Jakarta,Sketsakini.com — Jumat, 30 Oktober 2026. Ada putusan yang dibacakan dengan palu. Ada yang dibacakan dengan tasbih.

Jika Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026 lalu berkata dengan bahasa hukum: tidak ditemukan bukti meyakinkan ijazah setara SMA, dan Mahkamah Agung pada 30 Oktober 2026 berkata dengan bahasa administrasi: Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum — maka di luar gedung-gedung marmer itu, ada suara ketiga yang berkata dengan bahasa langit.

Suara itu datang dari seorang ulama yang juga Ketua Umum Partai Ummat, Ustaz Ansufri Idrus Sambo.

Dalam sebuah video yang kini beredar di YouTube, dengan sorban putih dan nada yang tidak meledak-ledak, Ustaz Sambo berkata pelan, tapi setiap katanya mengendap:

“Nasib Gibran enggak lama lagi. Insya Allah paling 2 bulan lah!”

Dua bulan. Bukan dua tahun. Bukan dua periode.

Kalimat itu bukan ramalan tarot, bukan tebak-tebakan kartu. Di channel Cumicumi yang sama, peramal Veline Ratuayu memang sempat menerawang hubungan Prabowo dan Gibran masih baik-baik saja, hanya strategi. Dan Nyai Dewi Rantian berpesan agar Gibran tetap jadi diri sendiri, minta maaf jika salah, atau buktikan jika benar.

Tapi Ustaz Sambo tidak bicara tentang strategi. Ia bicara tentang waktu.

Waktu yang menurutnya sudah dekat.

Apa yang membuat seorang ulama berani menyebut angka?

Lihatlah peta yang ia baca:

Pertama, Putusan MK 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Majelis Arsul Sani, Suhartoyo, dan Guntur Hamzah memang menolak permohonan Denny Indrayana, KIPP, Partai Ummat, dan para purnawirawan TNI karena alasan legal standing. Tapi di dalam pertimbangannya, MK menuliskan satu paragraf yang kini menjadi bensin bagi semua mimbar: Gibran hanya memiliki certificate of attendance dan academic records dari MDIS Singapura, bukan diploma kelulusan yang bisa disetarakan SMA.

Kedua, Aksi ulama se-Jawa Timur pada 22 Oktober 2026. Di depan DPRD Jatim, dengan spanduk “Makzulkan Gibran Pelanggar Konstitusi”, Aliansi Ulama, Kiai, Habaib dan Tokoh Masyarakat Jawa Timur — yang dipimpin Rahmat Mahmudi — resmi meminta DPR RI memulai proses Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Alasan mereka bukan lagi administrasi, tapi etika: “Ini bukan sekadar soal ijazah, ini soal kebohongan publik.”

Ketiga, Putusan MA 742 K/TUN/2026. Suket yang menjadi alas pencalonan itu kini diperintahkan untuk ditarik dan dimusnahkan. Ketua Majelis Yulius, Maftuh Effendi, Hari Sugiharto.

Tiga palu telah berdenting. Satu di MK, satu di MA, satu di jalanan.

Ustaz Sambo melihat rangkaian itu bukan sebagai kebetulan. Ia melihatnya sebagai hitungan mundur.

“Ini enggak lama lagi,” ulangnya.

Gibran sendiri, sehari setelah putusan MK, menjawab dengan kalimat yang juga akan dicatat sejarah: “Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura.” Ia bilang ia menghormati proses hukum dan tetap fokus membantu Presiden Prabowo.

Jokowi, ayahnya, pada 8 Oktober 2026 juga meminta semua pihak menghormati putusan MK, sambil mengingatkan sistem pendidikan berbeda di setiap negara.

Tapi bagi Ustaz Sambo, hormat pada putusan justru berarti melaksanakan konsekuensinya.

Dua bulan. Itu yang ia sebut. Jika dihitung dari akhir Oktober 2026, maka ujungnya adalah akhir Desember 2026. Tepat di penghujung tahun, ketika MPR biasanya menutup sidang.

Apakah itu berarti pemakzulan akan terjadi Desember? Apakah DPR akan berani mengubah komunikasi politik menjadi Hak Menyatakan Pendapat? Atau apakah yang dimaksud Ustaz Sambo bukan soal kursi jatuh, tapi soal legitimasi yang runtuh?

Di Sketsakini, kami tidak menafsirkan terawangan sebagai vonis. Kami mencatatnya sebagai denyut nadi.

Karena di republik ini, kadang suara yang paling keras bukan dari ruang sidang yang ber-AC, tapi dari surau yang lampunya remang-remang — tempat seorang ulama menghitung dengan tasbih, bukan dengan kalkulator politik.

Dan kali ini, hitungannya: 2 bulan lagi. Insya Allah.

Sisanya, seperti kata Mahfud MD kemarin: terserah politik mau pilih jalan mana.

Tinggalkan Balasan

Sedang Tren