Sukohrjo, Sketsakini.com — Ada jam-jam dalam sehari yang diciptakan bukan untuk penggeledahan. Jam 22.00 sampai 06.00, misalnya. Di jam itu, manusia tidur. Anak-anak tidur. Santriwati putri tidur, tanpa jilbab, dalam keadaan yang paling privat.

Tapi pada dini hari 27 Oktober 2026, jam 03.20 WIB, seseorang memutuskan bahwa jam itu adalah jam yang tepat untuk menggeledah Pondok Pesantren Putri Hamalatul Quran, Sukoharjo.

Hasilnya? Bukan pelaku pembakaran Warung Mi dan Babi di Parangjoro, Grogol yang ditemukan. Yang ditemukan adalah tuntutan nasional: Evaluasi Kapolda Jawa Tengah.

Mengapa satu penggeledahan bisa mengguncang rantai komando sampai ke Mabes Polri?

Sketsakini merangkumnya dalam 4 bab satir:

SURAT YANG TIDAK PERNAH TIBA

Pengurus pesantren bilang: mereka tidak melihat surat perintah yang jelas jam 03.20 itu. Pintu diketuk, tidak dibuka — karena penghuninya sedang tidur — lalu didobrak.

Di buku SOP Polri, penggeledahan seharusnya dengan surat, dengan saksi, dengan waktu yang wajar. Di lapangan, suratnya menyusul belakangan, pintunya duluan. Ini seperti mengantar undangan pernikahan setelah pestanya selesai.

LARAS PANJANG DI KAMAR PUTRI

Ini yang membuat Komnas HAM — lewat Komisioner Anis Hidayah — angkat suara.

Aparat laki-laki bersenjata laras panjang masuk ke area pondok putri. Di jam tidur. Saat santriwati belum siap secara busana muslimah. Yang menjaga cadar sehari-hari, pagi itu harus keluar tanpa sempat berhijab.

Komnas HAM tidak bertanya, “Kenapa menggeledah?” Komnas HAM bertanya, “Kenapa caranya seperti itu?” Dan usulannya sangat masuk akal, hampir seperti adab pesantren: larang penggeledahan di lingkungan pendidikan keagamaan putri jam 22.00 – 06.00, kecuali darurat. Kalau darurat pun, libatkan petugas perempuan, P2TP2A, UPTD PPA sejak awal, bukan sebagai pelengkap di belakang.

TRAUMA SEHARGA RP50 JUTA

Dampak psikologisnya tidak tertulis di berita acara. Tapi ada. Balita 3 tahun anak ustadzah ikut terbawa karena menangis. Anak 5 tahun terpisah. Santriwati yang ditarik keluar tanpa jilbab kini trauma mendengar ketukan keras.

Dan ada dampak ekonominya: busur panah ekstrakurikuler, drone belajar, HP, tabungan santri Rp16 juta lebih, emas Antam 1 gram, dirham, 3 motor ustadzah — total sekitar Rp50 juta — ikut disita tanpa dokumen resmi. Sampai hari ini, barangnya belum kembali, tapi garis polisinya sudah terpasang. Pesantren yang seharusnya mengaji, jadi tidak bisa mengaji.

Ini satir yang paling pahit: yang disita bukan barang bukti pembakaran, tapi alat memanah sunnah.

NAMA-NAMA YANG AKHIRNYA TURUN GUNUNG

Karena itulah, desakan evaluasi itu mencuat. Bukan dari satu orang.

Tokoh nasional seperti M. Din Syamsuddin dan Tifatul Sembiring secara terbuka meminta Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto untuk memeriksa dan mengevaluasi rantai komando di bawah Kapolda Jateng Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan. Bahkan ada yang menuntut pencopotan demi menjaga citra institusi.

Komnas HAM lewat Anis Hidayah mendesak SOP ditinjau ulang.

Dan Mabes Polri, lewat Kadiv Humas Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, akhirnya menyatakan keprihatinan. Katanya: Propam Polri diturunkan untuk pendalaman internal.

Pernyataan yang ditunggu-tunggu. Karena bagi publik, pertanyaannya bukan lagi, “Apakah ada pelanggaran prosedur?” Pertanyaannya adalah, “Siapa yang akan bertanggung jawab atas jam 03.20 itu?”

Sketsakini menutup dengan satir paling lembut:

Di Sukoharjo, ada pintu pesantren putri yang didobrak jam 3 pagi karena dicurigai menyimpan pelaku pembakaran. Setelah digeledah, pelakunya tidak ada. Yang ada hanya santriwati yang trauma, balita yang menangis, dan barang Rp50 juta yang dibawa tanpa surat.

Jika prosedurnya benar, kenapa harus jam 3 pagi? Jika jam 3 paginya benar, kenapa harus aparat laki-laki bersenjata laras panjang masuk kamar putri? Dan jika semuanya benar, kenapa Propam harus turun?

Kadang, evaluasi kepemimpinan tidak perlu menunggu laporan 100 halaman. Cukup tanya: siapa yang menandatangani jam 03.20 itu?

Dan di Hamalatul Quran, azan Subuh tetap berkumandang. Meski pintunya sudah hampir rusak.

Tinggalkan Balasan

Sedang Tren