Jakarta, Sketsakini.com — 31 Oktober 2026. Ada sebuah kalimat yang diucapkan Ray Rangkuti dengan nada yang hampir putus asa, tapi justru karena itulah ia terdengar paling jernih:

“KPU menerbitkan surat baru yang menjelaskan bahwa Saudara Gibran tidak memenuhi syarat.”

Satu kalimat. Satu surat. Bukan makar. Bukan kudeta. Hanya surat.

Tapi di Republik ini, satu surat bisa lebih menakutkan daripada seribu demo. Karena surat adalah pengakuan. Dan pengakuan adalah awal dari akhir sebuah kebohongan yang sudah terlalu lama dijaga.

Mari kita urutkan dari awal, pelan-pelan, seperti orang membaca rapor anak yang selama ini disembunyikan di laci.

6 Oktober 2026, malam hari, Gedung MK, Medan Merdeka Barat.

Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan 12 orang — Denny Indrayana, Brahma Aryana, dan kawan-kawan — dinyatakan tidak dapat diterima. Bukan karena Gibran terbukti punya ijazah. Tapi karena kedudukan hukum pemohon, karena status calon sudah berakhir setelah pelantikan 20 Oktober 2024.

Amar itu yang dibaca keras-keras oleh pendukung kekuasaan: GUGATAN DITOLAK! GIBRAN SAH!

Tapi mereka lupa membaca halaman 374. Di sanalah MK menulis dengan bahasa hakim yang dingin, yang tidak bisa dibantah dengan buzzer:

MK tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma di luar negeri yang bisa disetarakan dengan SMA. Yang ada hanya certificate of attendance dan academic records. Bukti pernah hadir. Bukan bukti pernah lulus.

Hadir bukan lulus. Itu bedanya antara murid dan tamu.

Ray Rangkuti, Direktur Eksekutif Lingkar Madani, membaca bagian itu bukan sebagai kekalahan, tapi sebagai temuan. Katanya:

“Bagi saya, putusan pertama bukan putusannya, tapi penjelasan. MK menyatakan bahwa Saudara Gibran tidak memiliki ijazah SLTA dan atau yang sederajat adalah poin penting dari seluruh proses sengketa di Mahkamah Konstitusi, itu sebetulnya poinnya.”

MK tidak mendiskualifikasi, kata Ray, karena itu bukan kewenangannya dalam perkara PHPU. Tapi MK sudah menyerahkan bola panas itu. Kepada siapa? Kepada dua lembaga yang selama ini pura-pura tidak melihat bola itu menggelinding: KPU dan DPR.

Lalu datanglah 30 Oktober 2026, Jumat pagi.

Mahkamah Agung, lewat Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026, mengabulkan kasasi HM Subhan. Majelis Prof. Yulius membatalkan putusan PTUN dan PTTUN, lalu mengadili sendiri: Suket Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 itu tidak sah, batal demi hukum, harus ditarik dan dimusnahkan.

Kertas yang sama yang dipakai KPU pada 2023 untuk menyatakan Gibran memenuhi syarat. Kertas yang sama yang katanya menyetarakan Grade 12 UTS Insearch Sydney 2006 menjadi SMK Akuntansi dan Keuangan.

Dua mahkamah tertinggi kini bersuara sejalan, dengan bahasa yang berbeda. MK bilang: tidak ada ijazahnya. MA bilang: kertas penyetaraannya tidak sah.

Dan apa kata KPU?

Ketua KPU Mochammad Afifuddin, dalam siaran pers 7 dan 9 Oktober, menjawab dengan bahasa administrasi yang rapi: kami menghormati putusan MK. Kami berpedoman pada UU Pemilu dan PKPU 19 Tahun 2023. Kami pakai asas praduga keabsahan. Dokumen dianggap sah selama belum dibatalkan. Dokumen itu diterbitkan kementerian yang berwenang. Pernah dipakai di Pilkada Solo 2020. Tidak ada laporan masyarakat. Tidak ada keraguan. Maka kami tidak melakukan klarifikasi sesuai Pasal 42 ayat (2).

