Jakarta, Sketsakini — 19 Oktober 2026, Jakarta. Sebuah surat datang, bukan dari jalanan, tapi dari menara gading.

Tertanggal 19 Oktober 2026, mengatasnamakan Forum Guru Besar Indonesia, ditujukan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dengan tembusan kepada dua presiden: Prabowo Subianto dan Joko Widodo, ayahnya.

Isinya pendek, tapi gema-nya panjang: Mundurlah secara sukarela.

Di baliknya, ada 13 nama yang disebut sebagai inisiator, lalu daftar panjang yang disebut mewakili 150 guru besar dari berbagai kampus di Indonesia.

Mereka adalah:

  1. Prof. M. Din Syamsuddin — mantan Ketum PP Muhammadiyah, mantan Ketua MUI, mantan Utusan Khusus Presiden
  2. Prof. Ryaas Rasyid — pendiri IPDN, mantan Menteri Negara Otonomi Daerah era Gus Dur
  3. Prof. Ganjar Kurnia — mantan Rektor IPB dan Unpad
  4. Prof. Idrus Paturusi — mantan Rektor Unhas
  5. Prof. Nuhfil Hanani
  6. Prof. M. Nasih
  7. Prof. Amran Razak
  8. Prof. La Ode M. Aslan
  9. Prof. Rochmat Wahab — mantan Rektor UNY
  10. Prof. Connie Rahakundini Bakrie — pengamat pertahanan
  11. Prof. Nandang Sutrisno
  12. Prof. Fathul Wahid — Rektor UII
  13. Prof. Lukman Hakim

Surat itu diberi judul yang tidak ringan: Menjaga Marwah Konstitusi, Etika Bernegara, dan Legitimasi Kepemimpinan Nasional.

Apa yang memicu?

Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dapat disetarakan dengan SMA. Tapi, MK juga menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Tidak ada perintah mundur, tidak ada diskualifikasi.

Di titik inilah perbedaan tafsir itu lahir.

Bagi para guru besar, fakta yang terungkap di ruang sidang konstitusi itu bukan sekadar soal ijazah. Melainkan soal tiga hal yang mereka tulis dengan hati-hati:

Pertama, soal etika. Mereka merujuk pada TAP MPR No VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Bahwa pejabat publik harus mempertimbangkan kepatutan, kejujuran, dan tanggung jawab moral ketika kontroversi tentang dirinya berpotensi mengikis kepercayaan.

Kedua, soal integritas akademik. Bahwa kampus mengajarkan kejujuran ijazah, sementara pemimpin yang duduk di jabatan kedua tertinggi dipertanyakan dokumennya, bagaimana generasi muda akan percaya pada institusi pendidikan?

Ketiga, soal beban politik nasional. Bahwa polemik yang terus-menerus akan menyandera kredibilitas pemerintah di dalam dan luar negeri.

Maka, mereka menulis: “Demi menjaga marwah lembaga Kepresidenan… kami menghimbau dan mendesak Saudara Gibran Rakabuming Raka untuk segera mengambil langkah kesatria dan berjiwa besar dengan menyatakan Mengundurkan Diri.”

Mereka juga menyebutnya sebagai pengorbanan politik, bukan penghinaan. Bahkan dalam surat itu ada kalimat apresiasi atas pengabdian Gibran.

Tapi penting untuk dicatat, seperti yang diingatkan Prof. Idrus Paturusi dalam wawancara 23 Oktober: ini adalah imbauan moral, bukan keputusan hukum.

Secara konstitusional, pemberhentian wakil presiden tetap harus melalui mekanisme Pasal 7A, 7B, dan 8 UUD 1945. Surat guru besar tidak otomatis memberhentikan. Dan hingga kini, belum ada verifikasi independen bahwa semua 150 nama dalam daftar telah memberikan persetujuan langsung, sesuatu yang juga diakui perlu dicek satu per satu.

Di satu sisi, ada yang membaca surat ini sebagai alarm etika — suara kampus yang resah melihat standar kepemimpinan yang dianggap menurun. Di sisi lain, ada yang membacanya sebagai manuver politik yang memakai jubah akademik, di tengah Jokowi menyebut polemik ini sebagai “operasi politik”.

Sketsakini tidak memilih salah satunya. Karena pada akhirnya, surat itu adalah cermin.

Cermin yang memantulkan pertanyaan yang lebih tua dari polemik ijazah itu sendiri: di negeri ini, kita ingin pemimpin yang lolos secara hukum saja, atau yang juga lolos secara etika?

Dan pertanyaan itu, hanya waktu dan konstitusi yang bisa menjawabnya.


Versi IG 3 paragraf:
Surat dari Menara Gading.

19 Oktober 2026, 13 guru besar — Din Syamsuddin, Ryaas Rasyid, Idrus Paturusi, Connie Bakrie, Fathul Wahid dkk — menginisiasi surat yang disebut mewakili 150 guru besar. Ditujukan ke Wapres Gibran, tembusan ke Prabowo & Jokowi.

Isinya: desakan mundur sukarela pasca Putusan MK 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 soal ijazah. Bukan perintah hukum, tapi imbauan moral demi 3 hal: marwah konstitusi, integritas akademik, dan agar pemerintah tak tersandera krisis kepercayaan.

Ini alarm etika atau manuver politik? Hukum bilang Gibran tetap sah. Etika bilang tanyakan lagi ke nurani. Di situlah debatnya.

Tinggalkan Balasan

Sedang Tren