
Jakarta, Sketsakini.com — Pada Kamis sore, 29 Oktober 2026 — sehari sebelum palu MA jatuh — di ruang PTUN Jakarta, kuasa hukum Wakil Presiden menggelar konferensi pers. Di atas meja, ditumpuk map-map tebal 69 halaman. Di dalamnya, ada yang disebut sebagai bukti lengkap: dari SD Negeri 16 Solo sampai S1 University of Bradford.
Adil Supatra Akbar, sang kuasa hukum, bicara dengan nada meyakinkan:
“Pak Gibran memiliki ijazah secara lengkap dari jenjang SD sampai dengan S1 sesuai ketentuan pendidikan yang berlaku di negara setempat.”
Lalu ia membentangkan rute pendidikan itu seperti peta perjalanan:
Selesai SMP di Surakarta, Gibran berangkat ke Singapura, ke Orchid Park Secondary School 2002-2004, mendapat O Level. Lalu menyeberang ke Australia, ke UTS Insearch (sekarang UTS College), di jalur pathway pra-universitas. Di sana, ia mendapat — dan inilah kata kuncinya — Certificate of Attendance. Sertifikat kehadiran. Bukan ijazah kelulusan. Di sertifikat itu tertulis: telah menyelesaikan 90% mata pelajaran.
Sertifikat kehadiran itu, kata kuasa hukum, kemudian dibawa ke MDIS — Management Development Institute of Singapore. Di sana terjadi yang disebut transfer kredit. Nilai-nilai dari Australia dipindahkan, dan MDIS menerbitkan Advanced Diploma. Advanced Diploma itu, dalihnya, setara dengan A Level — standar masuk universitas di Singapura. Dan dari Advanced Diploma itulah, Gibran melanjutkan ke University of Bradford, Inggris, yang bermitra dengan MDIS.
Terdengar rapi. Terdengar internasional. Terdengar meyakinkan.
Tapi sehari kemudian, di sidang MK tanggal 2 Oktober yang transkripnya baru dibuka, seorang anggota tim penilai penyetaraan dari Kemendikdasmen sendiri — Taufiq Damarjati — ditanya Hakim Saldi Isra dengan pertanyaan yang sangat sederhana, yang tidak bisa dijawab dengan 69 halaman:
“Tapi tidak ada ijazahnya, kan?”
“Pada saat pengajuan tidak ada, Yang Mulia,” jawab Taufiq.
“Yang disampaikan hanya Certificate of Attendance ini, ya?”
“Iya, dan juga transkrip.”
Tidak ada ijazah SMA. Tidak ada ijazah setara SMA. Yang ada hanya bukti pernah hadir di kelas.
Di ruang sidang yang sama, Taufiq mengaku: sepanjang menjadi tim penilai, ia belum pernah mendapatkan kasus seperti Gibran. Biasanya orang menyetor ijazah O Level, A Level, diploma SMA luar negeri. Gibran menyetor sertifikat kehadiran.
Lalu bagaimana bisa setara SMK Akuntansi dan Keuangan?
Taufiq menjawab: kami padankan mata kuliah yang diambil di UTS Insearch dengan struktur kurikulum Indonesia berdasarkan Perdirjen Nomor 7 Tahun 2018. Karena ada mata kuliah akuntansi dan keuangan, maka kami nyatakan pengetahuannya setara SMK.
Bukan lulusannya setara. Pengetahuannya setara.
Di sinilah letak luka konstitusi itu.
UU Pemilu Pasal 169 huruf r berkata: berpendidikan paling rendah tamat SMA. Tamat. Bukan hadir. Bukan memiliki pengetahuan. Tamat.
Tapi Suket 9149/2019 yang lahir 6 Agustus 2019 itu menulis: setara. Dan atas dasar kata setara itulah, KPU meloloskan.
Kini, sehari setelah kuasa hukum memamerkan ijazah SD di halaman 50, Mahkamah Agung dalam 742 K/TUN/2026 berkata: suket itu tidak sah dan batal demi hukum.
Artinya, apa yang dipamerkan di PTUN sebagai rute internasional yang rumit, oleh MA dianggap tidak memenuhi syarat administratif paling dasar: harus ada ijazah yang disetarakan, bukan sertifikat hadir yang disulap menjadi pengetahuan.
Seperti kata Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober:
“Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan.”
Dan seperti kata Mahkamah Agung pada 30 Oktober:
“Kabul kasasi. Suket tidak sah. Tarik dan musnahkan.”
Dua mahkamah, satu kesimpulan: kertas yang dipakai untuk naik ke istana, ternyata tidak pernah punya kaki untuk berdiri.
Itulah yang BBC dan media internasional coba jelaskan hari itu: bagaimana sebuah republik bisa memperdebatkan ijazah wakil presidennya sendiri, bukan karena ia tidak sekolah, tapi karena ia tidak pernah bisa menunjukkan di mana ia menamatkan SMA.
Dan bagaimana satu sertifikat kehadiran 90% bisa membuat 100% rakyat bertanya-tanya: di atas apa kursi itu berdiri?




Tinggalkan Balasan