
JAKARTA, Sketsakini.com — Inisial itu akhirnya punya nama lengkap.
MTP adalah Mochamad Teguh Pamudji — Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013-2017. Orang yang dulu memegang kunci administrasi tertinggi di kementerian paling basah itu. b920
Ia ditangkap bukan di hotel bintang lima, bukan di apartemen Jakarta. Tapi di sebuah rumah ASS, Dusun 2 Kajongan, Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu 26 September 2026 pukul 01.24 WIB dini hari. 47bb
Kejagung harus menjemput paksa. Karena Jumat, 25 September, ia sudah ditetapkan jadi tersangka, tapi mangkir dari panggilan. Saat tim Jampidsus datang, mereka sempat dihadang di pintu rumahnya, sebelum akhirnya MTP dibawa ke Kejari Purwokerto pukul 01.28 WIB. 47bb
MTP adalah tersangka kelima. Sebelumnya Kejagung sudah menetapkan 4 orang dan 1 korporasi — PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) — dalam pusaran korupsi tata kelola nikel 2017-2020 yang merugikan negara Rp 401,6 miliar. 518b
Empat lainnya: BS, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba 2017-2018; NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari 2012-2019; MHI, Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra 2017-2019. b7de
Modusnya puitis sekaligus busuk:
PT CNI punya IUP Operasi Produksi di Kolaka, Sultra. Tahun 2017-2019, ia ekspor nikel tanpa penuhi kewajiban DMO — jatah untuk dalam negeri. Untuk lolos, ia minta NRH dari Sucofindo menerbitkan dokumen uji kadar palsu. b7de
Dengan dokumen palsu itu, CNI minta rekomendasi izin ekspor ke Kementerian ESDM. Dan disinilah peran MTP.
Padahal CNI belum punya RKAB — Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, syarat mutlak izin ekspor. Tapi MTP bersama BS tetap menerbitkan rekomendasi itu. Surat sakti itu keluar, padahal syaratnya bolong. 518b
Setelah itu, CNI minta MHI di Sultra agar tidak verifikasi RKAB secara komprehensif. RKAB yang sudah dimanipulasi pun lolos, jadi syarat ekspor.
“Para penyelenggara negara tersebut menerima sejumlah uang dari PT CNI,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Negara rugi Rp 401.653.737.469,69. Dan MTP kini dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 12 huruf a/b UU Tipikor. 47bb
Dari Sekjen di Jalan Merdeka, berakhir sebagai tersangka yang dijemput di tengah sawah Purbalingga.
Nikel memang berat. Tapi yang lebih berat adalah tanda tangan yang menjualnya.




Tinggalkan komentar