
Jakarta, Sketsakini.com — 2 November 2026. Ada orang yang mendengar sebuah putusan pengadilan, lalu berkata: sudah, selesailah. Ada orang yang mendengar putusan yang sama, lalu berkata: justru di sinilah perkara baru dimulai.
Projo, pada hari-hari setelah Mahkamah Agung mengetok Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 itu, memilih kalimat yang kedua.
Bukan kalimat yang berteriak. Bukan pula kalimat yang lari. Melainkan kalimat yang berdiri di tengah jalan, dan berkata, pelan-pelan: kami tidak setuju Gibran mundur, kalau ada yang tidak setuju dengan Gibran, jangan minta ia pergi sendiri. Bawalah ke tempat di mana pergi dan tinggal itu diputuskan dengan cara yang paling konstitusional.
Tempat itu bernama pemakzulan.
Juru bicara Projo, Freddy Alex Damanik, dalam keterangan yang dikutip sejumlah media, menegaskan putusan itu tidak otomatis menjadi dasar untuk menyatakan jabatan Wakil Presiden tidak sah atau meminta Gibran mundur, karena sengketa yang diputus soal surat keterangan, bukan hasil pemilihan atau pemberhentian wakil presiden. Itu pandangan Freddy, bukan bunyi amar putusan. Tapi di dalam pandangan itu, ada sebuah logika yang ingin dijaga: sebuah surat boleh dibatalkan, sebuah jabatan tidak boleh dibatalkan dengan cara yang sama seperti membatalkan surat. 397d
Surat dan jabatan adalah dua benda yang berbeda. Yang satu bisa ditarik dan dimusnahkan. Yang satu lagi, kalau hendak dicopot, harus melewati pintu yang lebih panjang, lebih sunyi, dan lebih berat: DPR yang menyatakan pendapat, MK yang memeriksa, MPR yang memutuskan. Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Di sinilah Projo meletakkan tawaran yang terdengar seperti tantangan: lebih baik lawan lewat proses pemakzulan.
Kalimat itu, kalau dibaca dengan sastra yang tenang, bukan kalimat sombong. Ia adalah kalimat yang berkata: jangan selesaikan perkara besar ini dengan desakan. Selesaikan dengan prosedur. Jangan minta seseorang meletakkan jabatan karena ramai. Mintalah lembaga yang berwenang mengujinya, sampai terang, sampai selesai, sampai tidak ada lagi yang bisa berkata bahwa ini hanya soal opini.
Tapi di seberang jalan yang sama, suara yang menguat itu tidak sedang berbisik. Ia sedang mengeras, hari demi hari, nama demi nama.
Di seberang itu ada Subhan Palal, penggugat yang kasasinya dikabulkan MA pada Jumat, 30 Oktober 2026. Setelah putusan itu diumumkan, ia berkata dengan kalimat yang paling pendek: Gibran harus mundur. Itu saja. a34d
Di seberang itu ada Jansen Sitindaon, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat. Ia tidak lagi diam seperti ketika putusan MK 6 Oktober 2026 masih berkata tidak ditemukan bukti meyakinkan. Putusan MA, katanya, berbeda. Amarnya tegas, terang, dan jelas: tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan. Maka, menurut penafsirannya, pilihannya tinggal dua: mundur secara terhormat, atau DPR c.q. MPR yang memundurkan melalui Pasal 7A UUD 1945. 0d76
Di seberang itu ada Charles Simabura, pakar hukum tata negara Universitas Andalas. Ia membaca putusan MK dan putusan MA itu sebagai dua suara yang saling melengkapi, lalu berkata: langkahnya hanya dua, berhenti atau diberhentikan. 5cb6
Di seberang itu ada Gugun El Guyanie, pakar hukum tata negara UIN Sunan Kalijaga. Ia berkata, sandaran lama kini runtuh semua: dulu masih ada amar MK yang menolak dan suket yang masih berkekuatan hukum, kini keduanya tidak lagi bisa dipegang dengan cara yang sama. Karena itu, katanya, etika bernegara harus ditunjukkan dengan mengundurkan diri, karena upaya hukum sudah mentok, sudah di puncak. c823
Di seberang itu ada Forum Komunikasi Diaspora Indonesia. Ia bahkan memberi angka: 30 hari. Kalau dalam 30 hari Gibran tidak mengumumkan pengunduran diri, FKDI mendesak DPR dan MPR memulai proses pemakzulan. 9a98
Dan di seberang itu ada Ray Rangkuti, Denny Indrayana, Ahmad Khozinudin, dan Aliansi Rakyat Menggugat yang datang ke kediaman Presiden Prabowo di Kertanegara, meminta Presiden menyarankan Gibran mundur demi menyelamatkan konstitusi. Ada pula PKS yang menyiapkan hak menyatakan pendapat, PKB yang menyebut putusan MA melengkapi pertimbangan MK, dan Golkar yang masih menunggu salinan lengkap putusan itu. 399859ae
Begitu banyak nama. Begitu banyak suara. Semuanya, dengan bahasanya masing-masing, menunjuk ke satu pintu yang sama: pintu keluar.
