
Jakarta, Sketsakini.com — Di negeri ini, kertas kadang lebih berisik daripada suara.
Pada Jumat pagi, 30 Oktober 2026, sebuah kertas yang lahir tujuh tahun lalu di sebuah kantor Direktorat Jenderal di Senayan, dinyatakan mati oleh negara.
Surat itu bernama: Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019, tertanggal 6 Agustus 2019. Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan setingkat SMA atas nama Gibran Rakabuming Raka. Kertas yang dulu diantar ke meja KPU sebagai tiket masuk ke panggung Pilpres 2024.
Lewat Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi HM Subhan. Majelis yang diketuai Prof. Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto, membatalkan putusan PTUN Jakarta dan PTTUN, lalu mengadili sendiri:
Kabul Kasasi. Batal Putusan Judex Facti. Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya.
Amarnya singkat, tapi getarnya panjang:
Suket itu tidak sah dan batal demi hukum. Tarik dari siapa pun yang menguasainya. Musnahkan.
Ini bukan putusan pertama yang menggoyang kertas itu.
Tiga minggu sebelumnya, 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan PHPU PRES No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, lewat Hakim Arsul Sani, berkata dengan nada yang lebih akademik tapi sama menusuknya: MK tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma di luar negeri setara SMA yang bisa disetarakan. Yang ada, kata MK, hanya certificate of attendance dan academic records — bukti pernah hadir di kelas, bukan bukti pernah lulus.
Dua mahkamah tertinggi, dengan bahasa yang berbeda, akhirnya bersuara sejalan. MK bilang: tidak ada ijazahnya. MA bilang: kertas yang menyetarakannya tidak sah.
Lalu apa?
Di sinilah kalimat Mahfud MD masuk seperti pisau yang ditaruh di atas meja tanpa menghunjamkan.
Mantan Ketua MK, mantan Menko Polhukam itu menulis di akun X-nya @mohmahfudmd, Jumat siang itu:
“Vonis MA yg membatalkan Suket Setara SMA utk. Gibran sdh jelas. Follow up atas jabatannya sbg Wapres terserah kpd politik, mau pilih jalan yang mana. TETAPI pembuatan Suket dan penyelundupan pasal 18 ayat (3) hrs diproses scr. pidana. KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa.”
Mahfud membelah persoalan menjadi dua sungai.
Sungai pertama adalah politik. Nasib kursi Wakil Presiden. Itu, kata Mahfud, terserah politik. Mau dibawa ke hak menyatakan pendapat di DPR, mau diuji ke MK lewat Pasal 7B UUD 1945, lalu ke MPR — silakan. Atau mau dibiarkan mengalir saja — juga silakan. Politik yang memilih jalannya.
Sungai kedua adalah pidana. Dan di sini Mahfud tidak memberi kata terserah.
Siapa yang mengetik suket itu? Siapa yang menandatangani? Bagaimana sebuah MDIS Management Development Institute of Singapore yang transkripnya hanya berisi kehadiran, bisa disulap menjadi setara SMA? Dan siapa yang menyelundupkan Pasal 18 ayat (3) ke dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang menurut pengakuan DPR tidak pernah dibahas dalam rapat?
“Itu harus diperiksa,” kata Mahfud. “KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa.”
Di sisi lain, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menjawab dengan tenang: putusan TUN tidak otomatis memakzulkan Wakil Presiden. Jabatan itu lahir dari pemilu dan pelantikan. Juru Bicara MA, Kanjeng Pangeran Yanto, bahkan mengaku belum menerima salinan lengkap putusan saat dikonfirmasi.
Sementara Denny Indrayana, yang pertama kali mengumumkan kabar kasasi dikabulkan lewat e-Court, menulis lebih keras: “Setelah MK dan MA menegaskan syarat pendidikan tidak dipenuhi Gibran, maka hanya ada satu pilihan buat Gibran: MUNDUR TERHORMAT!”
Beginilah hukum bekerja di Indonesia. Kadang ia datang terlambat. Surat yang dipakai tahun 2024, baru dinyatakan tidak sah di akhir 2026. Tapi ketika ia datang, ia tidak datang untuk menghapus sejarah. Ia datang untuk mengoreksi arsip.
Suket Nomor 9149 itu kini diperintahkan untuk dimusnahkan. Tapi pertanyaan yang ia tinggalkan tidak bisa dimusnahkan:
Jika fondasi kertasnya dinyatakan tidak sah, di atas apa kursi itu berdiri?
Dan di atas meja Mahfud, dua jalan itu masih terbuka. Jalan politik, yang terserah mereka mau pilih yang mana. Dan jalan pidana, yang menurutnya, tidak boleh terserah.




Tinggalkan Balasan