Jakarta, Sketsakini.com- Ada kata-kata yang, sekali diucapkan, tidak lagi dapat ditarik kembali. Kata itu tidak memotong daging, tidak menembus baju besi, tetapi ia memotong sejarah. Kata itu bernama makar.

Pada Selasa, 3 November 2026, kata itu tidak datang dari ruang sidang. Ia tidak datang dari pasal undang-undang. Ia datang dari sebuah status WhatsApp. Dari layar kecil yang diteruskan dari satu tangan ke tangan lain, di tengah kabar penangkapan sejumlah jenderal Polri yang masih berwujud asap.

Yang menulisnya adalah seorang yang tahu betul arti seragam. Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Pol. (Purn) Martinus Hukom, perwira yang pernah memimpin Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri, sebuah satuan yang hidupnya adalah memburu ancaman sebelum ancaman itu sempat bernama.

Dan justru karena ia tahu, kalimatnya terasa seperti palu yang dihantamkan ke atas meja sejarah.

“Dalam sejarah dunia tidak pernah ada Kepolisian melakukan makar terhadap pemerintah. Tapi kalau desas desus hari ini benar benar ADANYA, yang katanya ada segelincir oknum kepolisian melakukan makar, maka Anda sebagai mantan pemimpin Polri telah merubah sejarah dunia.”

Kalimat itu bersyarat. Ia berdiri di atas kata kalau. Ia tidak menuduh dengan kepastian, ia menuduh dengan kemungkinan. Tetapi justru di situlah kekuatannya yang mengerikan: ia membayangkan sebuah dunia yang belum pernah ada, lalu menempatkan seseorang di dalam dunia itu, sebagai orang pertama yang mengubah sejarah.

“Dengan demikian semua prestasi anda adalah prestasi nomor satu.. Terkorup, terjelek, terusak dan terakhir adalah mencatat sejarah untuk pertama kalinya melakukan MAKAR,” tulisnya, dalam status WhatsApp yang beredar pada hari itu.

Perhatikanlah susunan katanya. Ia tidak berkata “anda gagal”. Ia berkata “anda nomor satu”. Nomor satu dalam kehancuran. Nomor satu dalam kerusakan. Sebuah ironi yang pahit, yang hanya dapat lahir dari mulut seseorang yang pernah percaya, lalu kepercayaannya retak.

Tetapi sastra tingkat dewa harus berani menatap kalimat itu dari dua sisi sekaligus. Sebab Martinus, pada saat ia menulis, sedang menanggapi desas-desus. Ia sedang menanggapi kabar yang belum terverifikasi. Hingga berita itu ditulis, belum ada kepastian mengenai kebenaran dugaan makar maupun keterlibatan anggota kepolisian sebagaimana yang ia singgung. Pernyataannya adalah pandangan pribadi terhadap isu yang beredar, bukan bukti bahwa makar benar-benar terjadi.

Dan pada hari yang sama, di layar-layar yang lain, beredar pula tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berasal dari grup internal kepolisian. Di dalamnya, nama-nama disebut seperti daftar dalam sebuah upacara yang gelap: Irjen Pol. Ahrie Sonta dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso disebut telah ditahan, Kombes Pol. Ferli Hidayat disebut telah ditahan, sementara nama Sigit dan Pipit disebut masih menjalani berita acara pemeriksaan.

“Pak sigit sama bg pipit masih di bap, yg udah ditahan eko sama sonta,” demikian bunyi pesan itu, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan.

Nama Pipit itu diduga merujuk pada Irjen Pipit Rismanto, yang kini menjabat Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Politik dan Keamanan. Nama Sigit itu dikaitkan dengan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Tetapi, pada titik ini, semua itu masih berada di wilayah kabar yang beredar, belum menjadi keterangan resmi. Mabes Polri, melalui Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir, pada pagi hingga sore hari itu hanya berkata: “Nanti kami cek.” Ia memahami kegaduhan wartawan, dan berjanji akan memberikan penjelasan pada sore menjelang malam.

Maka, Jakarta pada hari itu hidup dalam dua zaman sekaligus: zaman desas-desus, yang berjalan cepat dan tanpa beban pembuktian; dan zaman resmi, yang berjalan lambat, karena ia harus memikul beban pembuktian itu di pundaknya.

Lalu, menjelang malam, zaman resmi itu akhirnya berbicara. Dan ia berbicara dengan bahasa yang jauh lebih dingin, jauh lebih sempit, dan justru karena itu jauh lebih berat, daripada status WhatsApp mana pun.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, mengumumkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, berinisial LSP, ASN, dan EH, yang dalam pemberitaan disebut sebagai Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso. Satu orang lain, berinisial SU, masih diperiksa sebagai saksi. Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri.

Dugaan yang diumumkan bukanlah makar. Dugaan itu adalah penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal, yang diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026, dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi, tanpa surat permohonan penyidik, tanpa lampiran laporan polisi, dan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum yang sah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Sasaran yang diduga, menurut Asep, adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha. Pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dan jejak log dalam sistem LIMS. Perkara itu dilaporkan oleh seorang petugas internal Polri pada 30 Oktober 2026, setelah penyidik memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli, serta menyita 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.

Dan di sinilah, kata makar itu diuji oleh negara, dan ditemukan terlalu besar untuk perkara yang sedang diumumkan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, berdiri di hadapan pers dan berkata, dengan ketegasan seorang ahli hukum yang tahu bahwa kata-kata memiliki akibat: sampai sejauh ini, tidak ada indikasi makar. Pasal yang digunakan adalah pasal penyadapan dan intersepsi, dalam KUHP dan Undang-Undang ITE, bukan pasal makar.

“Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” kata Yusril.

