Samarkand, Sketsakini.com- Boyamin Saiman
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dari Samarkand, kota tua Uzbekistan yang batu-batunya telah menyaksikan berabad-abad peradaban berlalu, dia menyampaikan suara ini. Bukan sekadar dari kejauhan geografis, melainkan dari kejauhan nurani yang gelisah: mengapa sebuah pertanyaan yang begitu terang belum juga dijawab dengan keberanian?

Pertanyaan itu sederhana, tetapi berat timbangannya: mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi belum segera memanggil Nusron Wahid?

Sebab, di balik Operasi Tangkap Tangan yang telah menyeret Arief Sugianto menjadi tersangka dalam dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, tersimpan sebuah bayang-bayang yang tak boleh dibiarkan mengendap dalam gelap. Arief Sugianto, yang oleh KPK sendiri disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, diduga membiayai urusan-urusan pribadi sang menteri.

Salah satunya, pernikahan putri Nusron Wahid di Mekkah, Arab Saudi, yang diduga dibiayai oleh Arief Sugianto. Dan yang kedua, resepsi pernikahan itu di Jakarta, dengan segala kemewahan fasilitasnya, termasuk kendaraan Alphard dan pelbagai keperluan lainnya, yang diduga pula diurus dan dibiayai oleh orang yang sama.

Apakah ini penyimpangan? Apakah ini sekadar sumbangan yang diperbolehkan oleh hukum? Di sanalah letak gunanya pemanggilan itu. Hanya melalui pemeriksaan yang terbuka dan jujur, kebenaran dapat dipisahkan dari prasangka, dan prasangka dapat dipisahkan dari fitnah.

Setidaknya, bantuan-bantuan semacam itu wajib dilaporkan kepada KPK dalam waktu paling lama tiga puluh hari sejak diterima. KPK-lah yang berwenang menilai: apakah ia boleh diterima atau tidak, apakah ia gratifikasi atau bukan, bahkan apakah ia telah menjelma menjadi suap atau bukan. Terlebih bila nilainya melampaui satu juta rupiah, kewajiban melapor itu menjadi tak terbantahkan.

Sebab Arief Sugianto diduga memperoleh uang itu bukan dari keringatnya sendiri, melainkan dengan mencatut nama Nusron Wahid, atau setidaknya sepengetahuan dan seizin Nusron Wahid, dalam pusaran dugaan gratifikasi, suap, pemerasan, maupun pungutan liar.

Perhatikanlah jejak waktunya. Setelah dua kali kalah dalam pencalonan Bupati Kebumen, keuangan Arief Sugianto dikabarkan telah terkuras habis. Namun justru setelah ia menjadi orang kepercayaan Nusron Wahid selama sang menteri menjabat, ia diduga justru memiliki uang. Di titik inilah dugaan konflik kepentingan dan perdagangan pengaruh itu lahir, dan di titik inilah KPK wajib mendalaminya.

Bisa jadi semua itu hanyalah sumbangan yang diperbolehkan. Bisa jadi pula ada irisan gelap di dalamnya. Yang terang bagi kita hanyalah satu: uang-uang itu diduga tidak lahir dari kantong pribadi Arief Sugianto, bukan pula dari pekerjaan halal yang ia miliki sebelum jabatan itu datang kepadanya.

Maka saya menyampaikan hal ini kepada publik, agar KPK segera memanggil Nusron Wahid. Dan pernyataan ini kelak akan menjadi bahan dalam gugatan praperadilan yang saya ajukan.

Keadilan, seperti kota Samarkand yang berdiri di hadapan saya, tidak boleh hanya menjadi monumen yang dikagumi dari jauh. Ia harus ditegakkan, dipanggil namanya, dan diuji di hadapan hukum.

Tinggalkan Balasan

Sedang Tren