Jakarta, Sketsakini.com — 2 November 2026. Di republik ini, sebuah surat bisa punya dua nasib sekaligus. Tergantung siapa yang membacanya.

Surat yang sama. Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, 6 Agustus 2019. Surat yang dipakai untuk mendaftar sebagai calon Wakil Presiden pada 2024. Surat yang, pada Jumat, 30 Oktober 2026, dinyatakan Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 742 K/TUN/2026: tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai, dan dimusnahkan.

Dua orang hukum membacanya. Yang satu berkata: surat itu tidak memengaruhi apa-apa. Yang satu berkata: surat itu membuat jabatan itu tidak sah. Dan keduanya sama-sama ngotot, sama-sama mengutip ilmu, sama-sama merasa sedang membela hukum, bukan politik.

Mari kita dudukkan mereka berhadapan, seperti dua tamu di warung kopi yang sama, dengan kopi yang sama, tapi dengan kepala yang berbeda.

TAMU PERTAMA: MUHAMMAD RULLYANDI, KUASA HUKUM GIBRAN

Rullyandi datang dengan tenang. Ia tidak berteriak. Ia mengutip pasal. Ia berkata, pada Sabtu, 31 Oktober:

“Saya menilai putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi syarat administrasi pencalonan sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, tidak memengaruhi posisi Gibran sebagai Wapres.”

Ia mengakui semua: putusan ada, suket dibatalkan, suket itu syarat pencalonan. Lalu ia menutupnya dengan: tidak memengaruhi.

Alasannya adalah kalender. MA memutus setelah tahapan Pilpres selesai, setelah pelantikan dilakukan. Maka putusan itu tidak berlaku surut. Tidak retroaktif. Dan, yang paling penting, putusan itu, menurutnya, tidak dapat dieksekusi secara sempurna, karena keadaan hukum sudah berubah. Ia merujuk Pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan menyebut putusan itu non-executable, tidak bisa dijadikan rujukan pemakzulan di DPR, dan masih bisa di-PK oleh Kemendikdasmen.

Bahasa Rullyandi adalah bahasa orang yang sudah terlanjur duduk. Sudah terlanjur, Pak. Jangan diungkit. Kalau diungkit, nanti kursinya goyang. Padahal kursinya sudah diduduki dua tahun. Masa mau disuruh berdiri lagi?

Ia membela kliennya dengan cara yang paling klasik dalam sejarah pengacara: putusan itu benar, tapi jangan diterapkan ke klien saya. Terapkan saja ke suratnya. Suratnya yang dimusnahkan. Klien saya tetap duduk.

Surat dimusnahkan, orangnya dipertahankan. Sebuah pembedaan yang rapi, seperti memisahkan asap dari api, lalu berkata api itu tidak pernah ada.

TAMU KEDUA: MARGARITO KAMIS, PAKAR TATA NEGARA, ANGGOTA WANTIMPRES

Margarito datang keesokan harinya, Minggu, 1 November 2026, di acara Apa Kabar Indonesia Pagi. Ia tidak datang sebagai pengacara Gibran. Ia datang sebagai pakar hukum tata negara, yang kebetulan juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Ya, Wantimpres. Penasihat Presiden. Orang dalam. Dan justru orang dalam itulah yang berkata paling keras.

Ia menilai putusan kasasi MA itu memiliki konsekuensi terhadap status jabatan Gibran, karena surat yang batal demi hukum itu harus dianggap tidak pernah ada sejak pertama kali diterbitkan, prinsip yang dalam hukum administrasi dikenal sebagai ex tunc. 81f2

“Berlaku sejak awal. Dari sejak awal itu surat dianggap tidak ada dalam ketetapan itu. Ilmu hukum tidak ada urusan dengan politik,” tegas Margarito. 81f2

Berlaku sejak awal. Bukan sejak putusan dibacakan. Bukan sejak 30 Oktober 2026. Sejak awal. Sejak 6 Agustus 2019. Sejak surat itu lahir, ia, menurut hukum, sebenarnya tidak pernah lahir. Ia adalah surat hantu. Surat yang selama tujuh tahun berjalan-jalan, dipakai mendaftar, dipakai mencalonkan, dipakai dilantik, padahal, secara hukum, ia tidak pernah ada.

Ini kebalikan total dari Rullyandi. Rullyandi berkata: surat itu ada, tapi putusannya terlambat, jadi tidak berlaku surut. Margarito berkata: surat itu, sejak awal, tidak ada, jadi putusannya berlaku surut sampai ke hari pertama surat itu dicetak.

Lalu Margarito menepis alasan kalender itu dengan satu kata, yang diucapkan lugas, tanpa koma, tanpa pasal, tanpa non-executable:

Ditanya, apakah putusan MA tetap berdampak meski Wapres sudah dilantik dan menjabat, ia menjawab: “IYA.” 81f2

Satu kata. Tiga huruf. Tidak ada tapi. Tidak ada namun. Tidak ada meskipun sudah berkekuatan hukum tetap, namun… Hanya: IYA.

