Jakarta, Sketsakini.com- Ruang sidang Mahkamah Konstitusi pada malam 30 September 2026 itu bukan lagi soal kalah menang Pilpres. Di atas meja hakim, yang dipersoalkan adalah selembar makna kata “tamat”.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana dan 11 pemohon lain membelah satu dalil: calon wakil presiden wajib berpendidikan paling rendah tamat SMA sederajat, Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Kata kuncinya “tamat” — artinya menyelesaikan pendidikan dengan bukti ijazah, sertifikat, diploma. Bukan sekadar surat keterangan.

Di persidangan terungkap, Gibran Rakabuming Raka tidak pernah menunjukkan ijazah SMA. Yang ada hanya surat keterangan penyetaraan dari Ditjen Dikdasmen Kemendikbud, 6 Agustus 2019, yang menyebut “Grade 12 di UTS Insearch Sydney setara SMK Akuntansi dan Keuangan”.

Ahli yang dihadirkan menjelaskan beda fundamental: bukti lulus dan pengakuan. Surat penyetaraan menurut Permendikbud 29/2014 Pasal 1 ayat 7 hanyalah dokumen yang menerangkan kesetaraan, yang seharusnya didasarkan pada ijazah/sertifikat/diploma asal dari luar negeri. Faktanya, suket itu sendiri yang dijadikan bukti lulus, tanpa pernah ada ijazah SMA/SMK yang mendasarinya.

Kejanggalan kedua adalah Pasal 18 ayat 3 PKPU 19 Tahun 2023. Di persidangan 23 September, Hakim Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra mencecar KPU. Ketua KPU Mochammad Afifuddin akhirnya mengakui: norma pengecualian bukti kelulusan SMA bagi calon yang bersekolah di luar negeri tapi punya bukti kelulusan perguruan tinggi itu belum pernah ada di PKPU Pilpres 2009 hingga 2019. Ia muncul khusus untuk Pilpres 2024. Para pemohon menyebutnya “pasal selundupan”.

KPU pun mengakui tidak pernah memverifikasi faktual dokumen penyetaraan itu, tidak seperti verifikasi ketat di Pilkada kabupaten/kota. Kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto menilai ini bukan sekadar cacat administratif, melainkan manipulatif yang terstruktur, sistematis, dan terencana.

Joko Widodo, ayah Gibran, tetap menyatakan putranya memiliki ijazah setara SMA dan telah diterima KPU. Tapi di depan majelis, yang ditimbang bukan pernyataan politik, melainkan rantai legal: surat penyetaraan tanpa ijazah, pasal pengecualian yang baru lahir semalam, dan verifikasi yang dilewatkan.

Sidang kini masuk tahap pembuktian. Jika MK menyatakan syarat “tamat SMA” tidak terpenuhi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya ijazah, tapi sah tidaknya kursi Wapres.

Tinggalkan komentar

Sedang Tren