
Jakarta, Sketsakini.com — 1 November 2026. Ada orang yang menyebut sebuah perkara besar dengan cara berteriak. Ada orang yang menyebutnya dengan cara menulisnya pelan-pelan di akun X-nya, pada Minggu pagi, 1 November 2026, seperti sedang menulis catatan di pinggir sebuah buku sejarah yang masih basah.
Orang itu adalah Mardani Ali Sera. Anggota Komisi II DPR RI. Orang yang sehari-hari mengurusi pemilu, mengurusi KPU, mengurusi Bawaslu, mengurusi kertas-kertas yang menentukan siapa boleh memimpin negeri ini.
Kalimatnya tidak panjang. Tapi ia mengandung tiga beban yang diletakkan dengan sangat tertib, satu di atas yang lain, seperti orang menata piring yang berat:
“Baik putusan MK apalagi Suket yang dibatalkan MA. Ini perkara besar. Tapi beban pembuktian terbesar di Kemendikdasmen baru kemudian kawan-kawan KPU dan Bawaslu.”
Perkara besar. Bukan perkara kecil. Bukan perkara administrasi biasa. Bukan perkara yang bisa diselesaikan dengan kalimat “kita hormati putusan” lalu pulang.
Dan beban itu, kata Mardani, tidak dibagi rata. Ia punya urutan.
Yang pertama, yang paling berat, adalah Kemendikdasmen. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Kementerian yang pada 6 Agustus 2019 menerbitkan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 itu. Surat yang kini, oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026, Jumat, 30 Oktober 2026, dinyatakan tidak sah, batal demi hukum, harus ditarik dan dimusnahkan.
Kementerian itulah yang harus membuktikan, di hadapan rakyat, bagaimana selembar surat bisa lahir tanpa ijazah yang jelas di belakangnya. Bagaimana sebuah penyetaraan bisa disetarakan, padahal yang disetarakan, kata MK pada 6 Oktober 2026, hanyalah certificate of attendance, bukti hadir, bukan bukti lulus.
Baru kemudian, kata Mardani, beban itu turun ke KPU dan Bawaslu. Lembaga yang menerima suket itu, yang memegangnya seperti memegang sebuah kunci, yang lalu membuka pintu pencalonan Pilpres 2024 dengan kunci itu.
Mardani tidak menuduh. Ia hanya mengurutkan. Tapi pengurutan itu sendiri adalah sebuah tuduhan yang halus: kalian yang pertama harus menjelaskan, karena kalian yang pertama menulis. Kalian yang kedua harus menjelaskan, karena kalian yang kedua menerima tanpa bertanya cukup keras.
Dan karena itulah, Mardani menambahkan kalimat kedua, yang lebih penting dari yang pertama:
“Komisi II DPR wajib meminta penjelasan KPU meskipun dimaklumi kawan-kawan KPU sudah mendapat SUKET yang dibatalkan MA.”
Wajib. Bukan boleh. Bukan sebaiknya. Wajib.
Komisi II, komisi yang menjadi mitra kerja KPU, tidak boleh diam. Ia wajib memanggil. Ia wajib bertanya. Ia wajib meminta penjelasan, bahkan — bahkan, kata Mardani dengan bahasa yang sangat memahami — meskipun dimaklumi bahwa KPU pun hanya menerima suket itu dari kementerian.
Dimaklumi bukan berarti dimaafkan. Dimaklumi berarti: kami mengerti posisi kalian, tapi pengertian itu tidak menghapus kewajiban kalian untuk menjelaskan.
Itulah sastra halus dari sebuah perkara besar: tidak ada yang dimaki, tidak ada yang diseret, tapi semua dipanggil namanya, satu per satu, dengan tertib.
Kemendikdasmen, silakan maju duluan. Jelaskan bagaimana suket itu terbit.
KPU, silakan maju kedua. Jelaskan mengapa suket itu kalian anggap cukup, padahal MK tidak menemukan ijazahnya, dan MA kini membatalkannya.
Bawaslu, silakan maju ketiga. Jelaskan apa yang kalian awasi, ketika yang diawasi adalah sebuah surat yang ternyata tidak sah.
Tiga lembaga. Tiga beban. Satu perkara besar.
Di hari-hari sebelumnya, suara-suara lain sudah lebih keras. Gerindra meminta penjelasan terbuka. Golkar mengaku terkejut. Demokrat menawarkan dua pilihan: mundur atau dimundurkan. Mahfud MD meminta KPU dan Dikdasmen diperiksa secara pidana, karena pembuatan suket dan “penyelundupan” Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 harus diproses.
Suara Mardani berbeda. Ia tidak menawarkan pemakzulan. Ia tidak menawarkan pidana. Ia menawarkan sesuatu yang lebih dasar, dan karena itu lebih berbahaya bagi yang bersembunyi: penjelasan.
Karena penjelasan, jika diberikan dengan jujur, akan membuka semua pintu yang selama ini ditutup dengan kalimat-kalimat hukum yang berbelit. Dan jika penjelasan tidak diberikan, maka diam itu sendiri akan menjadi penjelasan.
Mardani menulisnya di X, bukan di mimbar. Mungkin karena ia tahu, di zaman ini, sebuah perkara besar tidak selalu dimulai di ruang sidang. Kadang ia dimulai di sebuah unggahan Minggu pagi, yang dibaca jutaan orang sambil menyeruput kopi, dan tiba-tiba mereka sadar: oh, ternyata beban itu ada urutannya. Dan ternyata, yang paling berat bebannya, adalah yang paling lama diamnya.
Kini Komisi II tinggal menepati kata wajib itu.
Memanggil KPU. Memanggil Bawaslu. Dan, dengan cara yang sama halusnya, memanggil Kemendikdasmen untuk membuktikan: dari mana surat itu berasal, dan mengapa ia pernah dianggap cukup untuk mengantarkan seseorang menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia.
Perkara ini besar. Tapi cara menghadapinya, kata Mardani, tidak perlu besar. Cukup tertib. Cukup berani meminta penjelasan.
Dan cukup tidak berhenti, sampai penjelasan itu benar-benar datang, secara terbuka, tanpa diselubungi lagi oleh kalimat “kami menghormati putusan” yang tidak pernah diikuti oleh tindakan apa pun.




Tinggalkan Balasan