
Sketsakini — Solo, 25 Oktober 2026. Ada satu hukum tak tertulis di republik ini: yang kecil jika dipanggil, ia datang dengan gemetar. Yang besar jika dipanggil, ia bisa memilih untuk tidak datang.
Itulah kegelisahan yang dikirimkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) hari ini. Koordinatornya, Boyamin Saiman, melayangkan aduan resmi ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Judulnya singkat: Tolong Tegur KPK Yang Tidak Tegas.
Yang diadukan adalah tiga nama yang menurut MAKI telah mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi:
Nusron Wahid, yang disebut telah dua kali tidak hadir. Muryanto Amin, Rektor USU, yang disebut mangkir dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Dan Witjaksono, yang disebut mangkir sekali dalam perkara dugaan kredit macet di LPEI — perkara yang oleh KPK sendiri ditaksir merugikan negara hampir Rp 1 triliun dan Rp 250 miliar.
MAKI bertanya dengan bahasa yang lugas: kenapa tidak dijemput paksa?
Dalam KUHAP, ada mekanisme surat perintah membawa. Jika saksi dua kali mangkir tanpa alasan sah, penyidik berhak menjemput. Dan itu pernah terjadi. Boyamin sendiri mengaku pernah diterbitkan surat perintah membawa, hanya karena mangkir di panggilan pertama.
“Jika masyarakat kecil bisa diperlakukan tegas, mengapa untuk nama-nama ini KPK terlihat jiper, abai, dan lemot?” tulis MAKI dalam rilisnya.
MAKI khawatir, jika pembiaran ini terus terjadi, wibawa KPK akan jatuh. Bukan karena diserang dari luar, tapi karena ia tidak menjaga wibawanya dari dalam. Saksi-saksi akan belajar satu hal: bahwa mangkir dari KPK tidak ada risikonya.
Dan jika itu yang terjadi, maka yang rusak bukan hanya satu perkara. Tapi kepercayaan.
Karena itu, aduan ke Dewas KPK ini, menurut Boyamin, bukan soal ingin menghukum siapa. Tapi soal ingin mengingatkan: bahwa hukum yang berkeadilan tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas. Ia harus sama tegasnya, baik kepada yang datang dengan sandal jepit, maupun kepada yang datang dengan Alphard.
Rilis itu ditutup di Solo, siang ini. Dengan nomor HP yang dicantumkan, dan satu kalimat yang sederhana:
Sekian dan terima kasih.
Di balik kalimat itu, ada pesan yang lebih panjang: jangan biarkan hukum hanya menjadi surat panggilan yang bisa diabaikan.




Tinggalkan Balasan