
JAKARTA, Sketsakini.com — Di ruang sidang yang ditunjuk khusus karena ruang sidang lama dianggap terlalu sempit untuk menampung perhatian publik, keadilan jatuh bukan karena benar-salah, tapi karena satu kata: tidak cermat.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur memukul palu. Bukan palu vonis bebas, bukan palu bersalah. Melainkan Putusan Sela Nomor 301/Pid.B/2026/PN http://Jkt.Tim — sebuah palu yang membatalkan seluruh bangunan dakwaan.
Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara PDM-133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama Terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma, dinyatakan batal demi hukum.
Berkas dikembalikan. Perkara tidak dilanjutkan. Biaya dibebankan pada negara.
Jalan Panjang Sebelum Batal
Sebelum sampai pada amar yang mengejutkan itu, Majelis Hakim mengurai satu per satu perlawanan Tim Advokat Terdakwa.
Soal kewenangan mengadili? Ditolak. Majelis menegaskan PN Jaktim berwenang. Dasar penunjukannya kokoh: Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026 yang memindahkan perkara atas nama Dr. KRMT Roy Suryo Notodiprojo dan dr. Tifauzia Tyassuma dari Jaksel ke Jaktim. Alasannya jujur dan administratif: ruang sidang di PN Jakarta Selatan kurang representatif untuk perkara yang menyedot perhatian publik.
Soal dakwaan tidak dapat diterima? Juga ditolak. Pengaduan terhadap Terdakwa tidak pernah dicabut dalam tenggang waktu. Dan dakwaan jaksa tidak hanya berisi delik aduan, tapi juga delik biasa dari UU ITE.
Soal asas legalitas? Majelis pun masih di pihak jaksa. Perbuatan yang didakwakan memang terjadi Maret-Mei 2025, tapi konten digitalnya masih bisa diakses setelah KUHP Nasional — UU Nomor 1 Tahun 2023 — berlaku efektif di 2026. Maka penggunaan KUHP Nasional dianggap tidak menabrak asas legalitas.
Hingga di sini, jaksa masih berdiri tegak.
Titik Balik: Pasal 75 ayat (2) huruf b
Lalu hakim masuk ke jantung perkara: kecermatan surat dakwaan.
Hakim mengutip pasal yang belakangan menjadi mantra baru hukum acara: Pasal 75 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2025. Surat dakwaan harus memuat uraian yang cermat, jelas, dan lengkap.
Di meja, Majelis menemukan cacat yang tak bisa ditambal.
Dalam Dakwaan Kesatu Subsidair, Penuntut Umum memakai Pasal 433 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Namun dalam Dakwaan Kedua Subsidair, jaksa memakai Pasal 310 ayat (1) KUHP Lama atau WvS. Dua rezim hukum yang berbeda — KUHP baru dan KUHP lama — diterapkan terhadap uraian perbuatan yang sama, di dalam satu surat dakwaan yang sama.
Bagi Majelis, itu adalah bukti ketidakcermatan yang fatal.
“Menimbang bahwa syarat surat dakwaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 75 ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 harus memuat uraian cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.”
Dan karena itu, perlawanan advokat beralasan hukum untuk dikabulkan.
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlawanan Tim Advokat Terdakwa mengenai surat dakwaan batal demi hukum, beralasan hukum dikabulkan.”
Konsekuensinya dingin dan prosedural:
“Menimbang, bahwa oleh karena perlawanan Tim Advokat Terdakwa diterima maka pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan.”
“Menimbang, bahwa karena perkara tidak dapat dilanjutkan maka berkas perkara atas nama Terdakwa Tifauzia Tyassuma beserta seluruh barang bukti harus dikembalikan kepada Penuntut Umum.”
Keadilan Prosedural Mengalahkan Substantif?
Inilah ironi hukum kita: perkara yang menyeret nama besar, yang diperiksa dengan surat KMA khusus, yang dipindahkan karena ruang sidang lama tidak muat, kandas bukan karena fakta, tapi karena cara menulis dakwaan.
Majelis tidak berkata dr. Tifa tidak bersalah. Majelis hanya berkata: negara tidak boleh menuntut seseorang dengan surat yang tidak cermat.
Dakwaan batal bukan karena perbuatan tidak ada, tapi karena jaksa mencampur dua zaman — KUHP kolonial dan KUHP nasional — dalam satu napas.
Kini bola kembali ke Kejaksaan. Mereka boleh memperbaiki surat dakwaan, menyusunnya kembali dengan cermat, jelas, dan lengkap, lalu melimpahkannya lagi.
Tapi untuk hari ini, di PN Jakarta Timur, pelajaran itu ditulis dengan tinta tebal: dalam hukum pidana, kecermatan adalah keadilan itu sendiri.




Tinggalkan komentar