Jakarta, Sketsakini.com — 1 November 2026. Ada orang yang diam karena tidak tahu. Ada orang yang diam karena tahu, tapi menunggu kalimat yang cukup terang untuk diucapkan.

Jansen Sitindaon, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, mengaku ia adalah orang yang kedua.

Ia menulisnya sendiri, di akun X pribadinya, Sabtu, 31 Oktober 2026, sehari setelah Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 itu diketok. Ia tidak bersembunyi di balik juru bicara partai. Ia tidak menunggu rapat. Ia menulis sebagai seorang politisi yang, katanya, waras, dan berlatar belakang hukum, yang sulit rasanya untuk diam.

Dan ia memulai tulisannya dengan sebuah pengakuan yang jarang dilakukan politisi: pengakuan bahwa ia pernah diam.

“Kalau terkait putusan MK kemarin kita diam, walaupun banyak yang mengkritik saya karena diam, masih oke lah. Karena putusannya sendiri memang masih sedikit agak tanggung: ‘belum ditemukan atau tidak ditemukan’.”

Belum ditemukan atau tidak ditemukan. Itulah kalimat Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026, dalam perkara PHPU Pilpres. MK berkata, ijazah itu tidak ditemukan di berkas KPU. Bukan tidak ada. Bukan palsu. Hanya tidak ditemukan. Sebuah kalimat yang menggantung, seperti pintu yang tidak ditutup dan tidak dibuka.

Jansen diam atas kalimat itu. Ia dikritik karena diam. Ia menerima kritik itu. Karena, kata seorang ahli hukum, diam atas kalimat yang tanggung adalah sikap yang masih bisa dipertahankan.

Tapi putusan MA, kata Jansen, bukan kalimat yang tanggung.

“Berbeda dengan putusan MA ini, di mana amarnya dengan sangat tegas, terang, dan jelas, bahkan tidak perlu lagi ditafsirkan, menyatakan: ‘tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan’.”

Tiga kata kerja, satu perintah pemusnahan. Tidak sah. Batal demi hukum. Ditarik. Dimusnahkan.

Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, tertanggal 6 Agustus 2019, yang selama tujuh tahun menjadi fondasi pencalonan itu, kini diperintahkan untuk ditarik dari tangan siapa pun yang menguasainya, dan dimusnahkan. Bukan disimpan. Bukan direvisi. Dimusnahkan, seperti sebuah benda yang tidak boleh lagi ada di dunia.

Dari situlah Jansen menarik garisnya, dengan cara yang sangat harfiah, letterlijk, seperti orang membaca sebuah teks suci yang tidak boleh dibelokkan:

“Karena putusan MA ini telah menyatakan Suket 6 Agustus 2019 TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM, bahkan lebih jauh lagi di poin 3 hakim memerintahkan untuk DIMUSNAHKAN, maka mau tidak mau saya harus mengatakan: secara hukum, legitimasi Mas Gibran saat ini selaku Wapres, mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD, SUDAH TIDAK LAGI MEMENUHI SYARAT.”

Mau tidak mau. Bukan saya ingin mengatakan. Bukan saya senang mengatakan. Mau tidak mau. Seolah kalimat itu memaksanya keluar dari mulutnya, seolah ia tidak punya pilihan lain selain mengucapkannya, karena amar putusan itu sendiri sudah mengucapkannya lebih dulu.

Dan karena legitimasi itu, menurutnya, sudah tidak lagi memenuhi syarat, maka Jansen menutup semua pintu kecuali dua. Ia tidak membuka pintu ketiga. Ia tidak membuka pintu keempat. Ia hanya menulis, dengan angka yang sangat dingin:

“Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal dua: Mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR c.q. MPR yang ‘memundurkan’ beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD 1945.”

Dua pintu.

Pintu pertama: mundur sendiri, secara terhormat. Pintu yang dibuka dari dalam, oleh tangan sendiri, dengan martabat yang masih utuh. Pintu yang, jika dipilih, akan membuat sejarah mencatatnya sebagai orang yang mengerti kapan harus pergi.

Pintu kedua: dimundurkan. Pintu yang dibuka dari luar, oleh DPR yang mengusulkan, dan MPR yang memberhentikan, melalui Pasal 7A UUD 1945, pasal yang mengatur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pintu yang lebih berat, lebih panjang, lebih gaduh, dan lebih meninggalkan luka.

Jansen tidak memilihkan pintu itu untuk Gibran. Ia hanya menunjukkan bahwa hanya ada dua pintu itu. Ia tidak berkata Gibran pasti akan dimundurkan. Ia berkata, jika Gibran tidak mundur, maka pintu kedua itulah yang akan terbuka, mau tidak mau, karena putusan hukum tidak boleh berhenti di atas kertas.

