Ada satu pemandangan yang paling jujur dari sidang Mahkamah Konstitusi malam 1 Oktober 2026 itu. Bukan teriakan kuasa hukum. Bukan bantahan saksi ahli.

Tapi jeda hening setelah Hakim Saldi Isra selesai bertanya.

Ia baru saja bertanya kepada dua orang yang paling tahu di mana kertas-kertas negara disimpan: Atase Pendidikan KBRI Singapura, Nur Aeni Ariyanti, dan Atase Pendidikan KBRI Canberra, Yuli Rahmawati.

Jawabannya sama.

“Tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI.”

Di titik itu, semua orang di ruangan itu tahu. Ada yang hilang. Bukan ijazah. Tapi jejaknya.

Dan di atas meja hakim yang sama, ada dua kalimat yang tidak bisa hidup bersama.

Surat negara 7141/D2.1/KR/2019, 6 Agustus 2019: Telah menyelesaikan Grade 12 di UTS Insearch tahun 2006.

Kesaksian Ina Liem, konsultan pendidikan yang dihadirkan untuk membela: UTS Insearch tidak punya program Grade 12.

Satu bilang ada. Satu bilang tidak ada.

Logika orang biasa akan berkata: ini selesai. Pasti dikabulkan.

Tapi Mahkamah Konstitusi bukan pengadilan orang biasa. Ia adalah pengadilan yang menjaga agar negara tidak runtuh karena satu kalimat.

Alasan pertama: MK adalah penguji norma, bukan penguji ijazah.

Sejak 2003, MK punya satu mantra yang tidak pernah ia langgar: kami tidak mengadili fakta, kami mengadili norma.

Pemohon perkara ini meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan cawapres. Itu berarti meminta MK memeriksa apakah surat penyetaraan 2019 itu asli, apakah Grade 12 itu ada, apakah Orchid Park Secondary School yang berstatus PEI itu boleh disetarakan.

Itu bukan pekerjaan MK. Itu pekerjaan PTUN.

Selama surat 7141 itu belum dibatalkan oleh PTUN dan belum ada putusan pidana yang inkrah menyatakan palsu, maka bagi MK surat itu adalah sah. Titik.

Ina Liem sendiri sadar akan pagar itu. Ia berulang kali berkata: “Saya tidak menyatakan Advanced Diploma otomatis setara SMA.” Ia menjelaskan peta, tapi tidak mau mengetuk palu. Karena ia tahu palu itu bukan miliknya.

Alasan kedua: Pemilu sudah selesai. Pelantikan sudah terjadi.

MK punya trauma konstitusional. Jika ia membatalkan seorang Wakil Presiden yang sudah dilantik karena soal ijazah, maka ia menciptakan kekosongan kekuasaan. Siapa yang mengganti? Bagaimana dengan semua Keputusan Presiden yang sudah ditandatangani?

Karena trauma itulah, MK hampir selalu menggunakan pintu keluar yang bernama NO — Tidak Dapat Diterima. Atau Ditolak.

Dengan bahasa yang halus: kerugian konstitusional pemohon tidak spesifik, objek sudah lewat, dan bukan kewenangan MK.

Alasan ketiga: PEI Singapura adalah bom moral, bukan bom hukum.

Catatan dosen IPB Meilanie Buitenzorgy itu memang telak secara moral. Ia membuka Compulsory Education Act 2000/2003 Singapura: warga lokal dilarang mengambil pendidikan dasar-menengah di PEI, ancamannya denda S$5.000 atau penjara 6 bulan.

Artinya, jalur yang ditempuh itu adalah jalur instan yang bahkan diharamkan di negerinya sendiri untuk anak-anak mereka sendiri. Jalur akselerasi O-Level 2 tahun yang dibuka hanya untuk orang asing.

Secara moral, itu mengguncang.

Tapi secara hukum, itu tidak otomatis membuat penyetaraan di Indonesia menjadi batal. Karena hukum penyetaraan kita pada 2019 memang longgar. Ia hanya menilai dokumen yang diajukan, tidak menilai apakah di Singapura jalur itu dilarang untuk warga lokal.

MK tidak bisa menghukum seseorang karena kelonggaran sistem kita di masa lalu.

Jadi apa yang akan terjadi?

Sketsakini membaca, putusan MK nanti akan berbunyi: Ditolak atau Tidak Dapat Diterima. Gibran tetap Wakil Presiden.

Tapi — dan ini yang paling penting — pertimbangan hukumnya akan panjang. Sangat panjang.

MK akan menulis 20-30 halaman hanya untuk menjelaskan apa itu PEI, apa itu UTS Insearch, mengapa Grade 12 itu menjadi perdebatan, dan mengapa penyetaraan model seperti ini tidak boleh terulang untuk 2029.

Itu adalah cara MK menghukum tanpa menjatuhkan.

Ia tidak menjatuhkan Gibran hari ini, agar negara tidak gaduh. Tapi ia menutup pintu itu untuk anak-anak pejabat lain besok, agar sistem pendidikan kita tidak lagi bisa disetarakan dengan jalur yang diharamkan di negerinya sendiri.

Dua kalimat itu akan tetap tidak bisa hidup bersama. Tapi negara akan dipaksa hidup bersama keduanya.

Itulah keadilan ala Mahkamah Konstitusi: tidak selalu memuaskan rasa, tapi menjaga agar perahu tidak karam.

Tinggalkan komentar

Sedang Tren