Dan untuk menjelaskan IYA itu, ia memakai analogi yang, maaf, jauh lebih mudah dipahami rakyat daripada Pasal 117 ayat 1:

“Si A menempati rumah X selama bertahun-tahun, kemudian datang B menyatakan rumah X adalah rumahnya. Lalu perkara ini dibawa ke pengadilan, dan putusan pengadilan menyatakan X adalah rumah B. Maka sejak putusan pengadilan itu, si A tidak sah sebagai pemilik rumah X dan wajib keluar dari rumah.” 81f2

Bayangkan. Si A sudah menempati rumah itu bertahun-tahun. Sudah memasang gorden. Sudah menanam mangga di halaman. Sudah mengundang tetangga untuk selamatan. Lalu pengadilan berkata: rumah itu bukan rumahmu. Rumah itu rumah B.

Apakah si A boleh berkata: tapi saya sudah terlanjur menempati, Pak Hakim, putusan ini tidak berlaku surut, saya sudah terlanjur pasang gorden?

Tidak. Kata Margarito, si A wajib keluar. Suka atau tidak suka.

“Suka atau tidak suka, begitulah putusan MA. Ilmu hukum tidak ada urusan dengan politik,” cetusnya. 81f2

Suka atau tidak suka. Kalimat yang sama sekali tidak satir. Kalimat yang justru membuat satir itu tidak perlu lagi. Karena hukum, kata Margarito, tidak peduli apakah kamu suka atau tidak, apakah kamu sudah dilantik atau belum, apakah kamu sudah pasang gorden atau belum. Hukum hanya peduli: surat itu ada atau tidak ada. Dan MA bilang: tidak ada.

JADI, SIAPA YANG BENAR?

Di sinilah satirnya menjadi pahit.

Rullyandi berkata: putusan itu non-executable, tidak sempurna, tidak bisa dijalankan, karena sudah ada perubahan keadaan.

Margarito berkata: justru karena putusan itu ex tunc, berlaku sejak awal, maka perubahan keadaan itu sendiri yang tidak sah, karena ia berdiri di atas surat yang tidak pernah ada.

Rullyandi berkata: ilmu hukum harus melihat kalender, tahapan sudah selesai, pelantikan sudah dilakukan.

Margarito berkata: ilmu hukum tidak ada urusan dengan politik, dan tidak ada urusan dengan kalender. Kalau suratnya tidak ada sejak awal, maka semua yang berdiri di atasnya, ya, tidak sah sejak awal.

Rullyandi membela kursi dengan berkata: jangan hubungkan surat dengan kursi.

Margarito membalas: bagaimana mungkin tidak dihubungkan, kalau kursi itu didapat karena surat itu?

Dan yang paling satir dari semuanya: Margarito bukan oposisi. Ia bukan penggugat. Ia bukan Denny Indrayana. Ia bukan Subhan Palal. Ia adalah anggota Wantimpres, dewan pertimbangan Presiden, orang yang duduknya dekat dengan kekuasaan. Dan justru dari mulut orang dekat kekuasaan itulah keluar kalimat: secara hukum, Wapres tidak sah.

Sementara pengacara yang dibayar untuk membela, berkata: secara hukum, Wapres tetap sah, karena putusannya tidak bisa dieksekusi.

Satu surat. Dua ilmu hukum. Satu berkata surat itu hantu yang tidak pernah ada. Satu berkata surat itu mayat yang tidak bisa dieksekusi.

Rakyat, yang menonton dari warung, hanya bisa bertanya: kalau suratnya tidak pernah ada, lalu selama ini Gibran duduk di atas apa? Dan kalau putusannya tidak bisa dieksekusi, lalu untuk apa MA memutus, memerintahkan penarikan dan pemusnahan, kalau yang dimusnahkan hanya kertasnya, bukan akibatnya?

Dua jawaban itu tidak bisa hidup berdampingan. Satu harus kalah.

Jawaban Rullyandi: karena hukum TUN memang begitu, putusan bisa non-executable.

Jawaban Margarito: karena hukum tidak peduli kamu sudah duduk berapa lama, kalau rumahnya bukan rumahmu, kamu wajib keluar.

Dan, seperti kata Jansen Sitindaon dari Demokrat, yang sudah kita tulis kemarin: kalau putusan itu tidak dieksekusi, ia hanya berhenti di atas kertas. Kalau ia dieksekusi, eksekutornya bukan jaksa, bukan jurusita, tapi DPR c.q. MPR, lewat Pasal 7A.

Margarito sudah memberi ilmunya. Rullyandi sudah memberi ngototnya.

Tinggal langit, dan daratan, dan DPR, yang harus memutuskan: apakah mereka akan percaya pada rumah yang sudah terlanjur ditempati, atau pada putusan yang berkata rumah itu, sejak awal, bukan rumah si A.

Sumber: Detik, 1 November 2026; KetikKabar, 1 November 2026, wawancara Margarito Kamis di Apa Kabar Indonesia Pagi, 1 November 2026; Putusan MA No. 742 K/TUN/2026, 30 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan

Sedang Tren