Dan di sinilah Jansen menulis kalimatnya yang paling sastra, kalimat yang membuat seluruh tulisannya tidak terdengar seperti serangan politik, tapi seperti sebuah pelajaran hukum yang disampaikan dengan rendah hati:

“Kalau perkara pidana itu eksekutornya Jaksa, perdata eksekutornya jurusita, kalau perkara ini karena terkait jabatan kenegaraan, jika orangnya tidak mau mundur sendiri, maka DPR c.q. MPR lah yang jadi eksekutornya. Kalau tidak, putusan ini hanya sekadar berhenti di atas kertas saja.”

Jaksa mengeksekusi pidana. Jurusita mengeksekusi perdata. Siapa mengeksekusi sebuah putusan tentang jabatan kenegaraan? Tidak ada jaksa. Tidak ada jurusita. Yang ada hanya lembaga politik yang diberi wewenang oleh konstitusi untuk melakukannya.

Sebuah putusan yang tidak dieksekusi, kata Jansen, hanyalah kertas. Dan kertas, betapapun tegas amarnya, akan layu jika tidak ada tangan yang berani melaksanakannya.

Lalu, di akhir tulisannya, Jansen mundur selangkah. Ia tidak mengklaim dirinya sebagai dewa. Ia tidak mengklaim dirinya sebagai penentu. Ia menulis, dengan bahasa yang hampir puitis, tentang maqom dan langit:

“Apakah perkara ini akan lanjut ke ‘eksekusi’ politik di DPR c.q. MPR, mari bersama kita tunggu. Kalau soal ini belum level saya untuk membicarakannya. Ini sudah masuk urusan para ‘dewa-dewa’ yang maqomnya ada di ‘langitan’. Untuk kita yang levelnya masih di ‘daratan’ baru bisa sekedar memberi pendapat hukum saja.”

Dewa-dewa di langitan. Kita di daratan.

Ia tahu, keputusan akhir bukan di tangannya. Ia tahu, ada elite-elite yang duduk lebih tinggi, yang akan menentukan apakah dua pintu itu akan dibuka atau tidak. Ia hanya memberi pendapat hukum, dari daratan, kepada langit, dan berharap langit mendengarnya.

Itulah ketegasan Demokrat, dalam versi Jansen: bukan ketegasan yang berteriak, tapi ketegasan yang mengurutkan. Pertama, ia mengaku pernah diam. Kedua, ia menjelaskan mengapa ia tidak bisa diam lagi. Ketiga, ia menunjukkan dua pintu. Keempat, ia menyerahkan kunci pintu kedua itu kepada langit, dan menunggu.

Sumber: http://Kompas.com, 1 November 2026 — “Wasekjen Demokrat Respons Putusan MA Soal Gibran: Pilihannya Mundur atau…”; pernyataan Jansen Sitindaon via akun X, 31 Oktober-1 November 2026; Putusan MA No. 742 K/TUN/2026; Pasal 7A UUD 1945; tanggapan kuasa hukum Muhammad Rullyandi, 31 Oktober 2026.

Di seberang, suara lain tetap ada, dan harus ditulis dengan jujur, agar sastra ini tidak menjadi sepihak. Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, berkata pada Sabtu, 31 Oktober, bahwa putusan MA itu tidak memengaruhi posisi Gibran sebagai Wapres, karena putusan itu menyangkut keabsahan suket, bukan putusan langsung tentang pemberhentian, dan karena Gibran sudah dilantik setelah seluruh tahapan Pilpres selesai. Gerindra, lewat Sugiat Santoso, mengingatkan agar putusan itu tidak langsung ditarik menjadi kesimpulan tentang kedudukan Gibran.

Dua suara itu pun harus didengar. Tapi Jansen sudah menulis suaranya, dan suaranya kini tidak bisa lagi tidak didengar: sebuah suket yang diperintahkan untuk dimusnahkan tidak bisa terus menjadi fondasi sebuah jabatan yang masih berdiri.

Kini, pertanyaannya bukan lagi apakah putusan itu tegas atau tidak. Putusan itu sudah tegas. Pertanyaannya adalah: apakah ada yang berani menjadi eksekutornya, atau apakah ia akan berhenti di atas kertas, seperti kertas-kertas lain yang pernah tegas, lalu dilupakan?

Jansen, dari daratan, sudah memberi pendapatnya. Ia sudah menunjukkan dua pintu itu.

Tinggal menunggu, apakah yang di langit akan membukanya, dan apakah yang di dalam istana akan memilih pintu pertama, sebelum pintu kedua dibuka oleh orang lain.

Tinggalkan Balasan

Sedang Tren