Jawaban yang secara hukum bisa dipahami. Secara nurani, menyayat.

Karena sekarang, setelah 30 Oktober, alasan itu sudah runtuh. Dokumen itu sudah dibatalkan. Oleh Mahkamah Agung. Bukan oleh wartawan. Bukan oleh oposisi. Oleh negara sendiri.

Lalu apa yang tersisa bagi KPU? Hanya satu hal yang diminta Ray: tulis surat baru.

Surat yang jujur. Surat yang bilang: berdasarkan putusan MK dan MA, saudara Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017.

Ray sendiri mengaku tidak yakin KPU akan melakukannya. “Mereka sudah injury time. Saya sudah menduga berat mereka tidak akan melakukan tindakan administratif,” katanya dalam wawancara di Abraham Samad Speak Up, 20 Oktober 2026. Masa jabatan komisioner hampir berakhir. Beban politiknya berat. Surat itu bisa jadi surat terakhir yang mereka tanda tangani, dan surat yang paling mereka takuti.

Maka Ray menawarkan jalur kedua, jalur politik: DPR.

“Atau yang kedua, secara politik, DPR melakukan langkah-langkah politik untuk memastikan bahwa Wakil Presiden yang tidak memenuhi syarat tidak dapat lagi menjabat sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Konstitusi menyebut seorang Presiden ataupun Wakil Presiden yang tidak lagi memenuhi syarat, dapat dilakukan impeach terhadap dirinya. Jadi kita tunggu.”

Hak angket dulu, kata Ray. Forum yang beradab. Forum di mana Gibran bisa — kalau memang punya — memperlihatkan ijazah itu. Bukan di televisi. Bukan di konferensi pers kuasa hukum. Tapi di forum resmi yang bermartabat. Kalau ijazah itu ada, angket justru akan memulihkan nama baiknya.

Itu tawaran yang sangat berbaik hati. Hampir terlalu berbaik hati untuk sebuah negara yang sudah tiga tahun menolak menunjukkan selembar kertas.

Mahfud MD, mantan Ketua MK, sudah lebih dulu menarik garis yang lebih tegas pada Jumat siang itu juga, di akun X-nya:

“Vonis MA yang membatalkan Suket Setara SMA untuk Gibran sudah jelas. Follow up atas jabatannya sebagai Wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana. TETAPI pembuatan Suket dan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) harus diproses secara pidana. KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa.”

Dua sungai, kata Mahfud. Sungai politik, terserah. Sungai pidana, tidak boleh terserah.

Dan di tengah semua itu, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, berjanji akan membuktikan di PTUN Jakarta Timur pada 29 Oktober 2026: “Kami akan buktikan semuanya, SD, SMP, SMA, perguruan tinggi, semua lengkap. Ada semuanya.”

Janji itu belum dibuktikan di MK, karena Gibran tidak dihadirkan sebagai pihak. Janji itu kini ditunggu di forum yang lain.

Sketsakini tidak menulis ini untuk menjatuhkan seseorang. Sketsakini menulis ini karena ada sebuah pertanyaan sederhana yang belum dijawab dengan selembar kertas, bukan dengan seribu kata:

Jika syaratnya tidak ada, di atas apa kursi itu berdiri?

KPU adalah lembaga yang dulu menulis surat pertama: memenuhi syarat. Kini, setelah dua mahkamah berkata sebaliknya, hanya KPU yang bisa menulis surat kedua: tidak memenuhi syarat.

Surat pertama membuat seorang anak muda bisa menjadi Wakil Presiden. Surat kedua akan membuat negara ini kembali menjadi negara hukum.

Dan surat itu, seperti semua surat dalam sejarah, hanya butuh satu keberanian: keberanian untuk menandatanganinya.

Kita tunggu. Seperti kata Ray: kita tunggu.

Tinggalkan Balasan

Sedang Tren