Projo, di tengah semua itu, tidak menutup pintu itu. Ia justru membukanya lebih lebar, tapi dengan cara yang lain.
Silakan, kata Projo, kira-kira, kalau memang mau memberhentikan, berhentikanlah lewat pemakzulan. Jangan lewat desakan. Jangan lewat surat. Jangan lewat ramai.
Tidak ada yang dimaki, tidak ada yang dituduh berniat jahat, tapi ada garis yang ditarik dengan sangat tenang. Garis itu berkata: kami percaya, jabatan yang lahir dari pemilu tidak boleh berakhir di ruang konferensi pers. Ia harus berakhir, kalau memang harus berakhir, di ruang sidang yang paling tinggi, dengan suara yang paling sah.
Di seberang, jawaban itu mungkin akan dibaca sebagai penundaan. Di kubu Projo, jawaban itu dibaca sebagai keberanian untuk diuji.
Dan di tengah, ada satu hal yang belum berubah sampai hari ini, 2 November 2026: belum ada pengumuman resmi bahwa Gibran mengundurkan diri, dan belum ada keputusan lembaga negara yang memberhentikannya. Kuasa hukumnya, Muhammad Rullyandi, justru menegaskan putusan MA itu tidak memengaruhi kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden, karena tahapan pemilu sudah selesai dan pelantikan sudah terjadi, dan putusan itu tidak bisa diberlakukan surut. a4d2
Maka perkara ini kini berdiri di antara dua kalimat yang sama-sama tenang, tapi saling berhadapan.
Kalimat pertama, dari mereka yang mendesak: mundurlah, karena suratnya sudah tidak sah.
Kalimat kedua, dari Projo: jangan mundur karena desakan, kalau mau, makzulkanlah lewat konstitusi.
Dua kalimat. Satu surat yang dibatalkan. Satu jabatan yang masih diduduki.
Dan di antara keduanya, republik ini sedang belajar, sekali lagi, bahwa putusan pengadilan yang paling tegas pun tidak selalu langsung menjadi akhir cerita. Kadang ia justru menjadi awal dari pertanyaan yang lebih besar: siapa yang berhak mengeksekusi sebuah kebenaran, ketika kebenaran itu menyangkut kursi yang diduduki oleh seseorang yang dipilih oleh jutaan suara?
Sketsakini tidak menulis ini untuk memilihkan pintu. Sketsakini hanya mencatat, bahwa kedua pintu itu kini sama-sama terbuka. Pintu pertama dibuka dari dalam, oleh tangan sendiri. Pintu kedua dibuka dari luar, oleh lembaga yang diberi wewenang oleh konstitusi.
Yang belum terjawab hanyalah satu hal, yang paling sederhana dan paling berat: pintu mana yang akan diketuk lebih dulu, dan oleh siapa, dengan suara yang tidak lagi bisa diabaikan.
Sumber: http://Fajar.co.id, 2 November 2026, “Projo Tolak Gibran Mundur Usai Putusan MA, Lebih Baik Lawan Lewat Proses Pemakzulan”; Putusan MA No. 742 K/TUN/2026; Putusan MK No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026; pernyataan Freddy Alex Damanik, Jansen Sitindaon, Charles Simabura, Gugun El Guyanie, Muhammad Rullyandi, dan FKDI.




Tinggalkan Balasan