Jakarta, Sketsakini.com- Ada dua kalimat yang saling bertatapan di ruang Mahkamah Konstitusi, Kamis malam, 1 Oktober 2026. Dua-duanya tentang satu frasa yang sama: Grade 12.

Surat negara nomor 7141/D2.1/KR/2019, tertanggal 6 Agustus 2019, yang ditandatangani Dr. Sutanto atas nama Dirjen Dikdasmen, menulis dengan tinta hitam yang rapi:

Gibran telah menyelesaikan pendidikan ‘Grade 12’ di UTS Insearch, Sydney, Australia tahun 2006 — dan dinilai setara SMK Akuntansi dan Keuangan.

Tujuh tahun kemudian, di depan sembilan hakim konstitusi, seorang perempuan bernama Ina Liem berdiri sebagai saksi ahli yang dihadirkan pihak terkait. Konsultan pendidikan internasional. Ia membuka map risetnya, lalu mengucapkan kalimat yang membuat ruang sidang hening.

“UTS Insearch tidak punya program Grade 12.” 33b8

Di titik itu, persoalan ini bukan lagi soal politik. Ia menjadi soal bahasa. Apa sebenarnya yang disetarakan?

Ina Liem menarik garis pagar dengan sangat sadar. Ia bilang, jalur yang ditempuh Gibran adalah jalur pathway yang lazim dalam ekosistem internasional. Orchid Park Secondary School di Singapura, lalu UTS Insearch di Sydney, lalu MDIS, lalu Bradford. Jalur itu valid.

Tapi ketika ditanya apakah Advanced Diploma itu otomatis setara SMA di Indonesia, ia mengerem.

“Saya tidak menyatakan Advanced Diploma otomatis setara dengan ijazah SMA di Indonesia,” ujarnya. Ia tahu khittah akademisi: menjelaskan anatomi, bukan mengetuk palu penyetaraan. Palu itu milik Kemendikdasmen. 5036

Lalu dari Bogor, datang suara ketiga. Lebih tajam, lebih berakar.

Dosen IPB, Meilanie Buitenzorgy, Jumat 2 Oktober 2026, menulis catatan. Ia tidak bicara soal Sydney. Ia kembali ke titik paling awal: Singapura. Orchid Park Secondary School.

Ia menguliti satu istilah: PEI — Private Education Institution.

Di Singapura, PEI bukan sekolah formal. Ia lembaga swasta komersial. Dan negara Singapura menjaga pagarnya sangat ketat.

Meilanie menulis, pelan tapi telak:

“Melalui Compulsory Education Act 2000/2003, Pemerintah Singapura melarang keras warga lokal mencabut anaknya dari jalur sekolah formal nasional untuk mengambil program dasar dan menengah di PEI. Sanksinya tidak main-main, bisa denda hingga S$5.000 atau penjara 6 bulan.” 6b7b

Bayangkan itu.

Sebuah jalur pendidikan yang oleh pemerintahnya sendiri diharamkan untuk anak-anaknya sendiri. Tidak boleh. Bisa dipenjara jika memaksa.

Tapi jalur itu dibuka lebar untuk orang asing. Jalur akselerasi. O-Level yang normalnya 4 tahun ditempuh 2 tahun. Jalur matrikulasi non-formal tanpa lembar kelulusan sekolah menengah nasional. 6b7b

Jalur instan.

Jalur yang kini, di negara kita, suratnya disetarakan menjadi ijazah SMA untuk memenuhi syarat menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia.

Di sidang yang sama, hakim Saldi Isra mencecar dua Atdikbud. KBRI Singapura, Nur Aeni Ariyanti, dan KBRI Canberra, Yuli Rahmawati. Jawabannya serupa, hening.

“Tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI,” kata Nur Aeni.
“Kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari Pak Gibran,” kata Yuli. 7cee

Arsip itu tidak ada di lemari kedutaan kita. Tidak di Singapura, tidak di Australia.

Sementara Kemendikdasmen, melalui Dirjen Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa penyetaraan memang bukan menerbitkan ijazah baru, melainkan penilaian administratif atas dokumen asing. Permohonan itu masuk 6 Agustus 2019, secara daring. 1e88

Di sinilah Sketsakini berhenti sejenak.

Kita tidak sedang menghakimi seorang anak yang sekolah di luar negeri. Merantau adalah keberanian.

Yang sedang kita uji adalah harga diri sistem kita.

Jika Singapura saja melarang warganya sendiri mengambil jalan pintas PEI karena dianggap disparitas standar penyaringannya terlalu mencolok, mengapa kita dengan begitu mudah memungut jalan pintas itu dan memberinya stempel setara SMA?

Jika UTS Insearch sendiri tidak punya program bernama Grade 12, lalu pengetahuan apa yang sebenarnya dinilai setara SMK Akuntansi dan Keuangan itu?

Dan jika arsipnya tidak ditemukan di KBRI tempat seorang anak bangsa seharusnya melapor diri, lalu di mana kita harus mencari jejaknya?

Perkara ini tidak akan selesai dengan teriakan ijazah asli atau palsu.

Ia hanya akan selesai jika kita berani menjawab satu pertanyaan yang ditinggalkan dosen IPB itu untuk kita semua:

Apakah pantas, sebuah jalur yang diharamkan di negerinya sendiri, kita sucikan di negeri kita sebagai syarat memimpin negeri ini?

Tinggalkan komentar

Sedang Tren