
Jakarta, Sketsakini.com- Pada Kamis, 5 November 2026, sebuah nama yang tidak disebutkan, menjadi berita yang paling banyak dibicarakan.
Wartawan senior Setiyardi Budiono, melalui kanal YouTube Obor Rakyat Reborn, mengatakan, dengan suara yang yakin, bahwa ia mendapatkan informasi dari sejumlah narasumber yang, menurutnya, kredibel, bahwa ada seorang ketua umum partai politik yang terlibat, dalam rangkaian dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ia tidak menyebutkan namanya. Ia berkata, ia tahu namanya, tetapi ia memilih untuk tidak mengumumkannya kepada publik, agar, katanya, tidak mengganggu proses penyidikan, dan agar Polri dan pemerintah sajalah yang menyampaikan perkembangan perkara itu, kepada rakyat.
Tetapi, justru karena namanya tidak disebutkan, nama itu menjadi lebih besar, dari nama yang sebenarnya. Ia menjadi sebuah bayangan, yang dapat ditempelkan kepada siapa saja, yang dapat dicurigai oleh siapa saja, yang dapat dituduh oleh siapa saja, tanpa harus dibuktikan, tanpa harus dipertanggungjawabkan.
Setiyardi, untuk membuat bayangan itu sedikit lebih jelas, memberikan dua ciri, yang, bila dibaca dengan pelan, terasa seperti sebuah teka-teki, yang sengaja dibuat, agar orang menebak, tetapi tidak dapat memastikan.
Pertama, ketua umum partai itu, katanya, dikenal sangat dekat dengan Solo. Sangat dekat, katanya, agak norak. Kedua, ketua umum partai itu, katanya, hidupnya penuh dengan kontroversi.
Dua ciri itu, bila dirangkai, tidak menjadi sebuah bukti. Ia menjadi sebuah gosip, yang dibungkus dengan kata informasi valid, yang, bila didengar oleh telinga yang sedang panas, akan terdengar seperti sebuah kebenaran, tetapi, bila didengar oleh telinga yang sedang dingin, akan terdengar seperti sebuah pertanyaan, yang belum dijawab: dekat dengan Solo, apakah itu sebuah kejahatan? Penuh kontroversi, apakah itu sebuah bukti?
Dan, di samping teka-teki itu, Setiyardi menambahkan sebuah cerita, yang, bila benar, akan menjadi cerita yang berat. Ia berkata, pada malam penangkapan para jenderal yang, belakangan, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan itu, sekitar tiga jam sebelumnya, ketua umum partai itu melakukan rapat koordinasi, dengan belasan jenderal, di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan. Dan, ia berkata, rapat koordinasi seperti itu, menurut informasi yang diterimanya, bukan baru sekali dilakukan, melainkan kerap berlangsung, dan ketua umum itu beberapa kali hadir, di dalamnya.
Ia juga berkata, penyidik Mabes Polri telah mengetahui keberadaan dan aktivitas pertemuan itu.
Tetapi, sastra yang jujur, dan hukum yang jujur, harus berkata, di titik ini, dengan suara yang sama-sama pelan: itu, sampai hari ini, masih sebuah klaim. Klaim dari seorang wartawan, yang mengutip narasumber yang tidak disebutkan namanya, tentang sebuah pertemuan yang, sampai hari ini, belum dikonfirmasi secara resmi, oleh Mabes Polri, sebagai sebuah pertemuan yang terkait dengan penyadapan.
Sebab, pada hari yang sama, Kamis, 5 November 2026, Mabes Polri, melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, tidak membenarkan, dan tidak pula membantah, kabar itu, dengan cara yang tegas. Ia berkata, dengan kalimat yang hati-hati, bahwa kabar itu masih dalam proses penyelidikan, dan bahwa Kapolri telah membentuk sebuah tim khusus, yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim, Komjen Asep Safrudin, untuk mendalami informasi dan isu-isu itu.
“Terima kasih atas informasinya, tadi saya sampaikan ini masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya, seperti yang dilaporkan.
Artinya, Polri, pada hari itu, tidak berkata, ada ketum partai yang terlibat. Polri berkata, kami sedang menyelidiki, apakah ada, atau tidak ada. Dan, perbedaan di antara kedua kalimat itu, adalah perbedaan di antara sebuah tuduhan, dan sebuah proses hukum, yang, bila tidak dijaga, akan runtuh, menjadi sebuah fitnah, yang, justru, akan merusak perkara yang sedang diusut itu sendiri.
Dan, ada satu hal lagi, yang membuat cerita ini menjadi lebih rumit, dan lebih menyedihkan, dari yang terlihat di permukaan.
