
Jakarta, Sketsa.com— Pengadilan Tipikor Jakarta, 1 Oktober 2026. Di ruang yang AC-nya terlalu dingin untuk sebuah perkara yang begitu panas, seorang saksi bernama Juahir berdiri. Ia bukan menteri. Bukan dirjen. Ia orang asosiasi — Kesthuri, Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia. Suaranya pelan, tapi kalimatnya membuat satu ruangan menahan napas.
“Sekitar Rp15 juta,” katanya.
Untuk siapa?
Untuk Abdul Muhyi. Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag.
Uang apa?
Jeda. Lalu istilah itu keluar, halus, sopan, seperti amplop yang sudah dilipat rapi: dana apresiasi.
Kita di Indonesia memang jago memberi nama. Suap terdengar kasar. Fee terdengar impor. Jadi kita bilang apresiasi. Ucapan terima kasih setelah haji 2024 selesai. Karena merasa banyak dibantu.
Di sidang yang sama, Sekretaris Eksekutif Kesthuri, Muhammad Al Fatih, membenarkan: ya, diberikan setelah pelaksanaan haji 2024. Bentuk terima kasih.
Tapi sketsa ini tidak berhenti di Rp15 juta. Rp15 juta itu hanya ujung benang dari sajadah yang kusut.
Di berkas yang dibacakan Jaksa KPK, Juahir pernah mendengar dari Budi Darmawan, yang mendengar dari Kasubdit Agus Shafi’i, yang mendengar dari Gus Alex — Ishfah Abidal Aziz, mantan stafsus Menteri Agama — bahwa ada permintaan lain. Lebih besar. Lebih sistematis.
“Lantai 2 meminta uang fee sebesar 4.000 dolar per jemaah, diberikan nanti saja setelah haji 2024 selesai.”
Lantai 2. Semua orang di Kemenag tahu, Lantai 2 adalah tempat Menteri duduk. Saat itu Gus Yaqut Cholil Qoumas.
Fee itu, kata saksi, adalah tiket percepatan. Agar jemaah bisa dapat kuota tambahan jalur cepat, tanpa antre 10-20 tahun. Dari kuota tambahan 20.000 yang didapat setelah lobi Presiden Jokowi ke Saudi, yang seharusnya menurut UU 92% reguler dan 8% khusus, tiba-tiba dibagi 50:50. 10.000 untuk reguler, 10.000 untuk khusus — yang diserahkan ke travel swasta.
Dan setiap kepala dari 10.000 itu, ada harga: disebut USD 2.600 sampai 7.000. Atau Rp42 juta sampai Rp113 juta per kursi menuju Ka’bah. Ada yang menyebut angka awal USD 4.000, lalu turun jadi USD 2.500 untuk Gus Yaqut.
Di sidang lain, muncul cerita lain yang tak kalah halus bahasanya: uang saku.
24 anggota Panja Haji Komisi VIII DPR disebut meminta 3.000 riyal — sekitar Rp14 juta — sebagai uang saku saat kunjungan kerja ke Saudi. Kemenag, kata Jaja Jaelani mantan Direktur Bina Umrah, hanya sanggup memberi 1.500 riyal, diambil dari honor mereka sendiri. Gus Alex yang di depan toko oleh-oleh bertanya polos, “Ini gimana ini, oleh-olehnya belum ada?”
Gus Yaqut, yang duduk sebagai terdakwa, hanya menjawab pendek di luar sidang: “Fitnahnya tidak sempurna.”
Ruang pengadilan memang bukan ruang ibadah. Di sana tidak ada yang wudhu. Yang ada hanya BAP yang dibacakan jam tengah malam, saksi yang tiba-tiba lupa, dan hakim yang mengingatkan penyidik: jangan periksa orang sampai larut, nanti semua bilang capek dan mencabut keterangan.
Rp15 juta itu kecil. Jika dibandingkan kerugian negara yang ditaksir lebih dari Rp1 triliun.
Tapi di Sketsakini, kami selalu percaya: korupsi besar selalu dimulai dari istilah kecil yang terdengar sopan.
Dulu namanya uang rokok. Lalu uang lelah. Lalu uang koordinasi.
Kini namanya uang apresiasi.
Padahal, di tanah suci, tidak ada yang perlu diapresiasi selain Tuhan.




Tinggalkan komentar