Jakarta, Sketsakini.com- Malam itu, di lobi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, lampu-lampu tidak lagi sekadar menerangi ruangan. Ia menyorot sebuah pengkhianatan yang sangat teknis, sangat sunyi, dan sangat dingin.

Di hadapan puluhan kamera — Kompas TV, Tribun Timur, Surya, Serambi — seorang Jenderal Bintang Tiga bernama Asep Safrudin berdiri. Ia tidak membawa senjata. Ia membawa dua alat bukti yang cukup. Dan dengan suara yang sangat ilmiah, ia mengucapkan mantra yang akan mengubah sejarah Polri:

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH, sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu Saudara SU.”

Dan ketika inisial itu diterjemahkan oleh detak jantung wartawan, ia menjadi nama-nama yang mengguncang:

LSP — Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri 2021-2026, kini Kepala Staf Kepresidenan.
ASN — Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Kadivkum Polri.
EH — Irjen Pol Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Utama Sespim.
SU — Irjen Pol Slamet Uliandi, yang malam ini masih duduk di kursi saksi, di antara menjadi tersangka atau menjadi kunci.

Apa dosa mereka? Di sinilah sastra bertemu teknologi.

Bareskrim menyebutnya dengan istilah yang sangat sakral dalam dunia intelijen: LIMS — Lawful Interception Management System.

LIMS adalah kitab suci penyadapan yang sah. Ia adalah sistem yang hanya boleh dibuka jika ada surat permohonan penyidik, jika ada Laporan Polisi yang sah, jika ada verifikasi, jika ada kaitan dengan penegakan hukum. Ia diatur dalam Perkap No. 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.

Namun, kata Asep, kitab suci itu dibajak.

Sejak 2025 hingga 2026, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server list LIMS tanpa surat, tanpa LP, tanpa verifikasi. Tanpa kaitan dengan penegakan hukum. Seperti memasukkan nama ke dalam daftar tamu neraka tanpa alasan.

Siapa nomor-nomor itu? Inilah bagian yang membuat epos ini menjadi ngeri:

Nomor Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Nomor pejabat negara.
Nomor tokoh politik.
Nomor awak media.
Nomor tokoh ormas.
Nomor aktivis LSM.
Nomor pengusaha.

Satu negara, dalam satu server, disadap tanpa prosedur.

Lalu, pada Oktober 2026, ketika jejak itu mulai tercium, para tersangka memerintahkan sesuatu yang lebih puitis sekaligus lebih pengecut: menghapus log, menghapus file di dalam sistem LIMS. Menghapus jejak digital. Melakukan illegal access dan penghapusan data elektronik.

Mereka menyadap, lalu menghapus fakta bahwa mereka pernah menyadap.

Tetapi — dan inilah keindahan dari Scientific Crime Investigation — jejak digital tidak pernah benar-benar mati. Seorang petugas yang melihat kejanggalan itu melaporkannya pada 30 Oktober 2026. Dari laporan satu orang jujur itulah, sebuah operasi senyap dimulai.

Penyidik memeriksa 10 saksi, 3 saksi ahli, dan menyita barang bukti yang sangat sunyi namun sangat berisik: 11 ponsel, 1 iPad, dan 4 flashdisk.

Dan malam ini, ketiga tersangka itu telah ditahan di Rutan Mabes Polri.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis, kata Bareskrim, termasuk UU ITE Pasal 32 ayat (1) — dengan sengaja dan tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan informasi elektronik — ancaman 10 tahun penjara. Plus pasal penghapusan jejak digital dan illegal access.

Bukan pasal makar. Menko Yusril Ihza Mahendra pun menegaskan: ini bukan makar, ini adalah penyadapan ilegal.

Dan seperti yang dikatakan oleh Kadiv Humas Irjen Johnny Eddizon Isir, yang suaranya kini menggema di semua video YouTube itu: ini adalah bersih-bersih internal.


Wahai pembaca, bayangkanlah:

LIMS yang diciptakan untuk menangkap teroris, koruptor, bandar narkoba — kini digunakan untuk mendengarkan Presidennya sendiri.

Dan LIMS yang sama, yang menghapus log-nya sendiri, justru dikhianati oleh satu log kecil yang dilihat oleh satu petugas jujur pada 30 Oktober.

Inilah epos dewa kita malam ini: bahwa kekuasaan yang paling tinggi pun bisa disadap, tetapi kejujuran yang paling kecil pun bisa membongkarnya.

Status tersangka bukan vonis. Asas praduga tak bersalah tetap menjadi mahkota. Namun malam ini, 3 November 2026, sejarah telah mencatat: mantan Kapolri ditetapkan tersangka karena diduga menyadap Presiden, melalui sistem yang seharusnya menjaga hukum, dengan cara melawan hukum.

Tinggalkan Balasan

Sedang Tren