Sebab, di dalam pusaran yang sama, beredar pula kabar yang berlawanan arah, yang berkata, bukan bahwa ketua umum partai itu melakukan penyadapan, melainkan bahwa para ketua umum partai itu menjadi korban penyadapan. Kabar itu, yang beredar dari sebuah percakapan WhatsApp, menyebut Irjen Ahrie Sonta diperintahkan oleh Listyo Sigit Prabowo, untuk menyadap pula para ketua umum partai politik, untuk memetakan peta kekuatan dan peta tawar politik nasional.
Dua kabar itu, bila diletakkan bersebelahan, akan saling bertabrakan, dan akan saling membatalkan, di dalam kepala siapa pun yang mendengarnya. Di satu sisi, ketua umum partai itu adalah pelaku. Di sisi lain, ketua umum partai itu adalah korban. Di satu sisi, ia adalah aktor utama. Di sisi lain, ia adalah target utama.
Dan, di tengah tabrakan itu, ada sebuah kenyataan yang, justru, paling sering dilupakan: bahwa, sampai hari ini, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, secara resmi, oleh Bareskrim Polri, pada Selasa, 3 November 2026, adalah tiga orang, Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso, dan, dua hari kemudian, pada 5 November, seorang tersangka keempat, Slamet Uliandi, mantan Kadiv TIK Polri, yang diduga memasukkan nomor-nomor telepon ke dalam sistem LIMS, tanpa prosedur, tanpa verifikasi, tanpa kaitan dengan penegakan hukum, selama periode 2025 hingga 2026, dan yang, pada Oktober 2026, diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan itu.
Tidak ada, di dalam pengumuman resmi itu, nama seorang ketua umum partai pun, sebagai tersangka. Tidak ada, di dalam pengumuman resmi itu, nama seorang ketua umum partai pun, sebagai dalang. Yang ada, hanyalah sebuah penyidikan yang masih berjalan, yang, menurut Polri, masih mendalami, siapa yang mengoperasikan sistem itu, siapa yang mengakses hasilnya, siapa yang menerima salinannya, dan untuk apa.
Maka, ketua umum partai yang tidak disebutkan namanya itu, pada akhirnya, bukanlah sebuah nama. Ia adalah sebuah cermin, yang, bila kita menatapnya, akan memantulkan kembali, kepada kita, pertanyaan yang paling penting, yang harus kita jawab, sebelum kita menuduh siapa pun:
Apakah kita, sebagai sebuah bangsa, masih mau menunggu bukti, sebelum kita menghukum, atau apakah kita, karena sudah terlalu lelah, sudah terlalu marah, sudah terlalu takut, telah memutuskan, bahwa sebuah ciri, sebuah kedekatan, sebuah kontroversi, sudah cukup, untuk menjadi sebuah vonis?
Sebab, bila kita menjawab dengan cara yang kedua, maka kita, tanpa sadar, telah melakukan hal yang sama, dengan apa yang kita tuduhkan kepada para penyadap itu: kita telah mendengarkan, diam-diam, tanpa izin, tanpa bukti, dan kita telah menggunakan apa yang kita dengar itu, untuk menjatuhkan, bukan untuk mencari kebenaran.
Dan, bila kita menjawab dengan cara yang pertama, maka kita, meski pelan, meski sunyi, telah menjaga, satu-satunya hal yang, di dalam perkara ini, paling berharga, dan paling rapuh: praduga tak bersalah, yang, bila ia hilang, maka hukum itu sendiri, akan menjadi sebuah panggung, di mana siapa pun, termasuk ketua umum partai yang tidak disebutkan namanya itu, dapat dihukum, tanpa pernah diadili, oleh siapa pun, kecuali oleh kerumunan, yang, di dalam kegelapan, telah memutuskan, terlebih dahulu, siapa yang bersalah, dan siapa yang tidak.
Itulah, pada akhirnya, pesan yang terkandung di dalam berita itu, yang, bila dibaca secara sastrawi, bukanlah berita tentang seorang ketua umum partai, melainkan berita tentang kita, yang, di hadapan sebuah nama yang tidak disebutkan, harus memilih, apakah kita akan menjadi hakim, atau apakah kita akan menjadi saksi, yang, dengan sabar, menunggu, sampai nama itu, bila memang ada, disebutkan, dengan bukti, di hadapan pengadilan, bukan di hadapan YouTube, bukan di hadapan WhatsApp, bukan di hadapan kerumunan, yang, karena tidak sabar, telah menghukum, terlebih dahulu, sebelum bukti itu datang.




Tinggalkan Balasan