dulu membuka kotak itu. Dalam sidang PHPU Pres, MK bilang tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang bisa dijadikan dasar penyetaraan Gibran dengan pendidikan minimal SMA. 8f8b

MK menyebut certificate of attendance yang dipakai dasar Suket itu hanya menerangkan kehadiran kuliah, bukan kelulusan. Tidak ada yang menunjukkan Gibran menamatkan SMA di luar negeri.

Namun MK menahan diri. MK tidak mendiskualifikasi. MK bilang itu bukan wewenangnya untuk mencopot wapres.

MA berbeda jalurnya. MA tidak mengurusi jabatan. MA mengurusi keabsahan satu lembar kertas TUN — Suket itu sendiri.

Dua lembaga, dua pintu masuk, satu muara kesimpulan: dokumen penyetaraan itu bermasalah.

Hingga malam ini, salinan lengkap putusan kasasi belum ada di situs resmi MA. Juru Bicara MA, Yanto, bahkan belum mendapat informasi amar itu ketika dikonfirmasi. CNN Indonesia juga mencatat hal sama. 405f

Tapi e-Court sudah berbunyi. Dan itu cukup bagi Subhan dan Denny untuk bicara.

Di sudut lain, gugatan serupa yang diajukan PT Mercy Toga Kirana melalui Denny Indrayana di PTUN Jakarta justru dicabut pada Kamis, 29 Oktober 2026 — sehari sebelum putusan MA keluar. Seolah memberi jalan: biar satu perkara saja yang menjadi sejarah.

Lalu apa artinya tidak sah?

Secara hukum TUN, Suket yang dinyatakan tidak sah harus ditarik. Tidak bisa lagi dipakai sebagai alas hak. Tapi apakah otomatis membatalkan jabatan Wakil Presiden? Tidak. Pasal 7A dan 7B UUD 1945 tegas: pemberhentian presiden/wapres bukan lewat PTUN atau kasasi TUN, melainkan lewat proses politik di DPR dan MK.

Itu sebabnya Jumat sore ini, setelah palu MA jatuh, PKS dan PDIP mulai membuka komunikasi soal tindak lanjut lewat mekanisme di DPR. 405f

Satu kertas dinyatakan tidak sah. Satu negara menahan napas.

Karena kadang sejarah tidak ditulis dengan tinta tebal. Tapi dengan satu notifikasi e-Court di sore yang sepi.

Tinggalkan Balasan

Sedang Tren