Jakarta, Sketsakini.com- Ada ijazah yang tergantung di dinding, ada ijazah yang disimpan di dalam map, ada pula ijazah yang hidupnya hanya sebagai surat keterangan — selembar kertas yang mengatakan bahwa kertas lain yang tak terlihat itu setara.

Di situlah Gibran berdiri.

Riwayatnya ditulis KPU dengan rapi: Orchid Park Secondary School 2002-2004, UTS Insearch Sydney 2004-2007, lalu MDIS Singapura. Dua nama pertama diklaim setara SMA. Tapi ketika negara meminta bukti kelulusan, yang muncul bukan diploma asli berbahasa Inggris dengan cap emboss, melainkan Suket Penyetaraan No. 9149/D.DI/KS/2019, terbit 2019, selesai dalam sehari — 26 Agustus diajukan, 26 Agustus jadi. Padahal SOP bilang 5 hari kerja.

KPU di MK berkata jujur: “Kami verifikasi suketnya, bukan sekolahnya.” Sejak Permendikbud 29/2014, suket memang bernilai sama dengan ijazah. Maka tak ada surat ke Sydney, tak ada email ke Singapura. Cukup stempel Kemendikbud di Jakarta.

Di ruang sidang lain, Subhan Palal datang dengan angka yang hampir puitis: menggugat Rp125 triliun sepuluh juta. Nomor perkaranya 583/Pdt.G/2025/PN Jakpus. Katanya, Pasal 169 huruf R UU Pemilu hanya mengenal SMA, MA, SMK, SMLB, pesantren salaf, teologia kristen, seminari — semuanya berakar pada UU Sisdiknas dalam negeri. Tidak ada ruang untuk suket luar negeri tanpa ijazah asal.

Pengadilan menjawab bukan dengan benar atau salah, tapi dengan: “Bukan di sini tempatnya.” Desember 2025, PN Jakpus menyatakan tidak berwenang. Ini ranah PTUN, kata hakim. Kejaksaan yang sempat mendampingi Gibran lewat JPN, lalu mundur pelan — ini urusan pribadi, bukan jabatan.

Maka lahir gugatan kedua, di PTUN, oleh Tiurma Mercy Sihombing, seorang ibu yang mengelola PKBM. Ia tidak membenci Gibran, ia hanya takut murid-muridnya meniru: jika kursus bahasa setengah tahun bisa disulap jadi SMA, untuk apa mereka belajar tiga tahun?

Lalu ada pasal yang lahir diam-diam: Pasal 18 ayat (3) PKPU 19 Tahun 2023.

“Bukti kelulusan dikecualikan bagi yang tidak punya bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri dan sudah punya bukti kelulusan perguruan tinggi.”

Kalimat yang panjang, berbelit, tapi maknanya sederhana: kalau kamu tak punya ijazah SMA luar negeri, tunjukkan saja ijazah kuliah.

Roy Suryo menyebutnya pasal selundupan. Ia bongkar PKPU 2009, 2014, 2019 — tidak ada kalimat itu. Baru ada 2023. Mantan Komisioner KPU I Gusti Putu Artha bersaksi di MK, 30 September 2026: “Sejak 2004 sampai 2024, tidak pernah ada pasal pengecualian itu.” Bahkan Ketua KPU Afifuddin mengakui, ini norma baru.

KPU menjawab dengan bahasa hukum: sudah RDP di Komisi II DPR, sudah harmonisasi di Kemenkumham, sudah terbuka. Idham Holik bilang, ini berkepastian hukum.

Di tengah semua itu, sayembara Rp100 juta dari Denny Indrayana menggema: siapa bisa menunjukkan ijazah SMA asli Gibran?

Dan Gibran tetap diam, seperti naskah yang hilang di antara dua benua — pernah ditulis di Sydney, disahkan di Jakarta, tapi aslinya tak pernah dilihat publik.

Sekarang tiga hakim menatap pasal selundupan itu di MK, menimbang apakah sebuah surat keterangan yang terbit dalam sehari, dan sebuah pasal yang lahir setahun sebelum pencalonan, cukup untuk mengantar seseorang ke Istana Wakil Presiden.

Tinggalkan komentar

Sedang Tren