“Tapi sampai sejauh ini tidak atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana, ya. Jadi semata-mata adalah penyadapan,” tambahnya.

Ia menjelaskan, makar dalam KUHP mencakup sedikitnya tiga kategori: makar terhadap presiden, makar terhadap pemerintah, serta makar dengan maksud memisahkan sebagian wilayah negara. Dan berdasarkan konstruksi perkara dan pasal yang digunakan penyidik sejauh ini, tidak ditemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana itu. Motif penyadapan itu sendiri masih didalami, dan materi yang diduga disadap belum dapat diumumkan.

Di sinilah letak tragedi bahasa yang sesungguhnya. Seorang mantan jenderal menulis makar dengan huruf kapital, seolah-olah ia sedang menuliskan nama sebuah zaman. Negara menjawabnya dengan huruf kecil: penyadapan. Bukan karena negara meremehkan, melainkan karena negara tahu, sebuah kata yang terlalu besar, bila diucapkan tanpa bukti, akan membunuh lebih banyak kebenaran daripada kejahatan yang ia tuduhkan.

Sebab makar bukanlah sekadar kejahatan. Makar adalah pengkhianatan terhadap perjanjian paling tua antara penjaga dan yang dijaga. Polisi, dalam sejarah dunia, memang tidak pernah menjadi pelaku makar. Polisi adalah tangan negara yang memegang pedang untuk melindungi negara. Ketika tangan itu diduga berbalik, bukan dengan senjata, melainkan dengan telinga, dengan sistem penyadapan yang seharusnya hanya boleh mendengar kejahatan, maka yang retak bukan hanya prosedur. Yang retak adalah metafisika kekuasaan itu sendiri.

Bayangkanlah: sebuah institusi yang diciptakan untuk mendengar suara-suara yang berbahaya, diduga justru mendengarkan suara-suara yang berkuasa. Sebuah sistem yang bernama Lawful Interception, penyadapan yang sah menurut hukum, diduga digunakan tanpa hukum. Nama yang paling suci, lawful, menjadi topeng bagi perbuatan yang diduga paling tidak sah.

Itulah sebabnya Martinus menulis dengan amarah. Ia bukan sedang menulis sebagai pengamat. Ia sedang menulis sebagai seorang yang pernah mengenakan seragam itu, dan merasa seragam itu, bila kabar itu benar, telah dicemari dari dalam oleh orang-orang yang pernah memimpinnya.

Tetapi amarah, betapa pun sucinya, bukanlah alat bukti. Dan sastra yang agung harus berani berkata: amarah Martinus adalah cermin, bukan vonis. Ia mencerminkan betapa dalamnya luka yang dirasakan oleh mereka yang percaya pada institusi, ketika institusi itu diduga mengkhianati dirinya sendiri. Tetapi cermin tidak dapat menghukum. Hanya pengadilan yang dapat menghukum, setelah bukti berbicara, setelah saksi bersumpah, setelah ahli menjelaskan, setelah pembela didengar.

Status tersangka, betapa pun beratnya, bukanlah putusan bersalah. Ia adalah awal dari sebuah perjalanan panjang menuju kebenaran, yang harus dilalui dengan praduga tak bersalah sebagai kompasnya. Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso, yang namanya kini terikat pada perkara ini, tetaplah manusia yang berhak atas pembelaan, atas keheningan, atas kesempatan untuk membuktikan bahwa dugaan itu salah, atau untuk mempertanggungjawabkan bila dugaan itu benar.

Dan kata makar? Biarlah ia tetap berada di tempatnya yang semestinya: di dalam undang-undang, dengan definisinya yang ketat, dengan pembuktiannya yang berat, bukan di dalam status WhatsApp, betapa pun status itu ditulis dengan air mata dan kemarahan.

Sebab sejarah dunia memang belum pernah mencatat kepolisian melakukan makar terhadap pemerintahnya sendiri. Dan justru karena itu, kita tidak boleh mencatatnya dengan tergesa-gesa. Kita harus menunggu, dengan kesabaran yang menyakitkan, apakah sejarah itu akan ditulis oleh penyidik, oleh jaksa, oleh hakim, atau apakah ia akan tetap menjadi desas-desus yang menguap begitu cahaya dinyalakan.

Pada akhirnya, yang paling berbahaya bukanlah penyadapan itu sendiri. Yang paling berbahaya adalah ketika sebuah bangsa mulai menyebut setiap pengkhianatan prosedural sebagai makar, dan setiap makar sebagai gosip. Ketika kata-kata kehilangan timbangannya, bangsa itu kehilangan kemampuannya untuk membedakan antara luka dan kematian.

Martinus telah melemparkan kata yang paling berat ke tengah Jakarta. Yusril telah mengangkatnya kembali, menimbangnya, dan meletakkannya di atas meja hukum, dan berkata: belum. Belum ada indikasi ke arah sana.

Dan di antara lemparan dan penimbangan itu, negeri ini berdiri, menahan napas, belajar kembali satu pelajaran tertua dalam sejarah kekuasaan: bahwa penjaga yang paling berbahaya bukanlah penjaga yang memegang pedang di depan gerbang, melainkan penjaga yang memegang kunci telinga di dalam rumah, dan bahwa kata yang paling berbahaya bukanlah kata yang diucapkan oleh musuh, melainkan kata yang diucapkan oleh sahabat, dalam kemarahan, sebelum kebenaran sempat tiba.

Kata itu, makar, kini menggantung di atas Jakarta seperti pedang yang belum jatuh. Dan satu-satunya yang dapat menurunkannya dengan selamat bukanlah amarah, bukanlah desas-desus, bukanlah status WhatsApp. Melainkan bukti.

Tinggalkan Balasan

Sedang Tren