
Jakarta, Sketsakini.com- Pada Kamis, 5 November 2026, pemerintah berbicara dengan suara yang lebih keras dari biasanya. Bukan dengan teriakan, melainkan dengan sebuah kalimat yang diucapkan, seolah-olah, untuk didengar oleh seluruh negeri.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Syahganda Nainggolan, mengumumkan bahwa pemerintah akan melawan habis, sampai habis, politik busuk yang, menurutnya, bersembunyi di balik dugaan penyadapan itu.
“Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan persoalan serius yang tidak bisa ditoleransi, karena hal itu sudah mengarah ke tindakan makar. Kita harus melawan segala bentuk makar,” ujarnya, dalam pernyataan resmi hari itu.
Kalimat itu, bila dibaca dengan pelan, memiliki dua lapis. Lapis pertama adalah kemarahan. Lapis kedua adalah ketakutan. Kemarahan, karena telinga seorang presiden, menurut pemerintah, telah dicuri. Ketakutan, karena bila telinga itu dapat dicuri, maka rahasia sebuah negara pun dapat dicuri, dan bila rahasia itu dapat dicuri, maka kedaulatan pun dapat dilukai, tanpa satu pun peluru ditembakkan.
Syahganda, karena itu, meminta agar dugaan itu diusut secara objektif, transparan, dan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. “Setiap tindakan yang berpotensi mengancam keamanan, keselamatan, dan kewibawaan Presiden harus diusut secara objektif, transparan, dan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Dan, di akhir pernyataannya, ia mengucapkan kalimat yang paling sastrawi dari seluruh pernyataan itu, sebuah kalimat yang bukan ditujukan kepada para tersangka, melainkan kepada kita semua, yang sedang menonton dari jauh:
“Jangan biarkan ambisi-ambisi kekuasaan membuat kita mentolerir politik busuk, tanpa moral dan bisa memecah-belah persatuan kita.”
Politik busuk. Tanpa moral. Memecah-belah persatuan. Tiga kata yang, bila dirangkai, menjadi sebuah tuduhan yang berat, tetapi juga menjadi sebuah cermin. Sebab, politik yang busuk bukanlah politik yang kalah dalam pemilihan. Politik yang busuk adalah politik yang, demi sebuah ambisi, bersedia mendengarkan apa yang tidak boleh didengarkan, bersedia mengetahui apa yang tidak boleh diketahui, dan bersedia menggunakan apa yang diketahui itu, untuk menjatuhkan, bukan untuk membangun.
Tetapi, sastra yang jujur harus berhenti sejenak, di sini, dan berkata dengan suara yang lebih pelan: kata makar itu, sampai hari ini, masih sebuah pendapat, bukan sebuah putusan. Sehari sebelumnya, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra telah menegaskan, dari kacamata penyidikan, bahwa pasal-pasal yang dipakai penyidik, sejauh ini, adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar. Motif di balik dugaan penyadapan itu, menurut Istana sendiri, masih belum diketahui, masih didalami.
Maka, kalimat “lawan habis” itu, bila ia hendak menjadi kalimat yang benar, tidak boleh diartikan sebagai lawan habis dengan teriakan, atau dengan tuduhan yang belum terbukti. Ia harus diartikan sebagai lawan habis dengan pembuktian, dengan transparansi, dengan hukum yang tidak memihak, yang berani membuka, sampai ke akar-akarnya, siapa yang memerintah, siapa yang menjalankan, siapa yang menerima hasilnya, dan untuk apa hasilnya itu dipakai.
Sebab, sebuah negara tidak menjadi kuat karena ia melawan habis musuhnya dengan kata-kata yang keras. Ia menjadi kuat karena ia melawan habis kebusukan di dalam dirinya sendiri, dengan cara yang bersih, yang terang, yang dapat dipertanggungjawabkan, di hadapan rakyatnya sendiri.
Dan, bila itu yang dimaksud oleh Syahganda, maka kalimatnya itu, pada akhirnya, bukanlah sebuah ancaman. Ia adalah sebuah janji. Janji bahwa persatuan itu, yang kini retak, tidak akan dibiarkan retak lebih dalam, oleh ambisi siapa pun, dari kubu mana pun, dengan cara apa pun, termasuk dengan cara yang paling sunyi, dan paling berbahaya: dengan cara mendengarkan, diam-diam, dari balik dinding.





Tinggalkan Balasan