
Surabaya, Sketsakini.com- Ini bukan kisah kejar-kejaran mobil spektakuler ala Hollywood yang meraung-raung. Ini jauh lebih sunyi, lebih ironis, lebih manusiawi.
Ini adalah kisah tentang Nunik Indah Rini binti Amirudin. Seorang perempuan yang dengan lihai memainkan lakon kucing-kucingan dengan hukum selama 14 tahun.
Babak I: Palu Yang Terabaikan
Lakon panjang ini bermula dari sebuah prasasti keadilan. Pada tanggal 9 Agustus 2012, jauh di ruang sidang Mahkamah Agung RI di Jakarta, vonis Nomor 989 K/Pid/2012 telah diketuk. Dewa-dewa hukum bersabda: Nunik terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan. Hukumannya: 2 tahun penjara.
Sebuah hukuman yang tidak panjang, namun cukup untuk menebus salah.
Tapi Nunik memilih jalan lain. Ia memilih menjadi bayang-bayang.
Sejak palu itu diketuk, sejak tahun 2012 itu juga, namanya resmi dipatri di papan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Surabaya. 14 tahun ia menghirup udara bebas, sementara berkas perkaranya berdebu di rak-rak kejaksaan. Ia hidup di atas status yang menggantung.
Babak II: Selasa 13.45 WIB – Aroma Ayam dan Akhir Pelarian
Hukum itu seperti gravitasi. Apa yang dilempar ke atas, akan jatuh. Siapa yang bersembunyi, akan terendus.
Selasa itu, pukul 09.30 WIB, sebaris informasi melintas ke telinga intelijen. Secuil titik terang. Nama itu muncul lagi.
Tanpa banyak wacana, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejari Surabaya bergerak. Dipimpin langsung oleh Plh. Kasi Intelijen, Fendi Nugroho, mereka menggelar open tracking — perburuan senyap.
Empat jam berselang.
Pukul 13.45 WIB. Matahari tepat di atas kepala. Di sebuah restoran cepat saji di Surabaya Barat, Nunik sedang asyik menyantap makan siangnya. Sesuap demi sesuap. Mungkin ia berpikir, siang itu akan berakhir seperti 14 tahun terakhir: aman.
Ia salah.
Detik Pengintaian: Di antara aroma minyak goreng dan riuh anak-anak, petugas mencocokkan garis wajah yang telah dihafal dari foto usang 2012.
Detik Penangkapan: Tanpa teriakan. Tanpa bantingan. Tanpa drama. Pasrah. Sang DPO ke-13 Kejari Surabaya tahun 2026 itu akhirnya menyerah pada takdirnya sendiri.
Destinasi Akhir: Pukul 14.15 WIB, ia mampir sejenak ke Kantor Kejari Surabaya untuk menuntaskan administrasi duniawi. Lalu, mobil tahanan meluncur mulus membawanya menuju peristirahatan terakhir: Lapas Porong, Sidoarjo.
Slogan “Sembunyi Sampai Lupa” yang mungkin ia yakini selama ini, hari itu resmi layu. Ditebas oleh satu prinsip yang dipegang teguh para ksatria Adhyaksa: Tidak ada tempat yang aman bagi buronan!
Epilog Sketsakini:
Syahdan, makan siang memang bisa memanjakan lidah. Apalagi ayam goreng yang renyah di siang yang gerah.
Tetapi menyantapnya di atas status buronan, rasanya akan selalu berbeda. Gurihnya hanya di bibir, pahitnya mengendap di dada.
Karena sejauh apa pun kaki berlari, se-lihai apa pun bersembunyi di balik keramaian, satu hal yang pasti: meja eksekusi itu tidak pernah kemana-mana. Ia hanya menunggu, dengan setia.
Selamat menikmati hidangan terakhir sebagai orang bebas, Nunik.




Tinggalkan Balasan